
TANGERANG, The Wasesa News – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas jaringan gelap narkoba dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah pada Kamis (09/07/2026). Dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar berinisial ZA (55) dan SH (36) berhasil diringkus oleh personel kepolisian di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sebelas paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 9,27 gram.
​Pengungkapan perkara ini berawal dari adanya laporan berkala masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan observasi mendalam serta penyelidikan taktis di lapangan. Setelah mengunci profil target operasi, petugas melakukan pembuntutan intensif hingga akhirnya menyergap tersangka ZA di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
​Saat diinterogasi di tempat, tersangka ZA bernyanyi dan mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang rekan berinisial SH. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman SH. Di lokasi kedua, petugas berhasil mencokok SH tanpa adanya perlawanan berarti, serta menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang memperkuat keterlibatan keduanya dalam bisnis haram ini.

​”Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak.
Selain menyita sebelas paket sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong untuk pengemasan, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menutup rapat ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dari kehancuran.
​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Lewat keberhasilan penggagalan peredaran sabu seberat 9,27 gram ini, institusi kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 55 jiwa manusia dari jerat penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota








