
TANGERANG, The Wasesa News – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar setelah membekuk seorang pengedar obat keras ilegal berinisial RP alias A (32). Tersangka diringkus tanpa perlawanan oleh petugas Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba saat tengah beroperasi di sebuah toko tembakau yang berlokasi di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (08/07/2026). Dalam operasi tangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyita barang bukti berupa ribuan butir pil koplo siap edar serta uang tunai hasil transaksi kejahatan.
​Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap menyasar kelompok remaja di wilayah aglomerasi Tangerang. Penggerebekan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan berkala dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di toko tembakau tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, personel kepolisian langsung diterjunkan untuk melakukan observasi dan pengintaian intensif guna memastikan profil terduga pelaku sebelum dilakukan tindakan penangkapan secara terukur di lokasi kejadian.
​Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya penangkapan di sektor peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut. Petugas yang bergerak cepat di lapangan berhasil mengidentifikasi tersangka RP alias A yang gerak-geriknya sangat identik dengan laporan awal dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan badan dan penyisiran di dalam area toko tembakau, petugas menemukan tumpukan strip obat keras siap konsumsi yang disimpan secara tersembunyi.
​”Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras yang diduga akan daredarkan tanpa izin,” ungkap Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari saat memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan tersebut.
Dari hasil inventarisasi barang bukti di tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 650 butir obat keras jenis Tramadol HCl, 150 butir Trihexyphenidyl, serta 781 butir pil Hexymer yang seluruhnya tidak memiliki dokumen perizinan edar yang sah dari otoritas kesehatan. Selain ribuan butir pil tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp165 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan hari itu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi utama untuk mengatur distribusi dan pemesanan obat bersama para pelanggannya.
​Atas perbuatannya tersebut, tersangka RP alias A beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif oleh tim penyidik Satresnarkoba. Penyidik kini menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat dua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman kurungan penjara yang berat.
​”Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang serta jaringan distribusinya agar peredarannya dapat diputus sampai ke akar,” tegas Kombes Pol. Jauhari mengenai kelanjutan pengejaran terhadap bandar besar di atas tersangka.
Kapolres juga mengimbau keras para orang tua di lingkungan terkecil untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pergaulan anak remaja mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan penyalahgunaan zat adiktif berbahaya ini. Pihaknya mengingatkan bahwa konsumsi Tramadol maupun Hexymer secara ilegal dapat merusak sel saraf otak dan memicu tindakan kriminalitas jalanan. Masyarakat diminta tidak ragu memanfaatkan layanan aduan Call Center Polri 110 jika menemukan indikasi serupa demi menyelamatkan masa depan generasi muda bangsa.
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota








