
JAKARTA, The Wasesa News – Momentum penanganan kasus hukum yang tengah menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia nonaktif, Hery Susanto, dinilai harus menjadi momentum evaluasi total berskala besar terhadap sistem rekrutmen pejabat publik di tanah air. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa situasi krisis kelembagaan ini wajib dijadikan pijakan utama untuk membenahi secara menyeluruh proses seleksi serta arah pembentukan komposisi kepemimpinan Ombudsman RI ke depan agar tidak lagi kecolongan. Dalam wawancara mendalam bersama sejumlah awak media di Jakarta, Boyamin mengungkapkan pandangan-pandangan kritisnya terkait carut-marutnya sistem pengawasan internal serta intervensi politik yang membayangi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, Minggu (24/05/2026).
Jauh sebelum kasus ini meledak ke ranah publik, Boyamin Saiman mengaku bahwa dirinya secara kelembagaan maupun pribadi telah melayangkan peringatan keras, kritik objektif, serta berbagai catatan hitam terkait rekam jejak Hery Susanto, baik kepada Panitia Seleksi (Pansil) Ombudsman maupun secara terbuka melalui media massa nasional. Namun sangat disayangkan, Boyamin mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan bahwa hingga detik ini dirinya sama sekali tidak pernah diundang, dipanggil, ataupun dimintai keterangan resmi oleh Majelis Etik Ombudsman RI untuk membedah persoalan krusial tersebut secara transparan.
Meskipun merasa diabaikan dalam proses penegakan kode etik internal, Boyamin Saiman menegaskan bahwa dirinya tetap menaruh harapan besar agar Majelis Etik Ombudsman RI dapat bekerja secara objektif, berani, jujur, dan menyeluruh tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Langkah ini dinilai sangat penting agar sengkarut persoalan yang terjadi saat ini benar-benar dapat dibongkar hingga ke akarnya untuk menjadi bahan evaluasi substantif terhadap potret buram sistem seleksi pimpinan Ombudsman RI. Saat disinggung mengenai adanya desakan dan harapan dari sebagian besar elemen masyarakat sipil agar dirinya segera dipanggil oleh Majelis Etik untuk memberikan kesaksian materiil maupun masukan taktis, Koordinator MAKI ini hanya memilih untuk menanggapinya secara diplomatis dan singkat dengan menyatakan untuk menunggu perkembangan prosesnya saja.
Lebih lanjut, tokoh hukum yang dikenal vokal ini menyoroti tajam adanya wacana dari pihak Panitia Seleksi yang berniat mengembalikan proses penentuan nama pengganti pimpinan Ombudsman kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut analisa hukum Boyamin, langkah pengembalian mekanisme tersebut ke parlemen justru menjadi sebuah blunder besar yang berpotensi memicu timbulnya persoalan transaksional baru di masa mendatang. Ia menilai keterlibatan DPR dalam menentukan sosok pengganti di tengah situasi krisis seperti saat ini hanya akan membuat proses rekrutmen berjalan semakin politis, sarat kepentingan kelompok, serta secara otomatis mereduksi nilai independensi Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas murni mengawasi jalannya pelayanan publik.
Boyamin secara tegas membenarkan kekhawatiran publik mengenai hilangnya sifat independen lembaga jika proses pemilihan diserahkan kembali kepada mekanisme fit and proper test di DPR RI. Sebagai solusi hukum yang jauh lebih tepat, konstitusional, dan berkekuatan hukum tetap, Boyamin berpandangan bahwa Presiden Republik Indonesia semestinya segera menggunakan hak diskresi kepresidenan yang dimilikinya. Diskresi tersebut dapat diwujudkan dengan cara memilih langsung sosok pengganti dari daftar nama calon cadangan yang sebelumnya telah dinyatakan lolos secara resmi dalam proses seleksi ketat oleh pansel bentukan pemerintah terdahulu.
Langkah penggunaan diskresi oleh kepala negara dinilai memiliki legitimasi politik dan hukum yang jauh lebih kuat serta bersih dari kepentingan oligarki partai politik, sehingga sosok yang terpilih nantinya memiliki posisi tawar yang kokoh dalam mengawasi jalannya roda birokrasi pemerintahan yang terkenal rumit. Sebaliknya, jika dipaksakan kembali ke meja parlemen, DPR RI justru hanya akan menampilkan kesan politis yang kental dan dipastikan tidak akan berjalan efektif dalam melahirkan sosok pengawas birokrasi yang bernyali.
Selain mengkritisi alur seleksi, pria yang kerap membongkar kasus korupsi kakap ini juga menyoroti pentingnya aspek keberagaman latar belakang unsur dalam komposisi keanggotaan pimpinan Ombudsman RI. Menurut pandangannya, sebuah lembaga independen yang memegang mandat besar semestinya tidak boleh didominasi oleh satu latar belakang profesi atau kelompok tertentu saja, melainkan perlu menghadirkan keterwakilan tokoh yang lebih komprehensif, inklusif, dan memahami praktik birokrasi pemerintahan secara nyata di lapangan.
Boyamin mengakui bahwa dari segi sosiologis, komposisi pimpinan Ombudsman RI saat ini memang masih didominasi oleh kalangan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), peneliti senior, serta akademisi atau dosen dari berbagai perguruan tinggi. Walaupun latar belakang tersebut memiliki keunggulan dari segi idealisme dan pemikiran teoretis, ke depan struktur kepemimpinan harus dipikirkan secara lebih berimbang dengan memasukkan unsur-unsur yang memiliki pengalaman empiris di dalam birokrasi, agar proses koordinasi sektoral dan pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara dapat berjalan jauh lebih efektif serta membumi.
Ia menambahkan, formula ideal untuk sebuah lembaga pengawas independen seperti Ombudsman idealnya wajib memiliki keterwakilan dari berbagai unsur eksternal maupun internal, termasuk minimal ada keterwakilan dari unsur mantan pejabat pemerintahan yang bersih dan memahami betul seluk-beluk serta titik lemah praktik birokrasi. Dengan adanya kolaborasi antara idealisme aktivis dan pengalaman praktis mantan birokrat, maka jalinan sinergi dan koordinasi kelembagaan dalam memberantas malaadministrasi dipastikan akan berjalan jauh lebih bagus dan bertenaga.
Meskipun dalam wawancara tersebut Boyamin enggan menyebutkan satu per satu nama figur tertentu yang dianggapnya ideal untuk menduduki kursi pimpinan Ombudsman, ia menegaskan satu parameter mutlak yang tidak bisa ditawar oleh siapa pun, yakni kekuatan integritas pribadi. Menurutnya, syarat utama seorang pengawas pelayanan publik adalah wajib memiliki komitmen tinggi untuk menjaga integritasnya serta harus selalu merasa cukup dengan besaran gaji resmi yang telah diterimanya dari negara.
Menutup keterangannya kepada awak media, Boyamin Saiman menggarisbawahi bahwa apabila pilar integritas tersebut benar-benar dijaga dengan kokoh oleh setiap pimpinan, maka Ombudsman RI dipastikan akan bekerja secara profesional, mandiri, dan sungguh-sungguh dalam melayani serta membela hak-hak masyarakat luas. Dirinya meyakini jika integritas moral telah terpatri di dalam jiwa, maka para pimpinan lembaga akan bekerja keras secara nyata karena mereka akan selalu merasa berdosa dan merasa memakan gaji yang haram apabila tidak disertai dengan kontribusi kerja yang konkret bagi bangsa dan negara.
Sumber: Wawancara Eksklusif Wartawan The Wasesa News Bersama Koordinator MAKI di Jakarta








