
TANGERANG SELATAN – Gabungan media bersama organisasi pers Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) secara resmi mendesak jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan peredaran obat keras daftar G yang kian marak beroperasi secara ilegal di wilayah hukum Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Langkah taktis ini disuarakan sebagai bentuk nyata dari fungsi kontrol sosial pers terhadap situasi keamanan serta ketertiban masyarakat pada Minggu (12/07/2026). GWI menegaskan bahwa keberhasilan penegak hukum dalam melumpuhkan salah satu oknum penjual eceran di lapangan harus dijadikan sebagai pintu masuk utama untuk membongkar sindikat peredaran gelap berskala besar yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah.
​Apresiasi tinggi tetap diberikan oleh gabungan media kepada aparat Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pamulang atas gerak cepat mereka mengamankan penjual obat ilegal tersebut. Kendati demikian, organisasi pers ini mengingatkan agar penyidik tidak cepat berpuas diri hanya dengan menangkap pelaku di tingkat hilir atau pedagang warung kelontong belaka. Langkah pengembangan perkara secara menyeluruh dipandang mutlak dilakukan guna melacak siapa aktor intelektual utama yang mengendalikan pasokan komoditas berbahaya ini di wilayah Tangerang Selatan.
​Keberadaan obat-obatan keras yang dijual secara bebas tanpa adanya resep resmi dari dokter ini dinilai telah menjadi ancaman yang sangat serius bagi masa depan generasi muda. Tingginya angka kriminalitas jalanan dan tawuran antar-remaja ditengarai kerap kali dipicu oleh konsumsi obat-obatan terlarang jenis ini. Oleh sebab itu, penanganan hukum yang setengah-setengah dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan justru membuat praktik serupa kembali menjamur di titik lokasi yang berbeda.
​Ketua Umum GWI menegaskan bahwa komitmen kepolisian sedang diuji publik dalam menuntaskan perkara atensi ini secara transparan dan profesional. Pihaknya meminta pimpinan kepolisian di tingkat resort maupun sektor untuk mengerahkan unit reserse terbaiknya guna mengejar para penyuplai logistik obat keras tersebut. Sinergi antar-lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar mata rantai bisnis haram ini dapat diputus secara permanen dari akar rumput.
​”Kami sangat mengapresiasi keberhasilan awal aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini di lapangan. Namun, kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar mengembangkan penyelidikan ini hingga ke akar jaringan yang paling dalam. Siapa pemasok utamanya, siapa distributor besarnya, dan siapa pihak yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Ketua GWI dalam pernyataan resminya di Tangerang Selatan.
​Selain mendorong pengembangan ekstradisi perkara, gabungan media dan GWI juga menyoroti sebuah temuan krusial di lapangan berupa penempelan stiker misterius berlogo “TS” di setiap toko obat ilegal yang berhasil digerebek. Keberadaan atribut stiker serupa di berbagai lokasi pengungkapan ini dinilai bukan merupakan sebuah kebetulan belaka. Penyidik kepolisian didesak untuk mendalami kode logo tersebut karena disinyalir menjadi petunjuk penting atau sandi distribusi kelompok terorganisir.
​Pendalaman terhadap stiker berlogo khusus itu diharapkan bisa mengungkap pola proteksi, peta persebaran toko, hingga aliran dana yang mengalir ke jaringan atas. GWI juga meminta aparat kepolisian bersama dinas terkait untuk meningkatkan intensitas patroli pengawasan dan razia rutin terhadap toko-toko kosmetik atau kelontong yang mencurigakan. Deteksi dini dari tingkat lingkungan rukun tetangga harus diperkuat agar ruang gerak para sindikat obat ilegal ini semakin mempersempit.
​Sebagai wadah gabungan media dan organisasi profesi pers, GWI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini secara independen, objektif, dan berkesinambungan. Pers akan terus memublikasikan setiap tahapan perkembangan penyidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban informasi kepada masyarakat luas. Langkah pengawalan ini sekaligus menjadi bukti dukungan penuh media terhadap institusi Polri dalam menciptakan ruang publik yang bersih, aman, sehat, dan terbebas dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan keras terlarang.
Sumber: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI)








