
TANGERANG, The Wasesa News – Polisi ringkus residivis curanmor kambuhan berinisial WS (42) yang diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa di wilayah Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (12/06/2026) sore. Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam menyapu bersih pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
​Tersangka yang tercatat sebagai warga Johar Baru, Jakarta Pusat, tersebut berhasil disergap petugas sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku diringkus tanpa perlawanan berarti saat tengah bersiap-siap untuk menjual dua unit sepeda motor hasil kejahatan terbarunya kepada jaringan penadah di wilayah Banten.
​Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Pihaknya mengombinasikan data dari dua laporan polisi terkait maraknya kasus kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan permukiman Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

​”Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujar AKBP Parikhesit saat memberikan keterangan resmi mengenai operasi tersebut.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Tim Jatanras mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna merah dan satu unit Honda Beat warna hijau. Polisi juga menyita seperangkat alat kejahatan seperti kunci leter T, beberapa buah mata kunci, serta kunci magnet buatan yang dirancang khusus untuk membobol sistem pengamanan rumah kunci kendaraan korban.
​Berdasarkan rekam jejak kriminalitas yang didalami oleh penyidik, WS merupakan penjahat kambuhan yang tidak kunjung jera meski telah berulang kali mendekam di balik jeruji besi. Ia tercatat pernah divonis bersalah dan menjalani hukuman kurungan penjara berturut-turut atas kasus pidana yang sama pada tahun 2017, 2019, 2023, serta terakhir pada tahun 2024 lalu.
​”Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelas Parikhesit memaparkan riwayat singkat perjalanan hukum tersangka yang kembali berulah dalam waktu singkat.
Saat melancarkan aksinya, residivis paruh baya ini sengaja menyasar kendaraan roda dua yang diparkir tanpa pengawasan ketat di area pemukiman padat dan rumah kontrakan warga pada jam rawan. Motor-motor hasil jarahan tersebut kemudian diselundupkan dan dijual ke wilayah Lebak serta Maja, Banten, dengan patokan harga miring berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
​Merespons fenomena residivisme ini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan jalanan. Jajarannya kini tengah memperluas pengembangan penyelidikan guna membongkar seluruh jaringan penadah yang menyokong aksi kriminal pelaku.
​”Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Kombes Jauhari juga mengimbau warga Tangerang untuk meningkatkan sistem keamanan mandiri, seperti menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di luar ruangan. Masyarakat diminta tidak segan memanfaatkan layanan aduan cepat Polri 110 jika menemui hal mencurigakan. Saat ini, WS telah resmi ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sumber: Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota








