Toko Kosmetik Jual Obat Daftar G di Tangsel. - thewasesanews.com

Kedok Toko Kosmetik Jual Obat Keras Daftar G Dibongkar GWI di Aren, Jurnalis Diintimidasi Pakai Balok Kayu

​"Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang," aku pembeli tersebut dengan raut wajah tegang seraya bergegas meninggalkan lokasi penyelidikan tim media.

TANGERANG SELATAN, The Wasesa News – Toko kosmetik jual obat daftar g di tangsel kembali dibongkar oleh gabungan sejumlah awak media bersama organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) di kawasan Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (08/07/2026). Praktik peredaran gelap obat keras tertentu (Daftar G) tanpa izin edar resmi ini disinyalir sengaja menyasar kalangan remaja secara bebas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Investigasi lapangan yang sedianya berjalan damai tersebut mendadak berubah mencekam setelah penjaga kios nekat melakukan tindakan intimidasi fisik menggunakan balok kayu saat dikonfirmasi oleh jurnalis.

​Penggerebekan independen ini bermula dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh komunitas pers yang mencium aroma mencurigakan dari aktivitas transaksi di kios berkedok alat kecantikan tersebut. Tim gabungan media menaruh kecurigaan besar karena mendapati pergerakan keluar-masuk barisan pemuda dalam durasi waktu yang relatif singkat dan tidak wajar untuk sebuah toko kosmetik. Guna memvalidasi dugaan tersebut, tim jurnalis melakukan pemantauan intensif di perimeter luar dan langsung mencegat salah seorang pembeli yang baru saja meninggalkan lokasi transaksi.

​Saat dimintai keterangan secara humanis di lapangan, pemuda yang menolak disebutkan identitasnya demi alasan keamanan tersebut mengakui secara gamblang bahwa dirinya baru saja memperoleh pasokan obat-obatan terlarang. Ia menyerahkan bukti transaksi berupa paket obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex) yang dibeli secara bebas tanpa menyertakan resep resmi dari tenaga medis atau dokter.

Toko Kosmetik Jual Obat Daftar G di Tangsel. - thewasesanews.com

​”Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang,” aku pembeli tersebut dengan raut wajah tegang seraya bergegas meninggalkan lokasi penyelidikan tim media.

Berbekal kesaksian mutlak dan barang bukti dari tangan konsumen tersebut, perwakilan media bersama pengurus GWI melangkah masuk untuk meminta klarifikasi resmi dari penjaga kios mengenai legalitas operasional kefarmasian mereka. Namun, alih-alih memberikan penjelasan administratif yang kooperatif, oknum penjaga toko kosmetik tersebut justru menyulut keributan dan menunjukkan respons yang sangat agresif. Situasi di area publik tersebut sempat memanas ketika pelaku dengan beringas mengangkat sebatang balok kayu berukuran besar dan berupaya melayangkan pukulan fisik ke arah salah satu jurnalis yang tengah bertugas.

​Tindakan premanisme dan upaya penganiayaan terhadap pekerja pers tersebut berhasil terekam secara utuh melalui kamera video milik anggota tim investigasi yang siaga di lokasi kejadian. Gabungan media bersama GWI mengecam keras insiden kekerasan ini karena dinilai secara nyata telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana. Selain delik kekerasan terhadap jurnalis, pengelola bisnis ilegal ini juga terancam jerat berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman sanksi kurungan penjara yang berat.

Toko Kosmetik Jual Obat Daftar G di Tangsel. - thewasesanews.com

​Kasus ini merupakan rentetan dari temuan serupa pada Minggu (05/07/2026) lalu, di mana kios dengan karakteristik sejenis juga kedapatan beroperasi bebas di titik lokasi yang berbeda di Tangerang Selatan. Maraknya toko kosmetik kamuflase ini memaksa insan pers untuk melakukan komunikasi daring langsung dengan pucuk pimpinan kepolisian resor setempat guna mendesak penindakan hukum secara progresif demi menyelamatkan moralitas generasi muda.

Toko Kosmetik Jual Obat Daftar G di Tangsel. - thewasesanews.com

​”Terima kasih informasi kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke polres, nanti langsung dipimpin pak wakapolres untuk tempat diduga,” tegas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melalui pesan singkat komitmen penegakan hukumnya.

Atas dasar jaminan dari pimpinan tertinggi Polres Tangsel tersebut, gabungan media bersama GWI secara resmi mendesak AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajaran Satresnarkoba dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk segera menggerebek dan menyegel permanen lokasi tersebut. Pers berkomitmen akan mengawal dan meneruskan laporan sengketa premanisme dan peredaran narkoba ini hingga ke tingkat Mabes Polri dan Divisi Propam Polri. Langkah hukum lanjutan ini diambil lantaran muncul dugaan kuat adanya pembiaran dan perlindungan sistemis dari oknum anggota kepolisian internal yang membentengi bisnis haram di wilayah hukum Polres Tangsel.

Sumber: Hasil Investigasi Lapangan Gabungan Media dan DPC GWI Tangerang Selatan

Avatar photo
Sri Nurhaeni

Leave a Reply

error: Content is protected !!