
JAKARTA, The Wasesa News – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Barat melayangkan kritik keras terhadap kebijakan penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax yang mulai diberlakukan secara resmi pada periode Juni 2026 ini. Organisasi mahasiswa tersebut menilai keputusan menaikkan harga komoditas energi ini menjadi pukulan telak yang berpotensi memperparah kerentanan ekonomi masyarakat urban. Langkah fiskal ini diprediksi akan langsung menggerogoti daya beli para pengemudi ojek online (ojol), pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kelompok pekerja sektor informal yang selama ini mengandalkan Pertamax untuk menunjang mobilitas kerja harian mereka di wilayah perkotaan.
Ketua GMNI Cabang Jakarta Barat, Ahmad Mixel, menegaskan bahwa perubahan harga BBM di sektor hulu secara otomatis akan memicu efek domino yang cukup destruktif terhadap stabilitas ekonomi di sektor hilir. Menurut analisisnya, wilayah Jakarta Barat memiliki karakteristik sosiologis yang sangat rentan karena menjadi basis konsentrasi pekerja informal dan pelaku usaha mandiri skala kecil yang perputaran modalnya sangat bergantung pada efisiensi biaya transportasi. Ketika biaya operasional membengkak akibat kenaikan harga BBM, margin keuntungan bersih yang mereka bawa pulang ke rumah dipastikan merosot tajam di tengah situasi pasar yang belum sepenuhnya stabil.

“Kenaikan harga BBM ini bukan sekadar persoalan energi, tetapi menyangkut langsung kehidupan kaum Marhaen. Dampaknya berantai, mulai dari naiknya ongkos transportasi hingga harga kebutuhan pokok,” ujar Ahmad Mixel dalam keterangan tertulis resminya yang diterima oleh redaksi di Jakarta.
GMNI melihat ada ketimpangan paradigma dalam perumusan kebijakan publik ini, di mana beban fluktuasi pasar global langsung dialihkan begitu saja kepada pundak masyarakat kelas menengah ke bawah. Bagi seorang pengemudi ojol atau pedagang keliling yang menggunakan kendaraan bermotor setiap hari, GMNI Jakarta Barat kritik kenaikan harga Pertamax ini karena secara instan akan mengurangi alokasi dana untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan pendidikan keluarga mereka. Kondisi ini dinilai sangat ironis di tengah klaim pemulihan ekonomi nasional yang sering digelorakan oleh jajaran pemangku kebijakan di tingkat pusat.
“Bagi pengemudi ojek online, pedagang keliling, hingga pelaku usaha kecil, kenaikan harga Pertamax berarti meningkatnya biaya operasional secara langsung,” kata Ahmad Mixel menjabarkan realitas pahit yang harus dihadapi para pekerja di lapangan.
Aktivis mahasiswa ini juga menyoroti kelemahan pemerintah dalam merancang instrumen mitigasi risiko energi nasional yang terkesan selalu gagap menghadapi dinamika pasar minyak mentah dunia. Pemerintah dinilai terlalu pragmatis dengan menjadikan opsi menaikkan harga sebagai jalan pintas utama, ketimbang mengeksplorasi diversifikasi kebijakan fiskal atau melakukan efisiensi internal pada tubuh badan usaha milik negara yang mengelola sektor energi tersebut.
Oleh karena itu, GMNI Jakarta Barat mendesak jajaran kementerian terkait untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap skema penetapan harga BBM non-subsidi ini dengan melibatkan indikator kemampuan daya beli riil masyarakat kecil. Selain itu, perbaikan tata kelola distribusi dan pengetatan pengawasan di setiap stasiun pengisian bahan bakar harus ditingkatkan demi mengeliminasi potensi kebocoran finansial serta penyelewengan pasokan di tingkat agen yang merugikan keuangan negara.
“Langkah menaikkan harga seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan pilihan utama,” tegas Ahmad Mixel dengan nada lugas.
Sebagai penutup, organisasi mahasiswa ini memperingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap keresahan sosial yang mulai memercik di tingkat akar rumput akibat rentetan kenaikan biaya hidup. GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya kebijakan publik agar tetap berada pada koridor keberpihakan terhadap hak-hak ekonomi rakyat marhaen, demi mencegah terjadinya jurang ketimpangan sosial yang semakin menganga di wilayah ibu kota.
Sumber: Keterangan Resmi DPC GMNI Jakarta Barat





