Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana saat memberikan keterangan terkait dugaan kasus kekerasan seksual di wilayah Sukadiri Tangerang. - thewasesanews.com

Komitmen Tegas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kemanusiaan di Bawah Umur, Jajaran Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Mendalam Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Oknum Guru Mengaji di Wilayah Sukadiri Guna Menjamin Keadilan bagi Korban dan Menjaga Kondusivitas Keamanan Masyarakat

​"Tidak ada ruang bagi predator anak di wilayah hukum kami. Keadilan untuk korban adalah harga mati yang akan kami perjuangkan." — AKP I Nyoman Nariana, Kapolsek Mauk.

SUKADIRI KABUPATEN TANGERANG, The Wasesa News – Integritas institusi Kepolisian dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual, kini tengah diuji melalui penanganan sebuah kasus serius yang memicu perhatian publik di wilayah pesisir Tangerang. Aparat kepolisian dari Polsek Mauk, di bawah naungan Polresta Tangerang, secara intensif tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial A (33) terhadap sejumlah remaja perempuan di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang sangat mencoreng nilai-nilai moral dan pendidikan agama ini menjadi perhatian serius setelah adanya laporan dari masyarakat yang menduga bahwa terduga pelaku telah menyalahgunakan otoritas dan kepercayaan yang diberikan oleh orang tua korban kepadanya. Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan serangkaian prosedur hukum awal guna memastikan fakta-fakta di lapangan dapat terungkap secara terang benderang. Langkah-langkah preventif juga diambil guna memastikan tidak terjadi eskalasi kemarahan massa yang dapat mengganggu ketertiban umum di pemukiman warga tempat terduga pelaku berdomisili.

Polresta Tangerang Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Guru Mengaji di Sukadiri Terhadap Tiga Remaja Putri. - thewasesanews.com

[ez-toc]

Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, dalam keterangannya secara resmi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah prosedural sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menangani perkara sensitif ini. Setelah menerima informasi dan laporan dari warga, tim dari Polsek Mauk segera meluncur ke rumah terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan fisik lokasi serta mengumpulkan keterangan awal dari para saksi kunci yang mengetahui kronologi terungkapnya dugaan aksi bejat tersebut. Nyoman menambahkan bahwa berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun oleh penyidik di lapangan, terdapat tiga orang remaja perempuan yang menjadi korban dalam perkara ini. Ketiga korban tersebut masih duduk di bangku sekolah dengan rincian usia satu orang berusia 15 tahun dan dua orang lainnya berusia 16 tahun. Fakta bahwa para korban masih tergolong anak di bawah umur membuat kasus ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang akan mendapatkan perhatian khusus dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.

​Penyelidikan mendalam saat ini masih terus digulirkan oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti tambahan yang sah secara hukum. Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, terungkap sebuah fakta memilukan di mana para korban merupakan murid mengaji dari terduga pelaku. Hal ini menambah ironi mendalam dalam kasus ini, mengingat sosok terduga pelaku seharusnya menjadi teladan moral dan pelindung bagi anak didik mereka, bukan justru menjadi ancaman bagi keselamatan fisik dan mental para remaja tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan agama di tingkat lokal kini menjadi taruhan jika kasus ini tidak ditangani dengan transparansi dan ketegasan hukum yang mumpuni. Pihak Polsek Mauk memastikan bahwa setiap pengakuan korban akan didalami secara psikologis dengan melibatkan pendampingan dari ahli guna meminimalisir trauma yang dialami oleh para penyintas tersebut.

​Terungkapnya dugaan kekerasan seksual ini pertama kali bermula pada hari Jumat, 24 April 2026, ketika salah satu orang tua korban merasakan adanya kejanggalan pada perilaku anaknya. Setelah didesak, sang anak menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya, yang kemudian mendorong orang tua tersebut untuk melaporkan pengaduan kepada kepala desa setempat. Informasi ini kemudian menyebar dengan cepat di tengah warga desa, memicu gelombang solidaritas sekaligus kemarahan. Akibatnya, pada Sabtu, 25 April 2026, sejumlah massa yang geram mulai mendatangi rumah kediaman terduga pelaku guna menuntut pertanggungjawaban. Dalam situasi yang memanas tersebut, muncul keberanian dari korban-korban lain untuk bersuara, sehingga total jemaah atau murid yang melaporkan diri menjadi korban bertambah menjadi tiga orang. Warga yang semakin resah segera melaporkan kejadian ini secara resmi kepada aparat kepolisian guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan di tengah pemukiman.

​Namun, ketika petugas kepolisian dari Polsek Mauk tiba di lokasi kejadian guna melakukan penjemputan paksa terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan lagi di rumahnya. Diduga, terduga pelaku telah menyadari bahwa aksinya telah tercium oleh warga dan memilih untuk melarikan diri sesaat sebelum aparat tiba. Kondisi rumah terduga pelaku saat itu sudah dikepung oleh massa yang cukup banyak, namun kesigapan petugas di lapangan berhasil meredam emosi warga agar tidak melakukan tindakan perusakan terhadap bangunan rumah tersebut. Polisi segera memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa keadilan akan ditegakkan melalui jalur hukum yang sah dan tindakan main hakim sendiri hanya akan mengaburkan substansi perkara serta berpotensi menimbulkan delik hukum baru bagi warga yang terlibat aksi anarkis.

​“Saat anggota kami tiba di TKP pada hari Sabtu ini, massa memang sudah cukup banyak berkumpul di area rumah terduga pelaku untuk menunjukkan rasa keberatan mereka. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke dalam rumah, terduga pelaku berinisial A ini sudah tidak berada di lokasi. Kami memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan sangat serius dan tim kami saat ini sudah bergerak melakukan pengejaran dan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Kami minta masyarakat memberikan waktu kepada kami untuk bekerja dan menangkap yang bersangkutan secepat mungkin,” ujar AKP I Nyoman Nariana dengan nada tegas dalam upaya menenangkan situasi di Sukadiri.

​Terkait dengan ancaman pidana, kasus ini akan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Mengingat kedudukan pelaku diduga sebagai pendidik atau guru, maka sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberatan sepertiga dari ancaman pidana pokok yang mencapai 15 tahun penjara. Hal ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun bahwa negara tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap predator anak, apalagi yang bersembunyi di balik jubah pendidikan atau agama. Penegakan hukum ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi sebagai upaya pemulihan martabat para korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan masyarakat lainnya.

​AKP I Nyoman Nariana juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas wilayah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya di media sosial yang bisa memperkeruh suasana. Polisi berjanji akan memberikan update secara berkala mengenai perkembangan pencarian terduga pelaku. Keamanan di sekitar kediaman keluarga korban juga menjadi prioritas guna memastikan mereka tidak mendapatkan intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun selama proses hukum berjalan. Kehadiran negara melalui Polri di Sukadiri saat ini adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara, sekecil apa pun usianya, mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan adil.

​Peran pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang juga diharapkan dapat segera turun tangan memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi ketiga remaja tersebut. Masa depan mereka masih sangat panjang, dan luka batin akibat kekerasan seksual memerlukan penanganan profesional yang berkelanjutan. Masyarakat Sukadiri diharapkan dapat memberikan dukungan moral bagi keluarga korban tanpa harus memberikan stigma negatif, sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh orang tua untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan dan pendidikan anak-anak mereka, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi kejanggalan kepada pihak berwajib sejak dini.

​Hingga berita ini diturunkan, jajaran Reskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Mauk masih melakukan penyisiran di beberapa titik yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku berinisial A. Polisi optimistis bahwa dalam waktu dekat yang bersangkutan dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keseriusan Polresta Tangerang dalam menangani kasus ini merupakan bukti nyata dari program Polri Presisi yang senantiasa mengedepankan pelayanan yang responsif dan berkeadilan, terutama dalam menjaga keselamatan masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan seksual yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!