
TANGERANG, The Wasesa News – Upaya dalam menjaga kondusifitas wilayah dari ancaman peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin terus digalakkan secara masif oleh jajaran kepolisian di Kota Tangerang. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan tajinya melalui keberhasilan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta dalam menggagalkan upaya peredaran ribuan butir obat daftar G yang dibawa oleh dua orang pemuda pada Kamis dini hari, 23 April 2026. Penindakan yang berlangsung di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang ini, menjadi bukti nyata efektivitas patroli preventif yang dilakukan secara rutin guna menekan angka kriminalitas serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang kian meresahkan. Dalam operasi senyap tersebut, aparat tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan yang diduga kuat akan segera didistribusikan ke pasar gelap di wilayah Jatiuwung dan sekitarnya.

[ez-toc]
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Penangkapan kedua pelaku bermula ketika personel Tim 1 Patroli Perintis Presisi sedang melaksanakan tugas rutin pemantauan wilayah guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di jam-jam rawan. Saat melintas di kawasan Jalan Windu Karya sekitar tengah malam, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Kecurigaan petugas muncul saat melihat gelagat pelaku yang nampak gugup dan mencoba menghindari pandangan personel kepolisian saat berpapasan. Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin oleh perwira pengendali di lapangan segera melakukan pengejaran dan mencegat kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan badan maupun kendaraan sesuai dengan prosedur standar operasional kepolisian.
Keputusan petugas untuk melakukan pemeriksaan mendalam ternyata berbuah hasil yang sangat mengejutkan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa pelaku serta pemeriksaan di bawah jok kendaraan, polisi menemukan kantong plastik yang berisi ribuan butir obat-obatan. Dari hasil penghitungan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa 1.030 butir obat jenis Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl. Kedua jenis obat ini masuk dalam kategori obat keras daftar G yang penggunaannya harus melalui pengawasan ketat tenaga medis, dan peredarannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius karena seringkali disalahgunakan untuk tujuan rekreasional yang merusak mental dan fisik penggunanya.
Berdasarkan identitas yang ditemukan di lapangan, kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), keduanya tercatat sebagai warga Bogor. Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas di lokasi penangkapan, kedua pemuda ini memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan mengenai asal-usul barang haram tersebut. Mereka mengaku baru saja melakukan transaksi pembelian obat-obatan tersebut dari seseorang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya, ribuan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl itu akan dibawa menuju wilayah Jatiuwung, Tangerang, untuk kemudian diedarkan kembali secara eceran. Praktik pengedaran obat keras ini diduga telah dijalankan oleh para pelaku sebagai mata pencaharian ilegal yang menggiurkan namun sangat merusak tatanan sosial masyarakat.

Selain ribuan butir obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap tersebut. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, satu buah tas selempang tempat menyimpan stok obat, serta satu unit handphone milik pelaku yang diduga berisi riwayat komunikasi transaksi narkoba. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama di wilayah Jakarta Pusat sebagaimana yang disebutkan oleh para pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, dalam pernyataan resminya memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapsiagaan personel di lapangan yang berhasil mendeteksi potensi kejahatan sejak dini. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Metro Tangerang Kota tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Menurutnya, pemberantasan obat daftar G menjadi prioritas utama karena obat-obatan jenis ini seringkali menjadi “pintu masuk” bagi tindakan kriminalitas lainnya, seperti tawuran remaja hingga aksi kekerasan jalanan, yang seringkali dipicu oleh konsumsi obat keras sebelum beraksi.
“Kami menegaskan komitmen penuh untuk terus melakukan patroli intensif dan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini adalah masalah serius yang menyangkut keselamatan masa depan bangsa. Peredaran obat tanpa izin seperti ini sangat berbahaya, khususnya bagi anak-anak muda kita yang seringkali menjadi sasaran empuk para pengedar. Saya ingatkan kepada siapa pun yang mencoba merusak masyarakat Tangerang dengan peredaran obat terlarang, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari dengan nada tegas saat memberikan arahan kepada jajarannya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program unggulan Jaga Jakarta+ dan strategi preventif kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah penyangga ibu kota. Peningkatan intensitas patroli dini hari hingga subuh menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan lintas wilayah yang memanfaatkan waktu-waktu lengang untuk melakukan distribusi barang haram. Penangkapan L.F dan M.R.P ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar lainnya yang masih mencoba-coba beroperasi di wilayah Tangerang.
Atas perbuatannya yang melawan hukum, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Mereka terancam sanksi sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 dalam undang-undang yang sama terkait dengan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun. Lamanya masa hukuman tersebut akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan serta pembuktian di persidangan mengenai peran masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diserahkan dan dilimpahkan ke unit Reskrim Polsek Tangerang guna proses hukum dan penyidikan lebih mendalam. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna memetakan peta peredaran obat keras di wilayah Tangerang dan mencari keterkaitan antara kedua pelaku dengan kelompok pengedar lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah Bogor maupun Jakarta. Pengembangan kasus ini menjadi sangat penting untuk memutus mata rantai distribusi obat ilegal secara menyeluruh agar tidak lagi memakan korban di kalangan remaja.
Di akhir keterangannya, Kapolres Metro Tangerang Kota turut memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Kepolisian menyadari bahwa peran serta warga dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran obat-obatan di lingkungan permukiman, sangatlah krusial. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang mencurigakan melalui layanan panggilan darurat kepolisian atau langsung ke kantor polisi terdekat, guna memastikan setiap sudut Kota Tangerang bebas dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi.








