
JAKARTA, The Wasesa News – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas habis tindak pidana pencurian jalanan serta memberikan rasa aman di tengah pemukiman padat penduduk terus menunjukkan hasil yang progresif. Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak di bawah naungan Polres Metro Jakarta Selatan secara gemilang berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan warga ibu kota. Pengungkapan jaringan sindikat ini menjadi sangat menyita perhatian publik lantaran salah satu tersangka utama yang berhasil diringkus petugas teridentifikasi merupakan seorang residivis kambuhan yang diduga kuat telah melancarkan aksi kejahatannya di sedikitnya 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah penyangga Jabodetabek.
Keberhasilan pembongkaran kasus kejahatan jalanan tersebut dipaparkan secara transparan kepada awak media dalam sebuah gelaran konferensi pers resmi yang dilangsungkan di Aula Markas Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2026) pukul 15.00 WIB. Jajaran kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi pemburuan para pelaku ini murni ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cilandak yang bergerak cepat berdasarkan tindak lanjut atas sejumlah laporan polisi (LP) resmi yang dilayangkan oleh masyarakat korban kehilangan dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, dalam keterangannya di hadapan jurnalis menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan para komplotan maling motor ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam merespons cepat setiap keluhan dan kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat kelas pekerja. Ia menyebut tim opsnal langsung dikerahkan penuh untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta memetakan pola pelarian para tersangka sesaat setelah menerima laporan polisi dari korban.
Langkah taktis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Suwarno, tersebut akhirnya membuahkan hasil signifikan dengan teridentifikasinya salah satu pelaku utama berinisial AR. Pria ini diringkus petugas terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor matik premium jenis Honda PCX, di mana peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari (21/05/2026) sekitar pukul 02.32 WIB. Akibat ulah nekat pelaku, nilai kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai nominal angka sekitar Rp35 juta.
Kompol Gusprihatin Zen menjelaskan secara rinci mengenai modus operandi yang tergolong cerdik dan manipulatif yang dipraktikkan oleh tersangka AR. Untuk memuluskan aksi jahatnya tanpa menimbulkan kecurigaan, AR sengaja menyamar dan berpura-pura melamar pekerjaan sebagai pelayan di salah satu warung kuliner pecel lele yang berada di kawasan Cilandak. Setelah bekerja selama beberapa hari dan berhasil mendapatkan kepercayaan dari pemilik warung serta lingkungan sekitar, tersangka langsung memanfaatkan situasi kelengahan di malam hari untuk membawa kabur sepeda motor milik korban yang kuncinya berhasil dikuasai secara diam-diam.
Pelarian AR akhirnya terhenti secara tragis setelah tim opsnal yang melakukan pelacakan digital berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Laladon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas langsung melakukan penyergapan taktis di lokasi tersebut tepat pada saat kendaraan roda dua hasil curian itu hendak berpindah tangan untuk dijual kepada seorang penadah barang gelap. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, rekam jejak kriminal AR akhirnya terbongkar, di mana dirinya diduga telah beraksi di 10 TKP berbeda yang tersebar luas mulai dari wilayah Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, hingga kawasan Pasar Minggu.
Selain berhasil menggulung tersangka AR, jajaran Polsek Cilandak dalam waktu yang hampir bersamaan juga sukses mengungkap dua kasus curanmor menonjol lainnya yang masing-masing terjadi di wilayah administrasi Cilandak Barat dan kawasan Karang Tengah, Lebak Bulus. Dari rentetan pengungkapan berlapis tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka lain yang salah satunya diidentifikasi berinisial SBR. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang krusial, meliputi unit sepeda motor hasil curian, beberapa mata kunci letter T yang sudah diasah tajam, gagang kunci letter T, perangkat magnet pembuka penutup kunci, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti kejahatan telah diamankan di rutan Mapolsek Cilandak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi menguak jaringan penadah besar yang menampung motor-motor curian tersebut ke luar pulau. Atas perbuatan kriminalnya yang berulang, para tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa konsekuensi ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan.
Menutup jalannya konferensi pers, pihak Polsek Cilandak mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan ekstra pada saat memarkirkan kendaraan bermotor mereka, terutama di lingkungan pemukiman sepi. Warga disarankan untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda berbasis teknologi, tidak meninggalkan barang berharga di dalam bagasi, serta segera memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat adanya pergerakan orang yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sumber: Konferensi Pers Resmi Mapolsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan








