
DEPOK, The Wasesa News – Kebijakan reformasi birokrasi di sektor pendidikan nasional yang digulirkan pemerintah pusat melalui draf regulasi penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah memicu gelombang kekhawatiran massal di tingkat daerah, khususnya terkait masa depan dan kepastian hukum para pendidik keagamaan. Merespons draf ancaman nyata tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Kota Depok menggelar diskusi publik kritis guna membedah secara radikal nasib guru Kristiani yang selama ini mengajar di berbagai sekolah negeri maupun swasta di wilayah hukum Kota Depok. Kegiatan refleksi dan advokasi ini berlangsung di Gedung GBI Rock Home, Jalan Tole Iskandar Nomor 8, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (25/05/2026), dengan mengusung tema sentral “Guru yang mengayomi, mencerdaskan anak bangsa berkarakter”. Diskusi ini menjadi panggung gugatan terhadap minimnya proteksi negara bagi guru agama minoritas di tengah transisi regulasi.
Langkah kritis yang diinisiasi oleh jurnalis pemikir ini dipicu oleh draf keputusan politik luar biasa di mana pemerintah pusat secara resmi akan menghapus istilah dan keberadaan guru honorer mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan radikal ini tertuang secara legal melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, yang membatasi masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai tanggal 31 Desember 2026. Meskipun otoritas kementerian berulang kali mengklaim bahwa draf kebijakan ini tidak akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal karena adanya opsi peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, namun di tingkat akar rumput, aturan ini berpotensi besar memicu diskriminasi dan pembersihan massal para guru agama Kristen karena keterbatasan kuota formasi daerah.
Melihat urgensi kemanusiaan tersebut, Christin M. Wartiningsih selaku Ketua Pewarna Indonesia Kota Depok bersama seluruh jajaran pengurus menginisiasi draf diskusi bertajuk “Perlindungan dan Kesejahteraan Guru Agama Kristiani”. Agenda strategis ini turut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kota Depok, perwakilan Dinas Pendidikan, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), praktisi pendidikan, para guru Pendidikan Agama Kristen (PAK), serta pemuka tokoh agama Kristen se-Kota Depok. Kehadiran para pemangku kebijakan ini dimanfaatkan pers untuk mendesak lahirnya draf mitigasi lokal agar nasib ratusan guru agama Kristen di Depok tidak terlunta-lunta saat benteng honorer dirobohkan total oleh pusat pada tahun depan.
Dalam draf paparan materinya, narasumber utama diskusi yang juga merupakan Tenaga Ahli DPR-RI sekaligus Dosen STT Skriptura, Mangaranap M. Sinaga, SE., MH., menegaskan bahwa perlindungan dan kesejahteraan guru merupakan pilar utama yang tidak bisa ditawar dalam mendongkrak kualitas mutu pendidikan karakter serta spiritualitas generasi bangsa. Dirinya mengkritik keras sikap pasif pemerintah daerah selama ini dan menyatakan bahwa perlindungan profesi wajib hukumnya diberikan secara mutlak kepada seluruh guru agama, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun sekolah swasta, agar mereka dapat mentransfer ilmu dengan aman tanpa dibayangi intimidasi kriminalisasi, perundungan (bullying) oleh wali murid, maupun ketakutan akan pemecatan sepihak akibat status kepegawaian yang buram.
Kritik tajam di dalam diskusi juga menguliti ketimpangan ruang fiskal anggaran antara daerah penyangga dan pusat ibu kota. Praktisi hukum ini membandingkan draf tata kelola kesejahteraan di mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai jauh lebih progresif karena mampu memanfaatkan Dana Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berkala yang dikolaborasikan bersama Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kanwil Kemenag untuk menopang pendapatan finansial guru PAK non-ASN. Melalui mekanisme Guru Kontrak Kerja Individu (KKI), guru non-ASN di Jakarta dapat menikmati upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah jaminan pensiun. Ketimpangan draf kebijakan daerah inilah yang didesak oleh Pewarna Depok agar diadopsi oleh jajaran legislatif dan eksekutif Pemerintah Kota Depok guna memperkecil jurang pendapatan guru agama yang selama ini masih menerima honor di bawah batas kemanusiaan.
Menutup draf diskusi publik tersebut, Mangaranap M. Sinaga yang juga mengemban amanat sebagai Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Sekota (PGIS) Depok, Ketua DPC PIKI Kota Depok, dan Ketua Basolia Kota Depok, mendesak Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR-RI serta dinas terkait di tingkat daerah untuk melakukan tata kelola penempatan kerja yang adil bagi guru agama Kristen non-ASN selama masa transisi penataan baru ini. Slogan reformasi pendidikan jangan sampai mengorbankan hak hidup para guru agama yang telah puluhan tahun mengabdi mencerdaskan moral anak bangsa. Pewarna Kota Depok berkomitmen akan terus mengawal draf dan implementasi penataan PPPK paruh waktu ini agar tidak ada ruang bagi praktik diskriminasi birokrasi di lingkungan sekolah-sekolah di Kota Depok. (By)
Sumber: Diskusi Publik Pewarna Indonesia DPC Kota Depok di GBI Rock Home





