
SAMPANG, The Wasesa – Potret buram tata kelola keuangan di tingkat akar rumput kembali menjadi sorotan tajam menyusul mencuatnya gejolak mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kinerja aparat pengawas internal pemerintah di daerah. Dugaan penyimpangan Dana Desa berskala menonjol kembali meledak dan memicu kegemparan publik di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam dan kecaman keras dialamatkan secara langsung ke arah jalannya roda pemerintahan di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah sekelompok elemen masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional resmi terkait adanya dugaan pembiaran sistematis, praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power), hingga indikasi tindak pidana korupsi penyerapan anggaran negara dengan nilai kerugian materiil ditaksir mencapai Rp165.432.200.

Berdasarkan data otentik yang berhasil dihimpun oleh awak media, laporan resmi bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 tersebut dilayangkan secara tertulis oleh perwakilan masyarakat yang dimotori langsung oleh tokoh masyarakat senior, H. Moh. Huzaini. Tidak bergerak sendiri, pergerakan advokasi hukum ini didukung penuh oleh berbagai unsur masyarakat madani serta perwakilan dari 14 desa se-Kecamatan Jrengik. Surat aduan berskala nasional tersebut ditembuskan secara serentak kepada pemangku kebijakan tertinggi negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi II DPR RI, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Timur, hingga jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sampang.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Sampang pada Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa sengkarut persoalan yang mendera Desa Asem Raja bukan lagi sekadar menyentuh ranah kesalahan administrasi atau keteledoran teknis belakangan belaka. Dirinya menyatakan secara lantang bahwa temuan di lapangan mengarah kuat pada bentuk pelanggaran hukum administrasi dan pidana yang sengaja dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif, serta berlangsung secara berulang-ulang tanpa adanya sanksi efek jera. Dampak dari pembiaran institusional tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian nyata bagi hajat hidup masyarakat desa serta menggerogoti keuangan negara.

Berdasarkan draf dokumen laporan yang diterima meja redaksi, plot penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.432.200 tersebut diduga kuat tidak dijalankan sesuai dengan regulasi baku yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat. Pada tataran implementasi di lapangan, masyarakat miskin setempat justru dilaporkan dipaksa secara intimidatif untuk bekerja bakti menyelesaikan proyek infrastruktur fisik desa tanpa menerima bayaran upah sepeser pun. Tragisnya, warga juga diminta untuk merogoh kocek pribadi guna memberikan kontribusi materiil demi merampungkan sisa pekerjaan bangunan yang terbengkalai.
Padahal, jika mengacu secara yuridis pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap detail kegiatan fisik yang dibiayai oleh instrumen Dana Desa wajib hukumnya dilaksanakan secara transparan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang di dalamnya secara mutlak mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran upah tenaga kerja lokal lewat skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Fakta bahwa tidak adanya pekerja yang dibayar serta tidak dilibatkannya kontraktor resmi melahirkan kecurigaan besar mengenai adanya praktik penggelapan total anggaran upah kerja oleh oknum pejabat desa.

Lebih mencengangkan lagi, dokumen laporan warga juga membongkar adanya indikasi kuat tindakan pidana pemalsuan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Dalam lembar dokumen administrasi negara yang disetorkan ke kecamatan, oknum aparat desa dengan berani mengklaim bahwa seluruh item pekerjaan fisik telah selesai 100% sesuai dengan spesifikasi teknis baku. Namun, ketika dilakukan cross-check fisik secara objektif di lapangan, kondisi rupa bangunan berbanding terbalik dan berbeda jauh dari narasi laporan resmi yang diajukan ke pemerintah pusat.
Kondisi carut-marut ini memicu kritik keras dari masyarakat terhadap peran dan fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai mandul dan gagal total dalam menjalankan fungsi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dugaan pelanggaran hukum dan manipulasi anggaran ini dilaporkan sudah berlangsung konstan sejak tahun anggaran 2024 hingga tahun 2026, namun anehnya tidak pernah ada tindakan tegas, sanksi administrasi, maupun langkah hukum konkrit yang diambil oleh pihak Inspektorat setempat, sehingga melahirkan mosi tidak percaya di tingkat akar rumput.
Salah satu poin paling krusial yang memantik kecurigaan publik di dalam laporan tersebut adalah terkait kebijakan penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang. Masyarakat luas secara terbuka mempertanyakan asas kompetensi dan kapasitas pejabat tersebut karena dinilai tidak memiliki latar belakang keilmuan tata negara, rekam jejak birokrasi pemerintahan desa, maupun pemahaman dasar mengenai sistem manajemen pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.
Penempatan ASN dari dinas teknis sektoral lalu lintas untuk mengomandoi wilayah pedesaan dan mengelola anggaran Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah dinilai sebagai sebuah keputusan politik birokrasi yang sangat janggal, dipaksakan, serta memiliki risiko kebocoran anggaran yang sangat tinggi. Warga mencurigai ada skenario rekayasa penempatan jabatan tertentu agar praktik penyelewengan anggaran yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat tertutupi rapi dari jangkauan hukum luar.
Melalui layangan surat pengaduan resmi tersebut, aliansi masyarakat Jrengik menuntut ketegasan dari Penjabat Bupati Sampang untuk segera mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang dari jabatannya karena dianggap melakukan kelalaian kerja yang fatal. Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum dari unsur Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sampang untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari jajaran aparat desa, camat selaku verifikator anggaran, auditor Inspektorat, hingga pejabat teras kedinasan yang menandatangani Surat Keputusan (SK) penunjukan Pj Kepala Desa tersebut.
Masyarakat juga meminta dilakukan proses audit investigatif total terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024–2026 di Desa Asem Raja serta melakukan perluasan pemeriksaan menyeluruh terhadap desa-desa lain di wilayah Kecamatan Jrengik yang ditengarai memiliki modus serupa. Tak sebatas menuntut hukuman pidana bagi para pelaku, warga juga menuntut adanya pemulihan hak-hak perdata masyarakat berupa ganti rugi materiil atas tenaga, waktu, serta biaya operasional yang telah dikeluarkan secara paksa selama proses pengerjaan kegiatan desa bergulir. H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya laporan ini di tingkat pusat hingga para aktor intelektual korupsi dijebloskan ke sel tahanan.
Sumber: Surat Laporan Pengaduan Nasional Nomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 Elemen Masyarakat Sampang








