
PANDEGLANG, The Wasesa News – Lambatnya respons aparatur korporasi milik negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat pedesaan terkait akses energi kembali memicu gelombang protes dan mosi tidak percaya di wilayah Banten Selatan. Sejumlah warga masyarakat yang bermukim di kawasan Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang secara terbuka mengeluhkan lambatnya penanganan birokrasi serta tidak adanya kepastian hukum yang jelas dari pihak manajemen PT PLN (Persero) ULP Malingping terkait rencana realisasi pemasangan instalasi kabel listrik di wilayah pemukiman mereka. Sikap lamban ini dinilai sangat mencederai semangat pemerataan pembangunan nasional yang kerap didengungkan oleh pemerintah pusat.
Kekecewaan kolektif warga tersebut kian memuncak setelah mengetahui bahwa surat permohonan resmi yang diajukan langsung oleh Kepala Desa Tanjungan, Sarmin, dengan Nomor Dokumen: 300/12/Ds-2001/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 silam, hingga detik ini belum juga mendapatkan tindak lanjut konkret di lapangan. Di dalam lembar surat formal tersebut, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungan sejatinya telah memohon dengan sangat agar pihak PLN segera melakukan pemasangan infrastruktur Kabel Tegangan Rendah (TR) sebanyak 5 gawang yang lokasinya dipusatkan di Kampung Cikujang Timur, wilayah Rt/Rw 004/003, Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik.
Namun sangat disayangkan, meski surat permohonan tersebut sudah berumur berbulan-bulan lamanya menembus pergantian tahun, realisasi pengerjaan fisik di lokasi tujuan masih nol besar tanpa ada tanda-tanda pengerjaan dari petugas teknis lapangan. Masyarakat setempat menilai alasan-alasan lisan yang kerap disodorkan oleh oknum manajemen PLN ULP Malingping terkesan sangat berbelit-belit, sarat alibi, dan kerap berubah-ubah alias tidak konsisten. Alibi yang diberikan berkutat mulai dari dalih menunggu keputusan susulan dari kepala desa, keterbatasan stok ketersediaan material kabel di gudang, hingga perkiraan jadwal pengerjaan yang terus-menerus diundur sepihak dari bulan Juni hingga bergeser ke bulan Agustus tanpa melampirkan kepastian tanggal yang valid.
Guna mendapatkan konfirmasi berimbang sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim investigasi redaksi telah melayangkan ruang klarifikasi resmi kepada pihak manajemen PLN ULP Malingping melalui saluran komunikasi digital WhatsApp pada Senin malam, 25 Mei 2026, tepat pukul 20.07 WIB. Menanggapi cecaran pertanyaan wartawan, pihak perwakilan PLN ULP Malingping memberikan jawaban diplomatis yang menyatakan bahwa saat ini manajemen struktural di tingkat atas sedang berupaya keras mengupayakan pemenuhan logistik kebutuhan kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) demi memenuhi hajat hidup masyarakat di wilayah Cikeusik. Pihak PLN juga menyelipkan janji manis bahwa proyek interkoneksi jaringan ini diharapkan dapat terealisasi sepenuhnya pada bulan depan.
Kendati sudah mendapatkan jawaban diplomatis, lambatnya penanganan kelistrikan di Kampung Cikujang Timur ini dinilai para praktisi hukum pidana dan pelayanan publik telah menabrak koridor perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan normatif di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk badan usaha milik negara seperti PLN, memiliki kewajiban hukum untuk memberikan standar pelayanan yang tepat waktu, transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada masyarakat selaku pengguna jasa.
Selain itu, kelambanan pemenuhan hak energi ini juga disinyalir berseberangan secara diametral dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya pada Pasal 28 yang secara tegas menggarisbawahi bahwa penyediaan tenaga listrik bagi rakyat wajib dilaksanakan oleh negara secara merata, berkelanjutan, dan tidak boleh bersifat diskriminatif guna memenuhi segala lini kebutuhan hidup masyarakat luas. Mengabaikan hak pasokan listrik warga pedalaman sama saja dengan membiarkan terjadinya ketimpangan sosial-ekonomi yang merugikan masyarakat kecil.
Warga Desa Tanjungan kini mendesak dengan sangat agar manajemen PLN ULP Malingping tidak lagi sekadar mengumbar janji-janji manis di atas kertas atau melalui pesan singkat, melainkan segera memberikan transparansi linimasa jadwal pelaksanaan pengerjaan yang definitif. Akses listrik dinilai warga sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari penerangan rumah tangga di malam hari, penunjang aktivitas belajar anak-anak sekolah, hingga penggerak roda ekonomi usaha mikro kecil di tingkat pedesaan yang selama ini tersendat akibat minimnya pasokan daya listrik yang stabil.
Guna mengawal agar aspirasi ini tidak menguap begitu saja di tingkat lokal, Pemdes beserta tokoh masyarakat Desa Tanjungan juga telah mengirimkan tembusan surat keluhan resmi ini secara berantai kepada sejumlah otoritas pengawas dan pembuat kebijakan tingkat tinggi. Surat tembusan tersebut dialamatkan langsung kepada Bupati Pandeglang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESM) Provinsi Banten, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Camat Cikeusik, hingga jajaran manajemen tingkat atas di PT PLN (Persero) UP3 Banten Selatan sebagai unit induk pemantau kinerja wilayah.
Warga mengancam apabila dalam kurun waktu satu bulan ke depan janji realisasi pemasangan kabel TR di Kampung Cikujang Timur ini kembali diingkari atau diundur tanpa alasan logis, maka masyarakat bersama aliansi mahasiswa pandeglang tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor unit PLN terdekat. Mereka menuntut adanya evaluasi jabatan terhadap jajaran pimpinan PLN ULP Malingping yang dinilai tidak cakap dan abai dalam mengimplementasikan instruksi Direktur Utama PLN Pusat mengenai pelayanan prima bebas pungli dan cepat respons di seluruh pelosok tanah air.
Sumber: Wawancara Langsung dan Salinan Dokumen Surat Pemdes Tanjungan Pandeglang








