
JAKARTA SELATAN, The Wasesa News – Agenda pembacaan putusan perkara dugaan penipuan investasi dengan terdakwa pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti terpaksa ditunda akibat belum tercapainya kesepakatan karena perbedaan pendapat di antara majelis hakim di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (09/07/2026). Perkara dengan nomor register 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL yang sedianya dijadwalkan bergulir pukul 15.00 WIB ini sontak memicu kekecewaan mendalam serta kekhawatiran massal dari belasan korban yang telah menanti kepastian hukum selama berbulan-bulan. Ketua majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Selasa pekan depan demi merampungkan musyawarah internal majelis.
Penundaan sepihak ini membuat atmosfer ruang sidang mendadak hening dan tegang karena para korban mengkhawatirkan adanya intervensi atau putusan hukum yang tidak adil bagi mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penipuan sistemik ini diduga kuat telah menelan sedikitnya 17 korban dari berbagai daerah seperti Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bogor, hingga Semarang dengan total akumulasi kerugian fantastis mencapai puluhan miliar rupiah. Dampak kejahatan kedua terdakwa bahkan menyebabkan beberapa aset rumah tinggal milik korban disita oleh pihak perbankan akibat dokumen agunan yang bermasalah.
Sedikitnya empat perwakilan korban dari Bogor, Bekasi, Jakarta Pusat, dan Tangerang hadir secara langsung menyaksikan jalannya persidangan demi mengawal marwah peradilan. Salah seorang korban perempuan yang menolak disebutkan identitasnya demi privasi mengaku sangat cemas jika penundaan ini menjadi sinyal ringannya hukuman bagi kedua pelaku. “Kami datang karena berharap hari ini menjadi akhir dari penantian panjang kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Ketika sidang ditunda tentu ada rasa kecewa, ada rasa khawatir putusan yang ringan terhadap diduga pelaku penipuan,” ujarnya dengan nada penuh kecemasan seusai persidangan.

Kekhawatiran senada diungkapkan oleh korban lain yang menegaskan bahwa majelis hakim merupakan ujung tombak terakhir bagi masyarakat kecil dalam mencari keadilan di tengah rusaknya marwah penegakan hukum. Korban mendesak agar hakim bersikap seobjektif mungkin dan memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan fakta persidangan yang riil. “Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum, berharap hakim objektif dan tidak ada dugaan sesuatu hal yang membuat keputusan majelis hakim meringankan dugaan pelaku kejahatan yang sudah merugikan kami para korban, sampai rumah kami disita bank,” pungkas salah satu korban dengan tegas.
Suasana pasca-persidangan semakin riuh menyusul adanya tanggapan dari pihak hakim di lokasi yang mempertanyakan validitas jumlah korban di luar berkas perkara dengan melayangkan kalimat tanya secara langsung. Hakim disebut melontarkan pernyataan bernada retoris, “Kalau memang korbannya banyak, kenapa baru menyampaikan sekarang?”. Pernyataan tersebut langsung memantik sorotan tajam dari para korban yang baru mengetahui adanya laporan paralel dari korban lain di wilayah hukum yang berbeda, meskipun klaim kuantitas korban tersebut belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap dalam amar putusan.
Di sisi lain, kedua terdakwa Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti memilih bungkam dan melakukan gerakan no comment saat dikonfirmasi oleh awak media yang mencoba meminta tanggapan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh jaksa pengganti yang hadir pada hari itu dengan dalih hanya bertugas menggantikan jaksa penuntut umum utama khusus untuk agenda penundaan tersebut. Kini, perhatian publik dan belasan korban yang merugi sepenuhnya tertuju pada sidang lanjutan pekan depan demi melihat apakah pengadilan mampu memberikan keadilan yang hakiki tanpa memihak kepada pelaku kejahatan.
Sumber: Berkas Registrasi Perkara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan




