Kasus Pengeroyokan Warga Cileungsi Dilaporkan Ke Polres Bogor. - thewasesanews.com

Main Hakim Sendiri di Cileungsi, KCBI Dampingi Korban Penyiksaan Disiram Air Panas Resmi Lapor ke Polres Bogor

​"Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tuduhan sepihak tidak pernah bisa melegalkan penyiksaan. Memukul, menendang, apalagi menyiram air panas adalah tindakan tidak manusiawi," tegas perwakilan Tim Kuasa Hukum KCBI dalam pernyataan sikap resminya.

BOGOR, The Wasesa News – Seorang pria paruh baya berinisial P (45), warga Kecamatan Klapanunggal, resmi melaporkan aksi pengeroyokan dan penyiksaan brutal yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat (10/07/2026). Langkah hukum ini diambil setelah korban menjadi sasaran amuk massa yang bertindak anarkis tanpa pembuktian hukum di area parkir pemancingan Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (05/07/2026) malam lalu. Laporan resmi tersebut kini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar sebagai upaya hukum untuk menjerat para pelaku tindakan barbar yang berujung pada luka fisik serius korban.

​Peristiwa memilukan tersebut bermula sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban mendadak dituduh sepihak melakukan pencurian helm di lokasi kejadian. Tanpa adanya klarifikasi atau proses hukum yang sah, sekelompok massa langsung melakukan tindakan main hakim sendiri secara membabi buta dengan memukul serta menendang tubuh korban. Situasi semakin mengenaskan ketika beberapa pelaku secara keji menyiramkan air panas ke tubuh P, yang mengakibatkan korban menderita luka memar parah serta luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya.

Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) selaku kuasa hukum resmi yang mendampingi korban mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dinilai mencederai prinsip dasar hukum di Indonesia. Pihak kuasa hukum menilai bahwa segala bentuk tuduhan kriminalitas tidak boleh dijadikan pembenaran universal untuk melegalkan aksi penyiksaan fisik terhadap warga negara.

​”Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tuduhan sepihak tidak pernah bisa melegalkan penyiksaan. Memukul, menendang, apalagi menyiram air panas adalah tindakan tidak manusiawi,” tegas perwakilan Tim Kuasa Hukum KCBI dalam pernyataan sikap resminya.

Lebih lanjut, tim hukum KCBI mendesak jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor untuk segera bergerak cepat mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum seluruh oknum yang terlibat. Desakan ini ditujukan baik kepada para eksekutor fisik di lapangan maupun provokator yang menyulut amarah massa. Berdasarkan analisis hukum tim pengacara, tindakan sadis para pelaku telah memenuhi unsur pidana berat yang diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta Pasal 351 juncto Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

​”Ancamannya di atas 5 tahun penjara. Kami pastikan tidak ada opsi damai. Kasus ini harus tuntas di pengadilan,” ujar kuasa hukum korban menambahkan secara lugas mengenai kepastian kelanjutan proses perkara tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas lengkap para terlapor yang memicu pengeroyokan tersebut. Kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat perkara ini hingga ke meja hijau peradilan. Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, pihak media tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait guna memberikan klarifikasi berimbang.

Dicky S
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply