
JAKARTA, The Wasesa News – Dugaan penggelapan dana perusahaan secara resmi dilaporkan oleh salah satu pemegang saham PT BKT ke Polda Metro Jaya dengan menyeret nama Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto sebagai pihak terlapor pada Rabu (08/07/2026). Langkah hukum yang diambil melalui pendampingan hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya ini menjadi babak baru dalam sengketa internal perseroan swasta tersebut setelah upaya penyelesaian persuasif menemui jalan buntu. Pengaduan resmi ini tercatat secara sah dengan nomor registrasi Laporan Polisi: LP/B/4993/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal yang sama dari aparat penegak hukum.
Kedua terlapor diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana serius terkait tata kelola keuangan yang merugikan korporasi secara masif. Berdasarkan dokumen laporan pidana yang diajukan ke pihak berwajib, Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai delik penggelapan. Pelapor mengklaim bahwa tindakan tidak bertanggung jawab dari para terlapor telah merongrong stabilitas ekonomi internal perusahaan.
Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah pihak manajemen terlapor disinyalir tidak melaksanakan kewajiban pertanggungjawaban serta penyusunan pelaporan keuangan perusahaan sebagaimana mestinya. Ketidaktransparanan dalam sirkulasi anggaran PT BKT tersebut dinilai oleh pemegang saham telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi kelangsungan bisnis korporasi. Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum pidana, pihak pelapor sebenarnya telah melayangkan surat peringatan resmi atau somasi serta membuka ruang komunikasi intensif, namun iktikad baik tersebut tidak mendapatkan respons penyelesaian yang konkret.
Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan hak-hak pemegang saham dan menegakkan kepastian hukum. Pihaknya mendesak agar jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya bergerak responsif, transparan, dan profesional dalam membongkar dugaan penggelapan internal di tubuh korporasi swasta tersebut.
”Kami menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di korps kepolisian dan menaruh harapan besar agar penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara objektif, transparan, serta selaras dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen penuh untuk terus mengawal ketat setiap tahapan penegakan hukum ini serta akan menyampaikan setiap perkembangan substansi perkara kepada publik secara berkala agar pemenuhan keadilan dapat terwujud,” ujar Dimas Wahyu, S.H., Pid, dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta, Kamis (09/07/2026).
Di sisi lain, institusi penasihat hukum LBH Harimau Raya juga menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam melihat dinamika kasus ini. Penyebutan identitas Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto dalam siaran pers ini semata-mata merujuk secara faktual pada data yang tertera dalam berkas laporan kepolisian resmi di Mapolda Metro Jaya. Seluruh uraian mengenai indikasi penyimpangan dana merupakan murni penyampaian materi laporan dari pihak pelapor dan bukan merupakan justifikasi yuridis bahwa kedua terlapor telah sah bersalah melakukan kejahatan.
Kepastian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana penggelapan ini sepenuhnya berada di bawah otoritas aparat penegak hukum dan majelis hakim di pengadilan melalui keputusan yang berkekuatan hukum tetap. LBH Harimau Raya berharap penuntasan kasus ini dapat menjadi yurisprudensi penting bagi perlindungan hak investor dan penegakan hukum bisnis yang bersih di Indonesia.
Sumber: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Harimau Raya




