
JAKARTA, The Wasesa News – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada Senin (13/07/2026) terkait dugaan rekayasa proses BAP serta ketidakprofesionalan sistemik yang dilakukan oleh oknum tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Langkah hukum agresif ini ditempuh sebagai respons atas indikasi pelanggaran prosedur berat berupa pemaksaan penandatanganan dokumen pemeriksaan tanpa pendampingan hukum terhadap klien mereka yang bernama Nuer Kholis Majid. Aduan resmi tersebut telah teregistrasi secara sah melalui Surat Nomor 0250/DUMAS/LBH-HR/DPP/VII/2026 sebagai bentuk protes keras terhadap pengabaian asas hukum acara pidana di tingkat kepolisian resor.
​Sengkarut penegakan hukum yang kini diseret ke tingkat markas besar ini berakar dari proses penyidikan perkara pidana lama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2845/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 September 2025, yang diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/415/X/RES.1.6/2025/Restro Bks tertanggal 23 Oktober 2025. Dalam berkas administrasi penyidikan tersebut, nama Kepala Unit PPA bersama jajaran penyidik pembantu, termasuk IPDA Arif Setiawan, S.H. dan BRIPDA Muhamad Anwar beserta tim penyidik lainnya, tercatat sebagai pihak operasional yang bertanggung jawab penuh atas jalannya pemeriksaan yang kini digugat keabsahan formilnya.

​Muatan kritis dalam dokumen aduan yang diserahkan ke Divisi Propam didasarkan pada pengakuan sepihak dari klien pelapor serta hasil telaah pendampingan hukum yang mengindikasikan adanya praktik pemaksaan serta manipulasi berita acara secara sepihak. Nuer Kholis Majid mengaku dipaksa menjalani serangkaian pemeriksaan substansial tanpa diberikan hak konstitusionalnya untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk. Kondisi tersebut diperparah dengan tindakan oknum penyidik yang tidak memberikan kesempatan sedikit pun bagi terperiksa untuk membaca ataupun meneliti ulang draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya diintimidasi secara psikologis agar segera menandatangani dokumen peradilan itu.
​Ketidakprofesionalan oknum kepolisian di Polres Metro Bekasi tersebut disinyalir semakin meluas dengan tertutupnya akses transparansi terhadap dokumen penunjang penyidikan yang semestinya bersifat terbuka bagi pihak berperkara. LBH Harimau Raya memaparkan bahwa hingga pengaduan resmi ini mendarat di Divisi Propam Mabes Polri, permohonan tertulis dari tim kuasa hukum untuk mendapatkan salinan BAP dan dokumen administrasi penyidikan lainnya terus dipersulit dan tidak pernah dipenuhi oleh pihak Unit PPA. Penutupan akses terhadap alat bukti material ini dinilai sengaja dilakukan untuk membatasi ruang bela yuridis bagi klien pelapor.
​Merespons kejanggalan prosedural yang mencederai hak asasi tersebut, LBH Harimau Raya mendesak agar Divisi Propam Polri segera membentuk tim pemeriksa khusus yang independen untuk melakukan audit total terhadap tata kelola administrasi penyidikan di Unit PPA Polres Metro Bekasi. Otoritas tertinggi pengawas profesi tersebut diminta membedah keabsahan formil pengujian BAP sejak pemeriksaan pertama dan mengusut tuntas indikasi koersi psikologis yang dilakukan oknum penyidik. Jika dalam audit internal tersebut ditemukan bukti autentik mengenai adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi, maka oknum yang terlibat harus segera diseret ke sidang etik dan diproses secara pidana demi menjaga marwah institusi Polri.

​Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa laporan yang dilayangkannya ke Mabes Polri ini bukan merupakan bentuk intervensi destruktif terhadap substansi pokok perkara pidana yang saat ini sedang bergulir di ranah reserse. Langkah ini murni ditempuh sebagai instrumen kontrol yuridis dan koreksi total terhadap segala bentuk kesewenang-wenangan oknum aparat di lapangan yang gemar menabrak rambu-rambu hukum demi mempercepat status pemberkasan secara instan.
​”Pengaduan ini sama sekali bukan dimaksudkan untuk mengintervensi pokok perkara pidana yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip due process of law. Kami menuntut pemeriksaan menyeluruh agar kepastian hukum yang objektif dan berkeadilan dapat ditegakkan tanpa ada intimidasi,” ujar Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., dalam pernyataan resminya.
LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat setiap tahapan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri agar perkara ini tidak menguap tanpa kejelasan sanksi hukum. Keterbukaan dan keberanian Propam dalam membongkar malpraktik penyidikan di tingkat daerah ini diposisikan masyarakat sebagai parameter krusial dalam menguji keseriusan kepolisian dalam menerapkan transformasi transparansi berkeadilan di tengah sorotan tajam publik.
Sumber: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Harimau Raya





