
TANGERANG, The Wasesa News – Upaya pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kota Tangerang terus menunjukkan hasil yang signifikan. Melalui kesiapsiagaan jajaran kepolisian dalam merespons pengaduan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah praktik distribusi obat daftar G ilegal yang menyasar kalangan muda.
[ez-toc]

Langkah Polisi Bongkar Transaksi COD Obat Terlarang di Benda ini merupakan bukti nyata bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah hukum Tangerang tidak pernah melonggar. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di area publik, seorang pemuda berinisial MA (20) yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup banyak. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi capaian bagi kepolisian, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya laten penyalahgunaan obat keras yang kian meresahkan.
​Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan proaktif dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Informasi masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai titik pertemuan bagi transaksi obat-obatan keras dengan sistem pembayaran tunai di tempat atau cash on delivery (COD). Pola transaksi ini dipilih oleh pelaku untuk menghindari pelacakan digital serta memudahkan distribusi kepada pelanggan tanpa harus melalui toko fisik yang berisiko terpantau aparat. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Benda, AKP Sriyono, segera menginstruksikan tim operasional Reskrim untuk melakukan observasi dan penyelidikan mendalam di titik rawan yang telah diidentifikasi tersebut guna memastikan validitas informasi lapangan.
​Setelah melakukan pemantauan selama beberapa waktu, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 07.40 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka MA. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan di lokasi saat diduga hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan secara intensif, petugas menemukan fakta mengejutkan di dalam tas milik pelaku. “Berdasarkan informasi valid dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di dalam tas milik tersangka yang siap untuk diedarkan,” ujar AKP Sriyono dalam keterangan resminya.
​Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka MA cukup mencengangkan untuk kategori pengedar tingkat lingkungan. Polisi mengamankan sedikitnya 503 butir obat keras jenis Tramadol dan 191 butir Eximer. Kedua jenis obat ini masuk dalam daftar G, yang mana penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan berada di bawah pengawasan ketat karena efek sampingnya yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat jika dikonsumsi secara sembarangan. Selain ratusan butir pil haram tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga sebagai hasil penjualan hari itu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi operasional.
​Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku bahwa dirinya mendapatkan pasokan obat-obatan keras tersebut dari seorang kurir yang menjadi perantara jaringan di atasnya. Saat ini, sosok kurir tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam perburuan intensif oleh pihak kepolisian. Tersangka mengaku berperan sebagai pengedar akhir yang memasarkan obat-obatan tersebut melalui media sosial atau pesan singkat sebelum akhirnya bersepakat untuk bertemu secara COD dengan para pelanggannya yang mayoritas berasal dari kalangan remaja dan dewasa muda di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memetakan jaringan yang lebih luas yang memasok sediaan farmasi ilegal tersebut ke wilayah Kota Tangerang.
​AKP Sriyono menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini merupakan isu serius yang menjadi perhatian utama kepolisian karena dampaknya yang sangat destruktif bagi kesehatan masyarakat dan potensi memicu tindak kriminalitas lainnya. Penggunaan Tramadol dan Eximer secara ilegal sering kali dikaitkan dengan peningkatan aksi tawuran remaja, kekerasan jalanan, hingga gangguan kesehatan mental jangka panjang. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal seperti ini. Ini sangat berbahaya dan memiliki potensi besar untuk merusak masa depan generasi muda kita. Kami akan terus melakukan penindakan tegas di lapangan guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga Tangerang dari ancaman sediaan farmasi tanpa izin,” tegasnya dengan nada bicara yang penuh kewibawaan.
​Saat ini, tersangka MA telah mendekam di sel tahanan Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak medis untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna memastikan kandungan zat kimia di dalam pil-pil tersebut. Berkas perkara tersangka akan segera dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat segera disidangkan. Tersangka terancam hukuman berat atas tindakannya yang melanggar hukum kesehatan yang berlaku di Indonesia.
​Berdasarkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur secara ketat mengenai larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar resmi serta praktik kefarmasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau kompetensi medis. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara yang cukup lama serta denda materiil yang berat, sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi hak kesehatan warganya. Langkah Polisi Bongkar Transaksi COD Obat Terlarang di Benda ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang mencoba mencari keuntungan melalui jalur ilegal dengan mengorbankan kesehatan publik.
​Keberhasilan Polsek Benda ini juga mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat di Kelurahan Jurumudi. Warga berharap agar patroli kepolisian di jam-jam rawan terus ditingkatkan, mengingat pola peredaran obat terlarang saat ini semakin berkembang dengan memanfaatkan sistem COD dan media sosial yang sulit terpantau. Polisi juga menghimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama jika menemukan adanya perubahan perilaku atau penggunaan obat-obatan yang mencurigakan tanpa anjuran medis. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba dan obat-obatan keras ilegal.
​Penyelidikan kasus ini dipastikan tidak berhenti pada MA saja. Unit Reskrim Polsek Benda berkomitmen untuk terus mengejar pemasok utama di balik ratusan butir obat yang disita tersebut. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan farmasi di wilayah Tangerang. Ke depannya, Polsek Benda akan terus mempererat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat melalui program pembinaan keamanan lingkungan guna mendeteksi dini setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
​Narasumber: AKP Sriyono (Kapolsek Benda)








