
JAKARTA, The Wasesa News – Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan empat orang tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda bernama Abdul Latif. Insiden kekerasan brutal yang diduga telah direncanakan secara matang (by design) tersebut terjadi di kawasan Gedung Permata, Toko Sport Pedal Padel, Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (26/06/2026).
Akibat peristiwa traumatis tersebut, korban Abdul Latif kini mengalami guncangan psikis serta luka fisik yang serius di bagian mata dan kaki. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, pemuda yatim yang tinggal bersama ibunya di sebuah rumah petak kecil ini mengaku masih didera rasa takut yang luar biasa dan kesulitan untuk beraktivitas normal akibat rasa nyeri yang belum reda.

”Saya sebenarnya masih takut bila bertemu orang, ditambah apa yang saya alami ini masih menimbulkan trauma secara psikis juga jasmani saya, penglihatan saya masih buram dan nanar, dan kaki sebelah kanan saya bila buat bergerak terasa sakit sekali,” terang Abdul Latif saat memberikan keterangan dengan kondisi fisik yang masih lemah, Sabtu (27/06/2026).
Penasihat Hukum korban, Nugraha Budi S., S.H., mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam membongkar lokasi penyekapan dan menyelamatkan nyawa kliennya. Kendati pihak manajemen PT Pedal Padel Indonesia mengklaim melalui media sosial bahwa insiden didahului oleh pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset, Nugraha menegaskan tindakan main hakim sendiri secara sadis oleh para karyawan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pihaknya menduga ada faktor eksternal seperti pengaruh zat terlarang yang memicu aksi brutal tersebut.
”Dan saya menduga apakah perbuatan mereka itu dikarenakan pengaruh mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau bahkan narkoba? Nah ini nanti pihak APH ataupun BNN harus usut juga, bila memang terbukti saya minta usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Nugraha Budi di tempat yang sama.
Lebih lanjut, Nugraha menyoroti status salah satu tersangka yang diduga kuat menjabat sebagai CEO PT Pedal Padel Indonesia. Mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di bawah otoritas perusahaan dan melibatkan unsur pimpinan puncak, ia mendesak penyidik untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Korporasi, bukan sekadar menjerat individu pelaku secara terpisah. Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap manajemen yang hanya meminta maaf di media sosial tanpa menunjukkan empati kemanusiaan untuk menjenguk korban secara langsung.

Guna memastikan keadilan bagi korban, tim hukum yang memberikan pendampingan secara cuma-cuma ini akan berfokus pada tuntutan berlapis. Kasus ini dikawal menggunakan Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 91 KUHP terkait perampasan, serta Pasal 446 ayat (1) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Penyidik diharapkan dapat bekerja sama dengan BNN RI guna mendalami keterlibatan jajaran direksi maupun pemegang saham lainnya secara objektif dan transparan.
Sumber: Polres Metro Jakarta Selatan & Kuasa Hukum Korban




