Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan PT BKT Dilaporkan ke Polda. - thewasesanews.com

Sengketa Internal PT BKT Memanas, Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

​"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LBH Harimau Raya akan terus mengawal proses penegakan hukum ini serta menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dimas Wahyu, S.H., Pid, dalam pernyataan resmi tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (09/07/2026).

JAKARTA, The Wasesa News – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan di tubuh perseroan swasta PT BKT memasuki babak baru yang krusial setelah salah satu pemegang saham resmi melaporkan Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto ke Polda Metro Jaya pada Rabu (08/07/2026). Langkah hukum agresif yang diambil melalui pendampingan penuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya ini dipicu oleh macetnya transparansi tata kelola keuangan internal perseroan yang dinilai merugikan investor. Laporan pidana tersebut kini telah diterima dan diregistrasi secara sah di bawah Nomor: LP/B/4993/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA serta diperkuat dengan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) resmi dari aparat penegak hukum.

​Pelaporan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran menyangkut runtuhnya integritas manajerial serta hak-hak pemegang saham yang diduga kuat telah dieksploitasi secara sepihak oleh oknum manajemen di tingkat atas. Dalam berkas laporan hukumnya, Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto dibidik penyidik dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai delik tindak pidana penggelapan yang diancam dengan hukuman pidana kurungan yang serius bagi para pelakunya jika terbukti di pengadilan.

​Sengkarut internal ini mencuat ke permukaan setelah pihak pelapor mendeteksi adanya indikasi penyimpangan anggaran di mana para terlapor diduga sengaja tidak melaksanakan kewajiban pertanggungjawaban dan penyusunan pelaporan keuangan perusahaan sebagaimana mestinya. Ketidakjelasan arus kas operasional di tubuh PT BKT tersebut dinilai oleh pemegang saham telah menimbulkan kerugian finansial masif yang mengancam kelangsungan bisnis perseroan. Sebelum menempuh jalur pidana di kepolisian, pelapor mengklaim telah berulang kali mengupayakan penyelesaian masalah secara persuasif melalui pelayangan surat peringatan resmi atau somasi serta membuka ruang dialog komunikasi, namun iktikad baik tersebut mentah tanpa respons penyelesaian yang konkret.

​Menanggapi bergulirnya kasus atensi korporasi ini, Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid, secara tegas mendesak agar jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya bergerak responsif, objektif, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas sengkarut ini. Pihaknya mengingatkan bahwa penegakan hukum bisnis yang bersih, transparan, dan akuntabel mutlak diperlukan guna memberikan kepastian hukum bagi para pemilik modal serta menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.

​”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LBH Harimau Raya akan terus mengawal proses penegakan hukum ini serta menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dimas Wahyu, S.H., Pid, dalam pernyataan resmi tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (09/07/2026).

 

​Kendati tuduhan penggelapan yang diarahkan kepada kedua terlapor tergolong berat, LBH Harimau Raya tetap menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam melihat dinamika perkara ini. Otoritas lembaga bantuan hukum menegaskan bahwa penyebutan identitas nama Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto dalam siaran pers ini semata-mata merujuk secara faktual pada data yang tertera dalam dokumen berkas laporan kepolisian resmi di Mapolda Metro Jaya. Seluruh uraian mengenai indikasi penyelewengan dana merupakan murni penyampaian materi berdasarkan keterangan pelapor dan bukan merupakan justifikasi final bahwa kedua terlapor telah sah bersalah melakukan kejahatan.

​Kepastian yuridis mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana penggelapan dana korporasi ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan otoritas penegak hukum dan majelis hakim di pengadilan melalui keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus sengketa internal PT BKT ini menjadi alarm keras bagi para pelaku industri swasta mengenai krusialnya transparansi pengelolaan keuangan demi mencegah terjadinya fraud internal yang berujung pada jeratan hukum pidana di meja hijau.

​Sumber: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Harimau Raya

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!