Menata Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia Melalui Hukum Geothermal. - thewasesanews.com

Pakar hukum Geothermal nasional Dr. I Made Subagio luncurkan buku guna menata transisi energi berkeadilan di Indonesia

​“Transisi energi yang sedang dijalankan Indonesia harus mampu memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat. Pengembangan panas bumi tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga harus menjamin perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan,” -Dr. I Made Subagio.

JAKARTA, The Wasesa News – Upaya mewujudkan transisi energi berkeadilan di Indonesia kini mendapatkan landasan akademik dan panduan kebijakan baru yang komprehensif setelah pakar hukum geothermal nasional, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., secara resmi meluncurkan karya literatur terbarunya yang berjudul “Climate Justice in Geothermal Development: Menata Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia” di Jakarta, Selasa (16/06/2026). Langkah strategis dari peluncuran buku ilmiah ini diharapkan mampu memicu diskursus positif serta menjadi referensi utama bagi kementerian terkait, pelaku industri, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam menata serta mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan panas bumi yang ramah lingkungan sekaligus inklusif.

​Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., yang dikenal luas oleh publik sebagai salah satu akademisi senior serta praktisi hukum yang sangat konsisten dalam mengawal sekaligus mengkaji aspek regulasi pengelolaan sumber daya alam nasional, sengaja menyusun buku ini sebagai respons atas pesatnya perkembangan industri hijau di tanah air. Kompleksitas hukum ketatanegaraan dan sektoral dalam pemanfaatan energi bumi memerlukan terobosan pemikiran agar aspek perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat serta kelestarian ekosistem sekitar proyek tidak terabaikan demi mengejar target investasi ekonomi semata.

​Rekam jejak kepakaran penulis dalam membedah relasi hukum energi dan kelestarian alam memang tidak perlu diragukan lagi oleh khalayak akademis. Selain aktif mengabdi sebagai Dosen Tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang, Dr. I Made Subagio juga merupakan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta yang berfokus pada reformasi hukum agraria dan pertambangan. Keaktifannya di ruang publik juga tercermin dari amanah yang diembannya sebagai Ketua Umum Pakar Hukum Nusantara serta Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB), sebuah organisasi non-pemerintah yang giat melakukan advokasi sosial bagi tata kelola energi bersih.

​Dalam keterangan pers resminya yang disampaikan di hadapan awak media nasional di Jakarta, Dr. I Made Subagio menegaskan dengan gamblang bahwa agenda diversifikasi energi nasional menuju pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) tidak boleh dilepaskan dari konteks hak asasi manusia dan keadilan sosial. Indonesia, yang secara geografis berada di jalur cincin api dunia, memang dianugerahi berkah berupa cadangan energi panas bumi terbesar di planet ini, namun instrumen eksploitasinya wajib tunduk pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, serta berorientasi penuh pada kemakmuran rakyat banyak.

​Kebijakan makro transisi energi yang saat ini tengah digenjot oleh kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipandang memerlukan dukungan instrumen hukum yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa lahan atau konflik sosial di daerah-daerah operasi. Menurut hemat penulis, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis panas bumi sering kali beririsan langsung dengan kawasan hutan lindung maupun wilayah adat setempat, sehingga kehadiran buku ini membedah bagaimana memitigasi benturan regulasi tersebut melalui pendekatan hukum yang beradab dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

​“Transisi energi yang sedang dijalankan Indonesia harus mampu memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat. Pengembangan panas bumi tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga harus menjamin perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan,” ujar Dr. I Made Subagio secara lugas di hadapan para jurnalis dan pengamat kebijakan energi nasional.

Buku ilmiah setebal 251 halaman yang dikemas dengan gaya bahasa akademis yang lugas dan sistematis ini mengupas tuntas struktur regulasi panas bumi dari hulu hingga hilir secara mendalam. Pembaca akan disuguhkan analisis komparatif mengenai bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur perizinan, pengelolaan dampak lingkungan hidup, tata cara partisipasi warga lokal, redistribusi keuntungan fiskal bagi daerah penghasil, hingga implementasi riil dari doktrin climate justice atau keadilan iklim global dalam ekosistem domestik yang majemuk.

​Konsep keadilan iklim yang diusung dalam karya literatur ini menggarisbawahi bahwa beban perubahan iklim global dan dampak operasional dari mitigasi industri hijau harus dipikul secara proporsional tanpa mengorbankan kaum marginal. Penulis berpendapat bahwa jangan sampai demi mereduksi emisi karbon di wilayah perkotaan, hak-hak ekonomi dan kedaulatan ruang hidup masyarakat di pedalaman yang menjadi lokasi sumur-sumur panas bumi justru dikorbankan atau dikurangi aksesibilitasnya terhadap keadilan lingkungan yang sehat.

​Dr. I Made Subagio memaparkan bahwa potensi panas bumi nasional yang melimpah harus segera dioptimalkan sebagai pilar utama atau tulang punggung utama dalam menopang transisi energi demi merealisasikan target ambisius Net Zero Emission (NZE) global. Kendati demikian, pencapaian target penurunan emisi tersebut sama sekali tidak boleh menomorduakan asas akuntabilitas publik, di mana kejelasan regulasi mengenai pembagian manfaat (benefit-sharing) antara korporasi pengembang, pemerintah daerah, dan komunitas masyarakat sekitar wajib diatur secara ketat dan tertulis dalam kontrak kerja sama.

​Kapasitasnya sebagai Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB) membuat Dr. I Made Subagio memiliki kedekatan empiris yang sangat kuat dengan berbagai dinamika sosial-keagamaan maupun sengketa administratif di lapangan. Ia melihat langsung bagaimana komunikasi yang buruk antara korporasi pengembang dan warga lokal dapat memicu penolakan keras yang merugikan iklim investasi nasional, oleh sebab itu buku ini menawarkan jalan keluar konstitusional berupa penguatan klausul hukum partisipasi masyarakat sipil sejak fase perencanaan awal proyek.

​“Partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas. Masyarakat harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan,” jelas Ketua Umum AMPPB tersebut menambahkan urgensi keterlibatan publik yang substantif dalam setiap proyek strategis nasional ketenagalistrikan berbasis energi ramah lingkungan.

​Kehadiran buku ilmiah ini langsung mendapatkan sambutan hangat dan apresiasi yang sangat tinggi dari berbagai kalangan akademisi terkemuka di tanah air, yang menilai bahwa karya ini merupakan kontribusi teoritis dan praktis yang sangat berharga bagi khazanah hukum energi dan hukum lingkungan di Indonesia. Buku ini dianggap berhasil menjembatani kesenjangan antara teori hukum murni di atas kertas dengan realitas sosiologis penegakan hukum di sektor industri ekstraktif dan terbarukan, sehingga sangat direkomendasikan untuk menjadi buku teks wajib di berbagai fakultas hukum.

​Selain menawarkan bangunan perspektif akademik yang tajam dan berbasis riset empiris multi-tahun, buku ini juga memuat lembar rekomendasi kebijakan konkrit yang sangat relevan untuk ditelaah oleh regulator pemerintah pusat, jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi, pelaku usaha swasta, hingga aktivis lingkungan. Penulis berharap rumusan formulasi hukum yang disajikannya dapat diadopsi ke dalam draf revisi undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola pemanfaatan energi panas bumi ke depan.

​Dengan latar belakang yang sangat lengkap sebagai akademisi tulen, peneliti hukum lingkungan yang produktif, serta aktivis hukum agraria yang vokal di bidang panas bumi, Dr. I Made Subagio menaruh harapan besar agar gagasan dalam buku ini mampu memperkaya kualitas diskursus publik di Indonesia. Beliau juga mendedikasikan karya tulis komprehensif ini sebagai warisan literasi berharga bagi generasi muda, para mahasiswa hukum, serta peneliti muda yang tertarik untuk mendalami disiplin ilmu hukum energi nasional yang dinamis dan penuh tantangan.

​Secara keseluruhan, peluncuran buku ilmiah ini menjadi penanda penting sekaligus penegasan kembali atas komitmen keilmuan yang kuat dari Dr. I Made Subagio dalam mendorong perbaikan ekosistem sektor geothermal di tanah air. Dengan adanya rujukan literatur yang solid, diharapkan kebijakan strategis pengelolaan energi nasional tidak hanya fokus pada pemenuhan ketahanan energi makro dan pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga senantiasa berdiri tegak di atas pilar keadilan sosial, keberlanjutan ekologi jangka panjang, serta kemanfaatan riil bagi kemakmuran rakyat luas dari Sabang sampai Merauke.

Sumber: Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB)

Avatar photo
Dr. I Made Subagio S.H, M.H

Leave a Reply

error: Content is protected !!