
TANGERANG, The Wasesa News – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bongkar sindikat curanmor lintas wilayah setelah sukses menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas penyimpanan barang bukti di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi senyap yang dilancarkan pada Kamis (04/06/2026) malam tersebut, petugas berhasil meringkus lima orang komplotan pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita enam unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan jalanan.

​Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa keberhasilan penyingkapan kasus menonjol ini bermula dari adanya laporan resmi seorang korban bernama Nico Arvendo. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya saat diparkir di teras rumah dalam kondisi stang terkunci di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp11 juta. Pelaku diduga merusak pagar rumah sebelum menggasak motor korban.
​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N. bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan taktis dan pemetaan di lapangan. Polisi kemudian mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tigaraksa yang ditengarai menjadi tempat transit kendaraan roda dua hasil curian sebelum dilempar ke pasaran.
​”Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Parikhesit saat memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan komplotan tersebut.
Di lokasi penggerebekan, petugas tidak hanya menemukan enam unit sepeda motor curian, tetapi juga menyita satu pucuk senjata jenis airsoft gun, dua bilah pisau, empat buah kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, alat gerinda pemotong besi, serta beberapa lembar pelat nomor kendaraan palsu. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut ke markas komando guna kepentingan penyidikan berlapis.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka A dan MD mengakui telah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor sedikitnya sebanyak 10 kali di wilayah hukum Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dalam menjalankan skenario kejahatannya, kedua pelaku ini bertindak sebagai joki yang memantau situasi sekitar, sementara dua rekan mereka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) bertindak sebagai eksekutor pemetik di lapangan.
​Sementara itu, tersangka DA dan FS diketahui terlibat dalam aksi pencurian motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang saat ini juga masih dalam pengejaran intensif petugas. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajarannya sekaligus menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam menyikat habis segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
​”Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” kata Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan.
Kombes Pol Jauhari juga mengimbau warga untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi dengan memasang kunci ganda, memarkir kendaraan di area yang terpantau, dan mengoptimalkan layanan aduan call center 110 jika melihat pergerakan mencurigakan. Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sumber: Humas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota





