
JAKARTA, The Wasesa News – Pakar hukum geothermal nasional, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., secara resmi meluncurkan buku akademik terbarunya yang berfokus pada penguatan instrumen Community Development Fund (CDF) guna mendorong pengelolaan panas bumi berkeadilan, penegakan hukum lingkungan, serta pemerataan distribusi manfaat nyata bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah kerja proyek energi terbarukan di Jakarta, pada Selasa (16/06/2026). Peluncuran buku ilmiah setebal 218 halaman ini hadir tepat di tengah gencarnya komitmen transisi energi nasional dan berfungsi sebagai rujukan strategis sekaligus referensi hukum bagi pemerintah, pelaku industri hijau, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam merumuskan tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel, dan inklusif.
Buku yang dipublikasikan secara nasional ini mengusung tajuk yang sangat lugas dan kontekstual, yaitu “Community Development Fund dalam Pengelolaan Panas Bumi: Keadilan Lingkungan dan Distribusi Manfaat bagi Masyarakat Lokal”. Kehadiran karya literatur ini diproyeksikan mampu mengisi kekosongan referensi hukum positif yang secara khusus membedah mekanisme pendanaan pengembangan masyarakat (community development) pada sektor industri ekstraktif terbarukan, di mana dinamika sosial dan tuntutan keadilan lingkungan kerap kali bergesekan dengan kepentingan investasi skala besar di berbagai daerah terpencil Nusantara.
Rekam jejak dan kredibilitas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dalam ranah hukum tata kelola sumber daya alam memang telah diakui secara luas oleh khalayak akademis tanah air. Selain aktif mengabdikan diri sebagai Dosen Tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang, beliau juga merupakan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk meneliti secara empiris mengenai regulasi energi hijau. Integritas sosiologisnya kian kokoh berkat amanah yang dipikulnya sebagai Ketua Umum Pakar Hukum Nusantara serta Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB), sebuah organisasi bentukan sipil yang konsisten mengawal hak-hak masyarakat lingkar tambang.
Kombinasi matang antara perspektif akademisi tulen, peneliti kebijakan publik, dan aktivis advokasi lapangan inilah yang membuat substansi buku ini tidak sekadar menjadi menara gading teori hukum murni. Dr. I Made Subagio berhasil membedah secara tajam bagaimana konsep Community Development Fund (CDF) seharusnya tidak lagi diposisikan sebagai program sukarela atau sekadar pemanis tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Sebaliknya, CDF wajib ditransformasikan menjadi sebuah instrumen hukum yang mengikat dan diatur secara rigid dalam regulasi nasional guna menjamin hak-hak ekonomi warga lokal tetap terlindungi secara berkelanjutan.
Dalam keterangan pers resminya yang disampaikan secara terbuka di hadapan para jurnalis media nasional di Jakarta, Dr. I Made Subagio menjabarkan secara terperinci filosofi mendasar dari penulisan buku ini. Beliau menekankan bahwa keberhasilan dari mega proyek eksplorasi energi panas bumi di daerah sama sekali tidak boleh diukur secara tunggal dari angka pertumbuhan kapasitas megawatt yang masuk ke jaringan listrik nasional atau raihan profit korporasi semata, melainkan dari parameter kesejahteraan sosial dan hilangnya kesenjangan ekonomi di tingkat akar rumput yang menjadi basis operasional proyek tersebut.
“Pembangunan panas bumi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pengelolaan Community Development Fund perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata,” ujar Dr. I Made Subagio secara lugas dalam konferensi pers peluncuran bukunya di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menganalisis bahwa posisi geografis Indonesia yang terletak di atas jalur cincin api dunia (ring of fire) merupakan sebuah berkah kedaulatan energi yang luar biasa karena menyimpan potensi panas bumi terbesar di dunia yang sangat strategis sebagai tulang punggung penurunan emisi karbon. Namun demikian, ambisi global untuk merealisasikan target Net Zero Emission (NZE) tidak boleh mengorbankan pilar-pilar keadilan lingkungan lokal, di mana masyarakat adat dan penduduk setempat dipaksa menerima dampak lingkungan akibat pengeboran tanpa mendapatkan kompensasi ekonomi dan jaminan sosial yang proporsional dan berkepastian hukum.
Melalui lembaran-lembaran bab di dalam buku ini, pembaca disuguhkan formula konkrit mengenai bagaimana menyusun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam mengawasi arus dana pengembangan masyarakat dari pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengembang panas bumi. Penulis menawarkan pemikiran hukum progresif berupa pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan keterwakilan warga lokal, tokoh adat, akademisi daerah, dan pemerintah tingkat kabupaten guna memastikan penyaluran dana CDF tersebut benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Pendekatan normatif dan sosiologis yang diintegrasikan dalam buku ini juga menyoroti pentingnya mereduksi potensi konflik horizontal maupun vertikal antara korporasi pengembang dan warga sekitar perladangan panas bumi yang sering kali dipicu oleh sumbatan komunikasi. Dr. I Made Subagio yang juga bertindak sebagai Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB) melihat fenomena di lapangan menunjukkan bahwa penolakan keras dari masyarakat adat kerap terjadi akibat mereka hanya diposisikan sebagai penonton pasif, atau bahkan sekadar menjadi objek eksploitasi dari kebijakan energi nasional.
“Pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat tercapai apabila seluruh pemangku kepentingan dilibatkan secara aktif. Masyarakat bukan hanya objek pembangunan, tetapi juga subjek yang harus mendapatkan manfaat dan perlindungan hukum yang memadai,” jelas Dr. I Made Subagio saat menguraikan urgensi pergeseran paradigma hukum dalam pelibatan masyarakat sipil pada industri hijau.
Peluncuran buku ilmiah ini pun langsung memanen apresiasi yang sangat tinggi dari kalangan guru besar, dekan, dan pengamat hukum lingkungan dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia, yang menganggap momentum penerbitan buku ini sangat akurat dengan bergulirnya revisi beberapa regulasi turunan undang-undang energi baru terbarukan. Materi kajian praktis yang disajikan di dalamnya dinilai mampu memberikan peta jalan konkrit bagi para legislator di DPR RI maupun jajaran kementerian terkait untuk menyusun naskah akademik yang lebih berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan bahasa yang sistematis namun tetap mudah dipahami oleh pembaca lintas disiplin ilmu, Dr. I Made Subagio berharap karya literasi ini mampu memperkaya diskursus pemikiran hukum energi nasional yang saat ini masih terus berkembang dinamis. Buku ini didedikasikan secara khusus untuk menjadi bahan ajar bagi mahasiswa hukum, panduan operasional bagi direksi pelaku usaha panas bumi, serta rujukan advokasi bagi para aktivis lingkungan yang tengah berjuang memastikan bahwa setiap tetes kekayaan alam nusantara dikelola dengan tetap menjunjung tinggi kehormatan manusia dan kelestarian bumi demi masa depan generasi yang akan datang.
Sumber: Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB)






