
JENEWA, The Wasesa News – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss, pada Rabu (10/06/2026). Langkah diplomatik tingkat tinggi ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menekankan urgensi kehadiran negara dalam memberikan pelindungan paripurna bagi pekerja, terutama awak kapal perikanan yang beroperasi di sektor bermutu risiko tinggi. Melalui penyerahan ini, Menaker Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai tonggak sejarah baru dalam memperkuat standardisasi hak-hak pekerja maritim Indonesia di kancah internasional.
Penyerahan dokumen otentik kenegaraan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif hukum internasional, melainkan sebuah manifesto politik hukum Indonesia dalam memuliakan harkat dan martabat para pelaut serta nelayan. Ratifikasi konvensi global ini mencerminkan komitmen konkret dan komprehensif dari jajaran kabinet pemerintahan saat ini untuk memastikan seluruh awak kapal perikanan mendapatkan jaminan lingkungan kerja yang aman, layak, sejahtera, dan manusiawi. Dengan diterimanya instrumen tersebut oleh Dirjen ILO, posisi tawar Indonesia dalam diplomasi perlindungan tenaga kerja migran maupun domestik kian kokoh di mata dunia internasional.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” tutur Menaker Yassierli di hadapan jajaran pejabat tinggi ILO di Jenewa.
Yassierli menguraikan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dan poros maritim dunia secara historis menempatkan industri perikanan sebagai salah satu pilar fundamental penggerak roda perekonomian nasional. Kendati memberikan kontribusi devisa yang signifikan, sektor ini disadari memiliki karakteristik lingkungan kerja yang sarat akan tantangan fisik dan kerawanan sosial yang eskalatif. Oleh sebab itu, negara berkewajiban hadir secara regulatif guna menjamin keselamatan kerja, perlindungan kesehatan, serta pemenuhan hak-hak dasar dari setiap jiwa yang menggantungkan hidupnya di atas lautan luas.
Cakupan regulasi protektif dari konvensi internasional ini dipastikan akan berlaku secara mengikat, baik bagi para awak kapal perikanan yang beroperasi di dalam wilayah perairan yurisdiksi Indonesia maupun bagi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di atas kapal-kapal asing di luar negeri. Selama ini, para pekerja di sektor tangkap laut kerap dihadapkan pada ancaman cuaca ekstrem di samudra lepas, tingginya rasio kecelakaan kerja, jam kerja yang tidak beraturan dan cenderung panjang, hingga kerentanan eksploitasi. Adanya instrumen hukum global yang kuat, konsisten, dan efektif ini diharapkan mampu mengeliminasi segala bentuk praktik tidak adil di tengah laut.

Bagi struktur sosiologis masyarakat luas, kebijakan ratifikasi ini memuat pesan edukasi mendalam bahwa tata niaga sektor perikanan tidak boleh sekadar berorientasi pada komoditas hasil laut dan perputaran nilai ekonomi semata. Jauh di atas itu, aspek kemanusiaan dari para aktor utama yang bekerja di balik layar industri maritim harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. Setiap produk perikanan yang didistribusikan dan dikonsumsi oleh publik luas idealnya harus selaras dengan jaminan pemenuhan hak, martabat, serta keselamatan para pelaut yang telah mempertaruhkan nyawanya di lautan.
Secara legal formal, penyerahan instrumen asli ratifikasi ini merupakan tindak lanjut operasional dari pengesahan regulasi domestik berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Dua Puluh Lima Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam. Melalui payung hukum tertinggi tersebut, Pemerintah Indonesia menegaskan keseriusannya di panggung global dalam mengadopsi standar kerja layak internasional ke dalam ekosistem hukum nasional. Regulasi ini sekaligus menjadi jembatan bagi Indonesia untuk melakukan modernisasi tata kelola ketenagakerjaan yang berbasis pada keadilan sosiologis bagi para pelaut tangkap.
Menaker juga menyampaikan bahwa agenda pelindungan pekerja ini berkolaborasi erat dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam merespons dinamika perubahan lanskap dunia kerja global yang dinamis. Pemerintah berkomitmen secara paralel untuk memperkuat jaring pengaman regulasi bagi para pekerja di berbagai lini industri, termasuk kelompok yang selama ini rentan terhadap marjinalisasi hukum, seperti para pekerja rumah tangga serta para pekerja yang menggantungkan mata pencahariannya pada platform ekosistem digital.

“Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” kata Yassierli menegaskan visi inklusivitas perlindungan tenaga kerja nasional.
Kendati demikian, Menaker memberikan catatan kritis bahwa seremoni penyerahan dokumen ratifikasi ini bukanlah akhir dari perjuangan pengarusutamaan hak-hak pekerja. Agar prinsip-prinsip luhur yang terkandung dalam Konvensi ILO Nomor Seratus Delapan Puluh Delapan ini dapat memberikan dampak empiris yang nyata di lapangan, Indonesia diwajibkan untuk segera melakukan harmonisasi seluruh regulasi nasional yang tumpang tindih. Selain itu, pemerintah juga harus memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di pelabuhan-pelabuhan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan kementerian terkait.
Dalam fase implementasi kebijakan yang kompleks ke depan, Pemerintah Indonesia membuka ruang kolaborasi dan menyambut baik dukungan teknis serta pendampingan berkelanjutan dari pihak institusi ILO. Kemitraan strategis ini diarahkan khusus untuk memperkuat kapasitas pengawasan dari otoritas maritim, perikanan, dan ketenagakerjaan agar selaras dengan standar mutu pengawasan internasional. Proses ini diharapkan melahirkan sistem deteksi dini terhadap pelanggaran hak ketenagakerjaan di sektor kelautan secara global.

Pada bagian akhir penjelasannya, Menaker menekankan bahwa keberhasilan penerapan konvensi ini membutuhkan komitmen kolektif berbasis tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha perikanan, serta serikat pekerja atau buruh migran. Ketiga pilar utama ini wajib memiliki satu kesepahaman visi yang sama agar implementasi kerja layak dapat berjalan secara efektif, realistis, berkelanjutan, tanpa mengorbankan produktivitas usaha. Melalui sinergi yang harmonis, Indonesia optimistis mampu mewujudkan tata kelola maritim yang berkeadilan sosial, inklusif, dan dihormati di mata internasional.
Sumber: Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia




