Perdagangan Ilegal Sodium Sianida Diungkap Bareskrim. - thewasesanews.com

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal 18,1 Ton Sodium Sianida Asal Tiongkok, Dua Tersangka Ditangkap

​"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya, termasuk dugaan praktik impor dan perdagangan ilegal sodium sianida yang diduga berasal dari RRT ini," ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di hadapan awak media.

KABUPATEN TANGERANG – Perdagangan ilegal sodium sianida seberat 18,1 ton berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum). Dalam pengungkapan kasus besar yang dirilis pada Selasa (30/06/2026) ini, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka utama karena menjalankan aktivitas niaga bahan kimia berbahaya tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi yang dipersyaratkan oleh regulasi negara.

​Operasi penindakan berskala besar ini dilakukan setelah penyidik mencium adanya aktivitas distribusi bahan kimia beracun jenis sodium sianida atau NaCN secara ilegal di wilayah Jabodetabek. Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan paksa di tiga lokasi penyimpanan terpisah yang tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Barat, hingga akhirnya berhasil mengamankan total 362 drum berisi zat kimia berbahaya tersebut.

Perdagangan Ilegal Sodium Sianida Diungkap Bareskrim. - thewasesanews.com

​Adapun rincian sebaran barang bukti yang disita petugas meliputi 54 drum yang disembunyikan di dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kemudian, penyidik juga menggerebek gudang penyimpanan di kawasan Kebon 200, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dengan menyita 160 drum, serta mengamankan 148 drum lainnya di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Kedua tersangka tersebut adalah pria berinisial S alias U yang berusia 59 tahun dengan domisili di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, serta seorang pria berinisial DW yang berusia 40 tahun dengan alamat tinggal di kawasan Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat.

Perdagangan Ilegal Sodium Sianida Diungkap Bareskrim. - thewasesanews.com

​Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa komoditas berbahaya ini diduga kuat diimpor secara ilegal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Berdasarkan hasil pendalaman sementara, zat kimia mematikan tersebut sengaja diselundupkan untuk kemudian dipasarkan ke sektor-sektor penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di berbagai pelosok wilayah Indonesia.

​”Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya, termasuk dugaan praktik impor dan perdagangan ilegal sodium sianida yang diduga berasal dari RRT ini,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di hadapan awak media.

Untuk mengusut tuntas kejahatan perorangan maupun jaringan ini, Bareskrim Polri menerapkan metode penyelidikan mendalam yang tidak hanya berfokus pada penyitaan fisik barang bukti saja. Tim penyidik akan melacak seluruh aliran dana dan jejaring sindikat yang terlibat guna membersihkan ekosistem perdagangan bahan berbahaya dari hulu hingga ke hilir.

Perdagangan Ilegal Sodium Sianida Diungkap Bareskrim. - thewasesanews.com

​”Penyidik akan mengusut perkara ini secara menyeluruh dengan pendekatan follow the money, guna menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari jalur impor, penggunaan dokumen perizinan, proses perdagangan, hingga pihak-pihak yang diduga menggunakan sodium sianida secara melawan hukum,” tambah Ade Safri.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Perdagangan Ilegal Sodium Sianida Diungkap Bareskrim. - thewasesanews.com

​Perdagangan Ilegal Sodium Sianida Diungkap Bareskrim. - thewasesanews.com

Selain aturan perdagangan, penyidik juga menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang membawa ancaman pidana tambahan berupa penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Bareskrim Polri memastikan proses hukum akan dikembangkan secara transparan, akuntabel, dan profesional guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat serta lingkungan dari dampak destruktif zat kimia ilegal tersebut.

Sumber: Satuan Tugas Gakkum Bareskrim Polri & Liputan Langsung

Pewarta: Jaya Sumirat, Ade Ramansyah, dan Syamsudin Bambang

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!