
BOGOR, The Wasesa News – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KCBI) Kabupaten Bogor mengancam akan menyeret dugaan korupsi dana bantuan Satu Miliar Satu Desa (Samisade) dalam kasus beton 8 cm di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum taktis ini diambil setelah investigasi lapangan menemukan indikasi kuat adanya pencurian spesifikasi ketebalan infrastruktur publik serta penggelembungan anggaran belanja secara terstruktur senilai Rp1 miliar.
​Berdasarkan uji sampel pengeboran (core drill) mandiri yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat LSM KCBI di dua titik proyek betonisasi jalan desa tahun anggaran 2025, ditemukan pemangkasan mutu fisik yang sangat drastis. Proyek pengerjaan jalan di Kampung Sigeung RT 004/008 bernilai Rp470 juta dan Kampung Gunung Baru 2 RT 005/009 senilai Rp530 juta kompak menyisakan ketebalan rata-rata hanya 8 sentimeter. Padahal, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) mewajibkan ketebalan infrastruktur jalan tersebut mencapai 15 sentimeter.
​Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H., menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kelalaian teknis kelayakan di lapangan, melainkan sebuah rancangan kejahatan anggaran yang merugikan keuangan negara. Pihaknya menilai ada selisih ketebalan 7 sentimeter yang sengaja dipangkas secara sistematis demi meraup keuntungan sepihak oleh oknum pemerintahan desa.
​”Kami menemukan indikasi mark-up harga sekitar Rp180 juta serta dugaan upah fiktif dalam laporan swakelola tersebut. Berdasarkan perhitungan logis harga pasar Kabupaten Bogor, kedua proyek fisik itu seharusnya maksimal menghabiskan Rp800 juta, bukan Rp1 miliar. Ditambah lagi durasi papan proyek sengaja dibuat 120 hari untuk menggemukkan laporan upah kerja,” tegas Agussandi Bonardo kepada media, Rabu (17/06/2026).
Menyikapi temuan penyimpangan tersebut, LSM KCBI telah melayangkan surat somasi resmi sekaligus desakan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa Sukaharja beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Otoritas desa dituntut untuk membuka secara transparan dokumen RAB serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek dalam sebuah forum audiensi terbuka, merujuk pada Perbup Bogor Nomor 116 Tahun 2021 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
​Sikap kritis terus disuarakan oleh para aktivis lantaran pihak Pemerintah Desa Sukaharja justru memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan respons klarifikasi apa pun sejak dugaan penyelewengan ini mencuat. LSM KCBI memberikan batas waktu ultimatum selama 3×24 jam bagi pihak pemdes untuk menunjukkan iktikad baik, sebelum seluruh bundel alat bukti fisik, rekaman visual, dan dokumen pembanding resmi dilimpahkan ke penegak hukum.
​Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak pemdes tetap menutup diri, aktivis anti-korupsi ini memastikan berkas perkara akan langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Unit Tipikor Kepolisian Resor Bogor. Bungkamnya kepala desa kian memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang akut di tingkat tata kelola anggaran terbawah pemerintahan daerah.
Sumber: DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor








