Truk Tanah Picu Kecelakaan di Tangerang Pelanggaran Perbup Marak. - thewasesanews.com

Darurat Pelanggaran Perbup: Truk Tanah Picu Kecelakaan di Pakuhaji, Polda Banten dan Gubernur Didesak Bertindak Tegas

​"Saya kurang tahu soal Perbup itu, Bang. Surat-surat dan SIM semuanya ada di pengurus armada, mereka sedang jalan ke sini," Fajar, Supir Truk saat dimintai keterangan di lokasi kejadian.

KABUPATEN TANGERANG, The Wasesa News – Menjamurnya pelanggaran jam operasional angkutan berat kembali memicu petaka di jalanan raya. Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut tanah terjadi di Jalan Raya Cituis Nomor 28, RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa tersebut terpantau terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 07.50 WIB. Kecelakaan ini tidak hanya melumpuhkan arus lalu lintas, tetapi juga membongkar rapor merah penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang kian mandul di lapangan.

​Berdasarkan regulasi tersebut, armada truk tanah golongan III, IV, dan V sejatinya hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB demi menjaga keselamatan publik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa truk-truk raksasa ini dengan bebas melenggang di luar jam operasional yang ditentukan, menantang maut di tengah padatnya aktivitas masyarakat pada pagi hari.

​Di lokasi kejadian, sebuah truk merah dan armada truk kuning tampak mengalami insiden serius hingga tersangkut di pepohonan pinggir jalan setelah terlibat kecelakaan hebat. Keberadaan armada bermuatan berat ini pada pukul 07.50 WIB menjadi bukti tak terbantahkan atas lemahnya sistem pengawasan dari otoritas terkait terhadap kepatuhan hukum para pengusaha angkutan.

Truk Tanah Picu Kecelakaan di Tangerang Pelanggaran Perbup Marak. - thewasesanews.com

​Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara, pengemudi truk bernama Fajar yang berasal dari Sumedang mengakui secara langsung bahwa dirinya melintas di luar ketentuan waktu jam operasional yang berlaku. Ironisnya, pengemudi tersebut juga tidak memegang dokumen resmi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) karena seluruhnya berada di bawah penguasaan pihak pengurus armada.

​”Saya kurang tahu soal Perbup itu, Bang. Surat-surat dan SIM semuanya ada di pengurus armada, mereka sedang jalan ke sini,” Fajar, Supir Truk saat dimintai keterangan di lokasi kejadian.

Lemahnya penegakan hukum di wilayah penyangga ibu kota ini memicu desakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Kapolda Banten dan Gubernur Banten diminta segera turun tangan memberikan atensi khusus guna mengevaluasi kinerja jajaran Dinas Perhubungan serta kepolisian setempat yang dinilai abai dalam menertibkan jalur rawan ini.

Truk Tanah Picu Kecelakaan di Tangerang Pelanggaran Perbup Marak. - thewasesanews.com

​Publik menilai, pembiaran operasional truk tanah di siang hari merupakan bentuk kelalaian fatal yang mengorbankan keselamatan warga sipil. Polda Banten dituntut melakukan tindakan represif berupa penyitaan armada dan sanksi tegas bagi perusahaan angkutan yang membandel, bukan sekadar sanksi tilang administratif yang tidak memberikan efek jera.

​Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemkab Tangerang harus segera menyelaraskan peraturan daerah (perda) yang lebih akurat dan memiliki taring hukum yang lebih kuat. Stabilitas keselamatan di jalan raya tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis angkutan yang mengabaikan hak hidup serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Sumber: Liputan Lapangan pewarta The Wasesa News

M Insani
M Insani

Leave a Reply