
JAKARTA, The Wasesa News – Baru Saja Dadan Dicopot, Jam Dua Subuh Kejagung Geledah Kantor BGN menjadi babak baru yang mengejutkan publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah air, Rabu (03/06/2026). Langkah taktis aparat penegak hukum ini menjadi bukti nyata komitmen ketegasan pemerintahan dalam membersihkan program kesayangannya dari segala anasir gelap korporasi birokrasi. Tepat pukul 02.00 dini hari, Kejaksaan Agung mendadak melakukan penggeledahan mendalam di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bentuk respons cepat pengusutan potensi kerugian keuangan negara. Aksi penggeledahan yang berlangsung kilat layaknya adegan film kriminal di dunia nyata ini langsung memicu kegaduhan masif dan atensi penuh dari seluruh elemen masyarakat sipil.
Tindakan hukum yang diambil korps Adhyaksa tersebut bergulir hanya berselang sehari setelah adanya keputusan resmi mengenai pencopotan Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Selasa 2 Juni 2026 kemarin. Kecepatan gerak penyidik Kejaksaan Agung ini membuat netizen di berbagai platform media sosial terperangah sekaligus mempertanyakan motif utama di balik penanganan kasus besar ini. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan darurat tersebut dan menyatakan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung akan segera memberikan konferensi pers lanjutan untuk menjelaskan secara rinci perkara kakap yang sedang disidik.
Pasca-penggeledahan subuh tersebut, suasana di lingkungan kantor BGN dilaporkan berubah drastis dan mendapat penjagaan ketat dari aparat gabungan TNI serta Polri. Seluruh karyawan institusi tidak diperbolehkan masuk ke ruang kerja mereka masing-masing dan diminta untuk menunggu di luar gedung atau di area lobi utama demi kelancaran proses sterilisasi dokumen oleh penyidik. Tuntutan publik agar mantan pimpinan BGN bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan negara memang terus mengalir deras, mengingat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut mengelola pagu anggaran yang sangat fantastis, di mana pada tahun 2025 serapan anggaran dilaporkan hanya sekitar Rp13 triliun dari total pagu Rp71 triliun, namun melonjak drastis mencapai Rp268 triliun pada tahun anggaran berikutnya.
Gelombang kecurigaan masyarakat sipil menguat seiring munculnya berbagai isu miring di lapangan, salah satunya terkait dugaan praktik haram jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang didanai negara secara ilegal. Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga sempat mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal program MBG tahun 2025 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar yang meliputi modus penggelemebungan harga serta pemecahan paket proyek untuk menghindari mekanisme tender terbuka. Celah krusial ini juga diperparah oleh sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lemahnya mekanisme pertanggungjawaban keuangan saat dana berpindah dari rekening BGN ke rekening yayasan pelaksana di tingkat bawah yang menyebabkan belasan triliun rupiah mengendap tanpa pengawasan ketat.
Rentetan persoalan tata kelola administrasi, dugaan penggelembungan harga bahan baku, hingga rentetan kasus keracunan massal yang berulang di sejumlah daerah akhirnya mendasari keputusan strategis pencopotan pimpinan lembaga non-kementerian tersebut demi menyelamatkan hak-hak penerima manfaat. Bagi masyarakat luas, pencopotan jabatan hanyalah sebuah adegan pembuka dari proses penegakan hukum yang sesungguhnya. Kini publik menanti dengan sangat komitmen transparansi dari Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas aliran dana ratusan triliun tersebut melalui audit investigasi yang menyeluruh demi mewujudkan tatanan pemerintahan yang bersih, akuntabel, jujur, adil, makmur, dan berdaulat.
Kontributor: Rosadi Jamani / Ketua Satupena Kalbar
Sumber: Rilis Pengamatan Lapangan dan Investigasi Gerakan Kontrol Sosial JYM








