LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Tuntaskan Kasus Widya Tama Agung. - thewasesanews.com

LBH Harimau Raya Desak Kepastian Hukum Kasus PT Widyatama Agung Lestari

​“Sebagai bagian dari pendampingan hukum dan kontrol sosial yang dijamin undang-undang, LBH HARIMAU RAYA meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan; dilakukan percepatan penanganan demi terciptanya kepastian hukum; dilaksanakan pendalaman terhadap alat bukti dan dokumen terkait; dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara; serta hak-hak korban sebagai pencari keadilan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.” — Pernyataan Sikap LBH Harimau Raya (Officium Nobile — Bersama Rakyat Menegakkan Keadilan).

JAKARTA, The Wasesa News – Penegakan supremasi hukum dan pemenuhan hak bagi para pencari keadilan di wilayah hukum ibu kota kini menjadi sorotan tajam dari lembaga advokasi masyarakat sipil terkait lambannya progres penyidikan perkara investasi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum resmi dari korban bernama Ibu Nur Luthfiyah Ourrotu AS, secara resmi menyampaikan perhatian mendalam sekaligus desakan serius terhadap proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini tengah bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Penanganan perkara dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang telah resmi terdaftar sejak tanggal 18 Juli 2024 tersebut, hingga kini dinilai belum membuahkan kepastian hukum yang konkret bagi pihak korban yang mengalami kerugian materiil dalam skala besar.

​Perkara hukum yang menyita perhatian publik ini berkaitan erat dengan adanya dugaan skema kerja sama permodalan, investasi, serta transaksi unit rumah toko (ruko) yang berdasarkan bukti-bukti dokumen yuridis yang dimiliki oleh pihak pelapor, diduga kuat melibatkan sebuah korporasi swasta bernama PT Widyatama Agung Lestari. Tidak hanya menyasar entitas korporasi, laporan polisi tersebut juga secara langsung membidik peran dan tanggung jawab hukum dari Direktur utama perusahaan tersebut, yakni seorang wanita berinisial Ny. Wirna Widiyanti, selaku pembuat kebijakan operasional perusahaan yang diduga memicu timbulnya kerugian materiil finansial berskala masif bagi pihak korban selaku investor.

​Berdasarkan rangkaian dokumen autentik serta keterangan terperinci yang diterima oleh tim kuasa hukum LBH Harimau Raya, klien mereka diduga telah menyerahkan sejumlah dana segar secara bertahap kepada pihak terlapor. Nilai keseluruhan dana yang telah disetorkan tersebut mencapai angka yang sangat fantastis, yakni kurang lebih sebesar Rp 2.240.000.000,- (dua miliar dua ratus empat puluh juta rupiah). Seluruh klausul penyetoran modal investasi tersebut sebelumnya telah disepakati dan dituangkan secara legal di dalam dokumen perjanjian kerja sama tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tertanggal 04 Juli 2023. Namun sangat disayangkan, hingga memasuki pertengahan tahun anggaran berjalan ini, klien kami mengaku sama sekali belum memperoleh kepastian penyelesaian yang jelas maupun itikad baik berupa pengembalian hak-hak finansialnya dari pihak manajemen perusahaan.

​Di sisi lain, proses penanganan perkara pidana di tingkat kedeputian penyidikan Polda Metro Jaya ini dinilai telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa adanya penetapan status hukum yang berkepastian. Meskipun tim penyidik kepolisian telah menerbitkan beberapa kali lembaran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak kuasa hukum, namun perkembangan riil di lapangan dirasa masih berjalan di tempat dan belum menyentuh substansi penegakan hukum pidana yang berkeadilan. Kendati demikian, LBH Harimau Raya menegaskan bahwa mereka tetap menghormati penuh segala proses hukum yang sedang berjalan di internal korps Korps Bhayangkara dan meyakini bahwa aparat penegak hukum akan tetap bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

​Sebagai bagian integral dari pelaksanaan fungsi pendampingan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin penuh oleh konstitusi undang-undang, LBH Harimau Raya secara resmi melayangkan lima poin tuntutan strategis kepada penyidik Polda Metro Jaya. Poin-poin desakan tersebut di antaranya adalah meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Kedua, mendesak dilakukannya percepatan atau akselerasi penanganan perkara demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan. Ketiga, meminta dilaksanakannya pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh alat bukti dan dokumen perjanjian terkait. Keempat, mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, serta kelima, memastikan hak-hak korban sebagai pencari keadilan mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan memadai dari negara.

​LBH Harimau Raya juga memandang perlu untuk menegaskan secara berimbang kepada publik bahwa seluruh substansi hukum yang disampaikan di dalam rilis pers resmi ini masih berada dalam koridor dugaan murni, yang disusun berdasarkan fakta laporan, bukti dokumen, serta proses penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian. Lembaga hukum ini menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap pihak terlapor hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan. Pihak penasihat hukum berharap penuh agar institusi kepolisian dapat segera menuntaskan polemik investasi ini secara adil, profesional, dan memberikan titik terang kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sumber: Siaran Pers Resmi Juru Bicara Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!