JAKARTA, The Wasesa News – Dinamika tata kelola ibadah haji di Indonesia kembali memanas seiring dengan munculnya wacana baru yang dilontarkan oleh otoritas kementerian terkait. Momentum pelantikan dan penyumpahan para advokat baru Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Rabu, 15 April 2026, menjadi panggung bagi kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah. Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, secara terbuka mendesak Menteri Haji dan Umroh RI, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, untuk lebih berhati-hati dan tidak ceroboh dalam melontarkan gagasan kepada publik. Langkah Ketum DePA-RI Luthfi Yazid ini merupakan respons langsung terhadap ide “War Tiket Haji” yang belakangan memicu kontroversi luas. Luthfi menilai bahwa seorang menteri seharusnya memiliki pertimbangan dan pemikiran yang matang serta berbasis pada rasa keadilan sebelum melempar wacana yang berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional di tengah antrean haji yang sudah sangat panjang.
​Wacana “War Tiket Haji” sendiri merupakan sebuah konsep yang diusulkan sebagai mekanisme perebutan tiket haji di luar skema pemberangkatan reguler yang selama ini berlaku. Dalam skema reguler, calon jamaah harus bersabar menunggu masa keberangkatan yang mencapai rentang waktu 10 hingga 20 tahun. Namun, melalui ide “War Tiket Haji” ini, pemerintah seolah ingin memperkenalkan sistem siapa cepat dia dapat (first come first served), mirip dengan fenomena perebutan tiket konser musik populer. Menurut pandangan hukum dan sosial dari Luthfi Yazid, pernyataan Menteri Haji tersebut tidak hanya sekadar memicu kegaduhan di ruang digital, tetapi juga sangat berbahaya bagi stabilitas kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia menekankan bahwa gagasan tersebut justru mencederai prinsip keadilan substantif yang seharusnya menjadi kompas utama dalam penyelenggaraan ibadah keagamaan yang sakral.

​Ada dua alasan fundamental yang mendasari mengapa Luthfi Yazid menolak keras introduksi sistem tersebut. Pertama, secara historis, pelaksanaan ibadah haji oleh pemerintah Indonesia seringkali diwarnai oleh permasalahan krusial yang melukai rasa keadilan jamaah. Luthfi mengingatkan publik bahwa jabatan penanggung jawab haji—yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama sebelum pemisahan kementerian—memiliki rekam jejak yang kelam terkait integritas. Sejarah mencatat deretan Menteri Agama yang terseret pusaran korupsi dalam pelaksanaan haji, mulai dari Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, hingga Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Fakta bahwa para pemangku kebijakan tersebut terjerat dalam perkara korupsi menunjukkan bahwa ekosistem penyelenggaraan haji sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Jika sistem “War Tiket Haji” diterapkan tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan hal ini akan menjadi ladang baru bagi praktik transaksional yang tidak sehat.
​Lebih jauh, Luthfi menyoroti abainya pemerintah dalam memberikan solusi nyata bagi ribuan korban jamaah yang terzalimi dalam kasus-kasus biro perjalanan umroh dan haji yang bermasalah. Ia mengambil contoh kasus raksasa First Travel yang menelan korban hingga 63.000 jamaah. Hingga saat ini, puluhan ribu rakyat kecil tersebut tidak mendapatkan solusi konkret, sementara aset First Travel yang berasal dari uang keringat jamaah justru diputuskan untuk dikembalikan kepada negara. Sikap diam seribu bahasa dari pemerintah sejak masa Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Gus Yaqut, Nazaruddin Umar, hingga Menteri Haji saat ini, Mochammad Irfan Yusuf Hasyim, dianggap sebagai bentuk ketidakberdayaan konstitusional negara. Belum lagi kasus serupa seperti Abu Tours yang juga memakan puluhan ribu korban tanpa penyelesaian. Dengan rekam jejak kegagalan perlindungan jamaah yang masih menganga, meluncurkan ide “War Tiket Haji” dianggap sebagai langkah yang membelakangi empati publik.
​Alasan kedua yang menjadi sorotan DePA-RI adalah potensi ketidakadilan sistemik dan kompetisi yang tidak sehat. Ide “War Tiket Haji” dapat memicu situasi di mana akses terhadap ibadah suci ditentukan oleh kekuatan finansial dan kedekatan koneksi semata. Jika mekanisme yang digunakan adalah siapa cepat dia dapat dalam format digital, maka mereka yang memiliki modal besar untuk mengakses teknologi tercepat serta mereka yang memiliki “jalur orang dalam” akan mendominasi kuota. Luthfi Yazid, yang juga dikenal sebagai pengacara ribuan korban jamaah umroh First Travel, menghimbau agar Kementerian Haji tidak bermain-main dengan terminologi “War” yang identik dengan hiburan duniawi. Pemerintah seharusnya berkonsentrasi penuh membenahi fondasi pelaksanaan haji dan umroh dari aspek regulasi, penguatan sumber daya manusia, akuntabilitas kelembagaan, hingga kualitas pelayanan secara menyeluruh.
​Ketum DePA-RI menekankan bahwa keselamatan, kenyamanan, serta perlindungan kesehatan jamaah sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Eksperimen kebijakan seperti “War Tiket Haji” hanya akan menambah beban psikologis bagi jutaan calon jamaah yang sudah antre belasan tahun dengan sabar. Pemerintah diminta untuk tidak menciptakan kasta baru dalam pelaksanaan haji yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Fokus pada transparansi sisa kuota dan efisiensi manajemen operasional jauh lebih mendesak daripada menciptakan mekanisme perebutan tiket yang liar dan spekulatif.
​Di sela-sela prosesi penyumpahan para advokat baru di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Luthfi Yazid juga menyelipkan pesan moral yang mendalam bagi para penegak hukum muda. Ia mengingatkan bahwa menjadi advokat di bawah naungan DePA-RI berarti memikul amanah besar untuk menjaga integritas dan moralitas. Di tengah karut-marut penegakan hukum dan kebijakan publik yang seringkali tidak berpihak pada rakyat kecil, advokat dituntut untuk memiliki ketangguhan mental yang luar biasa. Luthfi menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan dasar hukum serta memperluas jaringan (networking) agar mampu menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat yang terzalimi, sebagaimana para korban haji dan umroh yang hingga kini masih mencari keadilan.
​Kritik yang dilontarkan di NTB pada 15 April 2026 ini diharapkan menjadi alarm keras bagi jajaran Kementerian Haji dan Umroh RI. Penegasan mengenai pentingnya kompetensi dan praktek hukum yang benar bagi para advokat baru juga menjadi sinyal bahwa DePA-RI akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah yang dianggap melenceng dari rel keadilan. Bagi Luthfi Yazid, pembelaan terhadap jamaah haji adalah bagian dari jihad hukum untuk memastikan negara hadir dalam setiap tetes keringat rakyatnya yang ingin menunaikan rukun Islam kelima. Jangan sampai keinginan suci warga negara untuk beribadah justru dijadikan objek eksperimen kebijakan yang ceroboh dan tidak matang.
​Melalui rilis ini, DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat dan para akademisi hukum untuk ikut mengawasi wacana kebijakan “War Tiket Haji” tersebut. Transparansi dalam pengelolaan dana haji yang mencapai ratusan triliun rupiah harus dibarengi dengan kebijakan yang inklusif, bukan kebijakan yang memicu perpecahan dan kompetisi tidak sehat di antara sesama muslim. Luthfi Yazid berkomitmen bahwa DePA-RI akan tetap menjadi mitra kritis pemerintah yang konstruktif, namun tetap tajam dalam melayangkan keberatan apabila hak-hak rakyat mulai terabaikan oleh narasi-narasi kebijakan yang bersifat populis namun kosong akan nilai keadilan.
​Penegasan Ketua Umum DePA-RI ini menutup rangkaian acara di Pengadilan Tinggi NTB dengan sebuah pesan kuat: bahwa keadilan tidak bisa datang dari sistem yang menonjolkan kekuatan duit dan koneksi, melainkan dari regulasi yang jujur dan pemimpin yang memiliki kedalaman berpikir sebelum berucap. Publik kini menanti respons resmi dari Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf Hasyim untuk memberikan klarifikasi atau mencabut wacana yang telah menimbulkan keresahan di kalangan calon jamaah haji di seluruh Indonesia.
​Koresponden: Megy





