Kios Kosmetik Jual Obat Daftar G di Tangsel. - thewasesanews.com

Kedok Toko Kosmetik Penjual Obat Keras di Tangsel Digerebek, Diduga Bocor Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

​“Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak,” aku operator Call Center 110 tersebut, mengonfirmasi dugaan adanya jaringan informasi internal yang bocor ke para pelaku usaha ilegal.

TANGERANG SELATAN, The Wasesa News – Praktik peredaran bebas obat keras tertentu (Daftar G) tanpa resep dokter berkedok toko kosmetik kembali marak di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, hingga memicu rencana pelaporan ke Divisi Propam Polri akibat dugaan kebocoran informasi oleh oknum aparat. Temuan tersebut terungkap setelah tim media melakukan investigasi lapangan di kawasan Jalan Jelupang Raya, Kelurahan Jelupang, dan wilayah Lengkong Karya pada Minggu (05/07/2026), menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal yang menyasar generasi muda setempat.

​Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengoperasikan kios kamuflase ini pada jam-jam tertentu yang dinilai aman dari pantauan publik, yakni pukul 07.00–10.00 WIB dan kembali dibuka pada malam hari pukul 19.00–22.00 WIB.

​“Ini sudah sangat meresahkan. Anak-anak muda dengan mudah bisa mendapatkan obat-obatan ini. Kami menduga sudah berlangsung lama,” ungkap salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

​Saat tim media memantau langsung di lokasi Jalan Jelupang Raya Nomor 26, seorang pembeli yang baru saja keluar dari kios berteralis tersebut secara blak-blakan mengakui transaksi terlarang itu. “Saya habis beli obat, Bang,” ujarnya singkat.

​Penjaga kios Jelupang secara terbuka mengakui adanya upaya pengondisian sirkulasi usaha ilegal tersebut agar terhindar dari penertiban berkala. “Saya sudah koordinasi, Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan,” akunya lugas.

​Kejanggalan serupa ditemukan di kios kedua di Lengkong Karya, di mana penjaga toko bernama Kiki mengaitkan aktivitas mereka dengan koordinasi wilayah. “Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS,” ucap Kiki memicu respons tegas dari investigator Yudianto, C.PLA, yang menyatakan tidak ada kompromi dan mendesak tempat tersebut segera ditutup permanen.

​Indikasi kuat adanya keterlibatan oknum atau kebocoran informasi menguat ketika tim media menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan temuan tersebut. Menanggapi keheranan pelapor mengenai kios yang selalu mendadak tutup sebelum petugas tiba, operator 110 memberikan jawaban yang mengejutkan.

​“Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak,” aku operator Call Center 110 tersebut, mengonfirmasi dugaan adanya jaringan informasi internal yang bocor ke para pelaku usaha ilegal.

​Kecurigaan tersebut terbukti nyata saat tim media bergegas mendatangi langsung Mapolsek Serpong. Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1 Polsek Serpong yang langsung bergerak mendampingi pelapor ke lokasi mendapati kedua kios target sudah dalam keadaan terkunci rapat tanpa aktivitas.

Katim Tim 1 Reskrim Polsek Serpong berjanji akan terus memonitor pergerakan jaringan ini dan meminta peran serta aktif jurnalis untuk penindakan langsung. “Kami akan menindaklanjuti laporan abang, infokan saja bang kalau besok buka, akan kita tindak langsung bang,” tegasnya memastikan komitmen penegakan hukum.

​Peredaran obat golongan G tanpa izin merupakan pelanggaran berat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Atas dasar temuan ini, tim investigasi akan meneruskan laporan resmi ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri guna mengusut tuntas dugaan pembiaran oleh oknum polisi di wilayah hukum Polres Tangsel.

Sumber: Investigasi Lapangan dan Laporan Resmi Polsek Serpong

Sri Nurhaeni
Sri Nurhaeni

Leave a Reply