
TANGERANG, The Wasesa News – Jajaran Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus komplotan polisi gadungan di Tangerang yang nekat melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan disertai pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial M (26). Peristiwa kriminal bermodus penggerebekan kasus narkoba palsu ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (27/06/2026) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dua dari empat pelaku berhasil diciduk aparat pada Minggu (05/07/2026) dini hari, sementara dua tersangka lainnya hingga kini masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
​Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan kronologi kejadian bermula saat empat pria tak dikenal mendatangi kediaman korban dengan mengatasnamakan diri sebagai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Untuk meyakinkan korbannya, komplotan ini dengan percaya diri menunjukkan kartu identitas kepolisian yang diduga kuat palsu. Sesaat setelah masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung menodong korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol dan memborgol kedua tangan korban secara paksa.

​Di bawah ancaman senjata, komplotan penjahat tersebut menuduh korban terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Mereka kemudian mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang tunai sebagai imbalan agar kasus fiktif tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Namun, karena korban M menyatakan tidak memiliki uang sama sekali, para pelaku langsung mengubah taktik operasionalnya di lapangan.
​Menggunakan dalih untuk dijadikan sebagai barang bukti dinas, komplotan polisi palsu tersebut menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat beserta dokumen BPKB asli, serta dua unit telepon genggam milik korban. Setelah menguras aset berharga tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat peristiwa traumatis ini, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan segera melaporkan musibah tersebut ke Mapolsek Jatiuwung guna ditindaklanjuti.

​Merespons laporan pengaduan dari korban, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana segera melakukan penyelidikan mendalam dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama berinisial MAS di rumah kediamannya yang berlokasi di wilayah Gebang Raya pada Minggu dini hari tanpa perlawanan berarti.
​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di ruang penyidikan, tersangka MAS akhirnya mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama tiga orang rekan lainnya. Berbekal informasi berharga tersebut, tim buser langsung melakukan pengembangan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HR di lokasi terpisah, sementara dua komplotan lainnya masih melarikan diri.

​”Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari saat memberikan keterangan pers resmi mengenai pengungkapan kasus tersebut.
​Dalam rangkaian penggeledahan di markas persembunyian para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk mengelabui korban. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk senjata angin jenis airgun, kaus hitam bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster wadah senjata, serta beberapa kartu tanda pengenal (name tag) yang dimodifikasi sedemikiran rupa menyerupai atribut resmi kepolisian.
​Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka MAS dan HR beserta seluruh barang bukti kejahatan telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi petugas, yakni HS dan Riday, terus diintensifkan secara masif oleh tim gabungan di lapangan.
​Kapolres mengimbau keras kepada segenap lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya begitu saja kepada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri tanpa dilengkapi identitas kedinasan yang sah. Warga memiliki hak konstitusional untuk menolak dan mempertanyakan legalitas formal jika ada petugas yang hendak melakukan upaya paksa di kediaman mereka.
​”Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan. Jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol. Jauhari mengakhiri arahannya.
Sumber: Humas Polsek Jatiuwung / Polres Metro Tangerang Kota








