LSM KCBI Laporkan Dugaan Korupsi Samisade Sukaharja. - thewasesanews.com

Mengendus Penyelewengan Rp1 Miliar, LSM KCBI Resmi Seret Dugaan Korupsi Dana Samisade Desa Sukaharja ke Kejari Bogor

​"Hari ini kami resmi menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi Samisade Desa Sukaharja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Sikap diam mereka selama ini kami anggap sebagai konfirmasi bahwa ada hal besar yang sedang disembunyikan. Kami ingatkan kembali, tidak ada tempat bersembunyi bagi koruptor di negeri ini. Tidak ada yang kebal hukum!" tegas Agus Marpaung, S.H., dengan nada bicara yang menuntut ketegasan penuh aparat penegak hukum.

BOGOR, The Wasesa News – LSM KCBI laporkan dugaan korupsi Samisade Sukaharja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Rabu (08/07/2026) menyusul adanya indikasi kuat penyimpangan alokasi dana bantuan keuangan infrastruktur senilai Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Langkah hukum berupa Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) ini terpaksa ditempuh oleh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor akibat sikap bungkam dan tidak kooperatif yang konsisten dipertontonkan oleh Pemerintah Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur. Genderang perang melawan praktik rasuah di tingkat birokrasi desa sengaja ditabuh keras guna menyelamatkan hak-hak finansial masyarakat serta menguji transparansi tata kelola anggaran publik di hadapan aparat penegak hukum korps adhyaksa.

​Sikap menutup diri yang diperlihatkan oleh kepala desa beserta jajaran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Sukaharja dinilai menjadi isyarat buruk yang menguatkan kecurigaan publik akan adanya praktik “permainan kotor” dalam realisasi fisik proyek di lapangan. Sebelum berkas perkara diserahkan ke meja kejaksaan, lembaga kontrol sosial ini mengklaim telah melayangkan surat somasi resmi serta desakan pemenuhan hak keterbukaan informasi publik secara patut sesuai regulasi yang berlaku. Namun, seluruh upaya persuasif tersebut diabaikan dan terkesan dikangkangi oleh otoritas desa setempat, sehingga mengindikasikan adanya skandal penyelewengan anggaran yang berusaha ditutupi dari pengawasan eksternal.

​Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim lapangan LSM KCBI menemukan sejumlah kejanggalan dalam implementasi dana program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tersebut, yang dinilai tidak selaras dengan draf perencanaan awal. Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa jalur litigasi formal merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi demi memastikan uang negara tidak menguap ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab. Di hadapan awak media di pelataran Kantor Kejari Kabupaten Bogor, dirinya menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal tuntas sengketa dugaan tindak pidana korupsi ini tanpa toleransi.

​”Hari ini kami resmi menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi Samisade Desa Sukaharja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Sikap diam mereka selama ini kami anggap sebagai konfirmasi bahwa ada hal besar yang sedang disembunyikan. Kami ingatkan kembali, tidak ada tempat bersembunyi bagi koruptor di negeri ini. Tidak ada yang kebal hukum!” tegas Agus Marpaung, S.H., dengan nada bicara yang menuntut ketegasan penuh aparat penegak hukum.

Ketajaman kritik yang dilayangkan oleh LSM KCBI tidak berhenti di level kejaksaan daerah semata, melainkan dirancang sebagai gerakan berantai yang siap menggapai instansi penegak hukum pusat. Marpaung secara terbuka menggarisbawahi bahwa pintu masuk Kejari Bogor merupakan fase pengujian awal atas kredibilitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat regional. Apabila proses hukum di daerah terkesan berjalan lamban, mandek, atau memperlihatkan gejala kompromi politis dari kekuatan eksternal, bundel dokumen penyelidikan independen tersebut dipastikan akan langsung diekskalasi ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

​”Ini bukan sekadar gertakan. Laporan ke Kejari hari ini adalah bukti komitmen kami dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika penanganannya lambat, kiblat laporan akan langsung kami arahkan ke KPK. Kami mau anggaran Samisade itu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sukamakmur, bukan jadi ajang bancakan,” tambah Marpaung mempertegas posisi kritis lembaganya.

​Hingga berita investigasi ini diturunkan ke meja redaksi, Kepala Desa Sukaharja beserta jajaran TPK desa setempat masih memilih menarik diri dari ruang publik dan enggan memberikan klarifikasi ataupun pembelaan resmi atas pelaporan hukum tersebut. Awak media masih terus berupaya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya serta menanti hak jawab dari pihak terlapor guna memenuhi asas keberimbangan berita yang imparsial dan akurat (cover both sides). Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran keuangan desa di Kecamatan Sukamakmur ini diproyeksikan bakal menjadi sorotan tajam publik seiring dimulainya telaah yuridis oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sumber: Berkas Laporan Resmi DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor

Dicky S
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply