
JAKARTA, The Wasesa News – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa keputusan dalam sidang pengujian materiil perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 tersebut menjadi tonggak positif dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional pada Rabu (01/07/2026).
​Putusan Mahkamah Konstitusi ini lahir dari hasil uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Secara spesifik, permohonan tersebut menguji ketentuan pada Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) yang selama ini mengatur tentang tata kelola manfaat dana pensiun serta hak buruh atas uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan uang penggantian hak.
​Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi mempertegas batasan bahwa uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak adalah hak normatif mutlak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk karena alasan memasuki usia pensiun. MK menyatakan secara lugas bahwa perolehan manfaat dana pensiun tidak dapat serta-merta menggantikan atau menghapus hak pesangon tersebut, mengingat program pensiun bersifat sukarela sebagai manfaat tambahan.
​Di samping itu, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya sukarela—dan terbentuk dari akumulasi pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak—dapat dicairkan secara sekaligus ataupun berkala. Pilihan mekanisme pencairan tersebut dikembalikan sepenuhnya pada kehendak tertulis dari peserta, janda atau duda, maupun anak yang bersangkutan, dengan tetap mematuhi aturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
​”Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi melalui siaran pers resmi.
Komitmen Kemnaker untuk mengawal implementasi putusan ini dipandang sebagai angin segar bagi keharmonisan hubungan industrial di tanah air. Otoritas ketenagakerjaan berjanji akan menyelaraskan seluruh turunan kebijakan operasional ketenagakerjaan agar sejalan dengan amanat konstitusi sehingga tidak ada lagi dualisme penafsiran hukum yang merugikan salah satu pihak di lapangan.
​”Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” tambah Cris Kuntadi.
Melalui pengawalan berkala terhadap putusan tertinggi ini, Kemnaker optimistis tata kelola perlindungan terhadap buruh di Indonesia akan semakin kokoh. Upaya penegakan kepatuhan ini diharapkan mampu menciptakan iklim hubungan industrial yang tidak hanya produktif dan kompetitif bagi dunia usaha, melainkan juga berkeadilan serta sejahtera bagi seluruh tenaga kerja nasional.
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI








