
KOTA TANGERANG, The Wasesa News – Pembangunan minimarket tanpa izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah hukum Kota Tangerang nekat berjalan mulus tanpa tersentuh sanksi administratif dari aparat penegak perda. Proyek ekspansi kapital modern yang berlokasi di pemukiman padat penduduk RW 02 tersebut kini memicu gelombang protes keras dari warga, tokoh lingkungan, hingga kalangan jurnalis senior lantaran dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka. Aktivitas konstruksi fisik di lapangan terpantau terus dikebut oleh para pekerja pada Rabu (08/07/2026), meskipun legalitas perizinan formal dari dinas terkait ditengarai kuat belum rampung dikantongi pihak pengembang.
Anomali tata ruang ini menguak tabir lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan regulasi oleh Pemerintah Kota Tangerang terhadap pendirian usaha komersial di kawasan lingkungan sipil. Ironisme di lapangan semakin benderang setelah otoritas pemerintahan tingkat rukun warga secara blak-blakan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan amdal maupun persetujuan sosial kemasyarakatan. Pola pembangunan konvensional yang menabrak prosedur hukum ini dinilai mencederai rasa keadilan, di mana pemilik modal besar tampak mendapat keistimewaan untuk melanggar aturan tata kota secara leluasa.
Ketua RW 02, Sopyan, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui jaringan komunikasi seluler dengan nada tegas menyatakan bahwa dirinya belum pernah menerima pengajuan, koordinasi, ataupun dokumen tertulis apa pun terkait permohonan izin lingkungan dari pihak pengembang minimarket tersebut. Pihaknya menyayangkan sikap arogan kontraktor yang menyepelekan entitas kelembagaan lokal terkecil di struktur pemerintahan daerah dalam mengeksekusi proyek bernilai ekonomi tinggi tersebut.
“Belum ada izin lingkungan ke RW. Sampai sekarang belum ada koordinasi ataupun pemberitahuan resmi kepada lingkungan. Kalau bangunan usaha seperti minimarket, mestinya izin dulu ditempuh dan lingkungan dilibatkan. Jangan bangunan berjalan dulu baru izin diurus belakangan,” ungkap Sopyan dengan nada penuh kekecewaan atas pengabaian hak-hak warga tersebut.
Ketajaman investigasi jurnalis di lokasi proyek justru menguak indikasi yang lebih mengejutkan mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan yang dijadikan tameng pelindung demi melancarkan operasional proyek ilegal ini. Salah seorang pekerja bangunan di lapangan bernama Gigih mengaku sama sekali tidak mengetahui persoalan pelik legalitas formal bangunan tersebut, lantaran seluruh urusan birokrasi dan jaminan keamanan di tingkat bawah diklaim telah dikondisikan oleh figur tertentu.
“Saya tidak tahu soal izin. Katanya urusan perizinan sudah sama Pak Tarso, anggota TNI yang tinggal di wilayah RW 02,” aku Gigih secara polos di sela-sela aktivitas kerjanya, memperkuat dugaan adanya praktik intervensi oknum di balik kelancaran proyek tak berizin tersebut.
Sengkarut administrasi tata ruang ini memicu reaksi keras dari Dewan Redaksi media Patroli Indonesia, Jakaria Agustono, yang akrab disapa Bang Zeck. Jurnalis investigasi senior ini menilai fenomena tersebut sebagai preseden buruk yang memperlihatkan ketidakberdayaan birokrasi kelurahan dan kecamatan dalam menghadapi gurita korporasi retail modern, sehingga hukum terkesan diproduksi secara diskriminatif.
“Ini sangat aneh dan menjadi perhatian serius. Bangunan sudah berjalan, tetapi izin lingkungan dan PBG diduga belum ada. Jangan sampai aturan hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul kepada pemilik modal. Kami meminta Satpol PP, dinas terkait, pihak kelurahan dan kecamatan segera bertindak. Kalau memang belum ada izin, hentikan sementara pembangunan sampai seluruh administrasi dipenuhi,” desak Bang Zeck secara tajam mengecam pembiaran sistemik tersebut.
Berdasarkan ketentuan regulasi ketenagakerjaan dan tata ruang yang berlaku, setiap pendirian bangunan gedung komersial wajib mengantongi PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, dengan ancaman sanksi penyegelan hingga pembongkaran paksa. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun oknum yang disebut-sebut membentengi proyek tersebut kompak memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi atas tuntutan penghentian aktivitas konstruksi liar tersebut.
Sumber: Hasil Investigasi Lapangan dan Konfirmasi Otoritas Lingkungan RW 02








