
TERNATE, The Wasesa News – Eskalasi penyelesaian sengketa tata ruang, tumpang tindih lahan, serta percepatan pengakuan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat di wilayah kepulauan Maluku Utara kini mulai memasuki babak baru yang lebih progresif dan terintegrasi. Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., secara resmi menghadiri langsung rangkaian kegiatan sosialisasi serta forum Focus Group Discussion (FGD) mengenai penanganan konflik tenurial dan hutan adat (PKTHA) tingkat Provinsi Maluku Utara yang dipusatkan di Kota Ternate, Senin (25/05/2026). Kehadiran orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah ini menegaskan komitmen kuat daerah dalam mengawal kepastian hukum ruang hidup masyarakat adat serta menciptakan iklim tata kelola kehutanan yang jauh lebih berkeadilan dan lestari.

Pelaksanaan forum diskusi tingkat tinggi yang berlangsung sejak pagi hari tadi turut dihadiri dan dikawal langsung oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, jajaran pejabat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, serta Kepala Balai Perhutanan Sosial untuk wilayah cakupan koordinasi Ambon, Maluku Utara, dan Papua. Kehadiran para pemangku kebijakan strategis dari tingkat pusat hingga regional ini mengindikasikan bahwa persoalan sengketa agraria dan hak ulayat di daratan Halmahera serta pulau-pulau di sekitarnya telah menjadi atensi nasional yang membutuhkan penanganan lintas sektor secara cepat dan berkekuatan hukum tetap.
Agenda nasional yang berlangsung khidmat ini diselenggarakan atas kerja sama kolaboratif yang solid antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, serta Yayasan EcoNusa sebagai lembaga nirlaba yang konsen terhadap isu lingkungan dan masyarakat adat. Keterlibatan multipihak ini sengaja dirancang guna membangun draf resolusi yang komprehensif, di mana implementasi program kerja ini menjadi bagian integral dari upaya serius pemerintah untuk mempercepat penetapan status hutan adat sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak bagi masyarakat hukum adat yang mendiami kawasan bentang Hutan Halmahera maupun wilayah administrasi sekitarnya di Provinsi Maluku Utara.
Dalam jalannya diskusi teknis, salah satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai evaluasi program serupa seperti pelaksanaan FGD Verifikasi Hutan Adat yang sebelumnya sempat berlangsung di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Forum regional di bumi cenderawasih tersebut terbukti efektif dalam melatih tim verifikator lapangan serta memperkuat pengakuan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui validasi data spasial dan sosiologis. Keberhasilan model verifikasi di Papua tersebut rencananya akan diadopsi dan direplikasi secara presisi di daratan Maluku Utara guna meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam pemetaan batas wilayah hutan adat milik marga atau suku lokal.
Selain berfokus pada pengakuan hak ulayat, forum lintas kementerian ini juga membedah secara mendalam optimalisasi fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan penanganan konflik secara makro. Kegiatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah ini difungsikan sebagai instrumen hukum untuk menginventarisasi secara berkala setiap benih permasalahan di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung, mengurangi tumpang tindih regulasi perizinan lahan, serta mengurai sengketa tenurial yang melibatkan masyarakat dengan korporasi besar. Langkah pembersihan tumpang tindih ini dinilai krusial agar mata rantai konflik agraria yang kerap memicu gejolak sosial di tingkat tapak dapat diredam lebih awal melalui pendekatan musyawarah mufakat.
Bupati Ikram Malan Sangadji dalam pandangan umumnya di hadapan forum menegaskan bahwa Halmahera Tengah memiliki karakteristik wilayah yang sangat unik, di mana ekspansi sektor industri pertambangan skala nasional saat ini berjalan beriringan dengan keberadaan pemukiman masyarakat adat yang sudah ada sejak ratusan tahun silam. Oleh sebab itu, akselerasi penetapan hutan adat dan perhutanan sosial menjadi benteng pelindung utama agar kelestarian lingkungan dan hak ekonomi warga lokal tidak tergerus oleh laju modernisasi industri. Kehadiran negara melalui regulasi perhutanan sosial dipandang sebagai solusi jalan tengah terbaik guna menyelaraskan kepentingan pertumbuhan ekonomi daerah dengan hak hidup masyarakat adat.
Pada level kebijakan makro di tingkat pusat, Kementerian Kehutanan secara nasional dikabarkan juga terus mengintensifkan forum FGD serupa bersama dengan jajaran Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) di Jakarta. Langkah koordinasi dengan pihak pengusaha kehutanan ini ditempuh guna membahas secara transparan setiap usulan hutan adat baru serta memastikan kelancaran operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang areanya bersinggungan langsung atau berada di sekitar wilayah tenurial masyarakat lokal. Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi alasan bagi pihak korporasi swasta untuk menolak atau mengabaikan keberadaan wilayah adat yang telah disahkan oleh negara melalui keputusan kementerian.
Penutupan agenda FGD PKTHA di Maluku Utara ini menghasilkan draf rekomendasi bersama yang akan segera ditandatangani oleh seluruh kepala daerah di Maluku Utara, termasuk jajaran direktorat kementerian, sebagai basis legalitas pembentukan Tim Verifikasi MHA tingkat kabupaten. Sinergitas yang kuat antara komitmen Bupati Halteng, dukungan penuh dari Yayasan EcoNusa, serta ketegasan regulasi dari Kementerian Kehutanan diharapkan dapat segera merealisasikan penyerahan sertifikat hutan adat perdana bagi masyarakat Halmahera dalam waktu dekat, demi terwujudnya keadilan agraria dan kesejahteraan kemasyarakatan yang hakiki.
Sumber: Lembar Notulensi Resmi Publikasi FGD PKTHA Kementerian Kehutanan RI





