Gugat Lelang Lucky Square Mall Masuk Pengadilan Bandung. - thewasesanews.com

Mengendus Kejanggalan Eksekusi Proyek, Pemilik Lahan dan Pengelola Gugat Lelang Lucky Square Mall ke Pengadilan

​"Proses pelelangan yang didasarkan pada nilai kewajiban utang sebesar lima puluh tiga miliar rupiah ini patut diuji kembali keabsahan dan keadilannya di hadapan hukum. Kebijakan eksekusi yang terkesan dipaksakan dengan nilai yang sangat rendah ini berisiko mematikan kelangsungan usaha, menghilangkan lapangan pekerjaan bagi ratusan pekerja, serta mengancam penyelesaian kewajiban tunggakan miliaran rupiah yang masih harus kami penuhi kepada PT Wijaya Karya," tegas kuasa hukum PT Lucky Sakti, Heri Wijaya, dalam keterangannya terkait substansi keberatan kliennya.

BANDUNG, The Wasesa News – Gugat lelang Lucky Square Mall resmi bergulir di Pengadilan Agama Kota Bandung setelah Sukmawati, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah seluas 8.765 meter persegi di area pusat perbelanjaan tersebut, melayangkan gugatan perdata pada Selasa (07/07/2026). Gugatan dengan nomor register 1254/Pdt.G/2026/PA.Badg ini mencuat menyusul adanya dugaan praktik transaksi janggal dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi objek aset komersial yang terletak di kawasan Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat. Pihak penggugat secara resmi membidik PT Lucky Sakti, PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bandung, serta PT Jaring Samudera Indonesia sebagai barisan pihak tergugat.

​Melalui kuasa hukumnya, Hendra Septianus, pihak Sukmawati menuntut majelis hakim untuk membatalkan secara hukum seluruh risalah lelang tertanggal 19 November 2024 yang dinilai sarat akan cacat prosedur dan kejanggalan administratif. Sebagai bentuk penegasan fisik atas hak milik, pihak penggugat bahkan telah memasang spanduk peringatan klaim kepemilikan secara terbuka di area strategis kompleks mal tersebut. Selain penutupan risalah lelang, gugatan ini menuntut ganti rugi tanggung renteng materiil dan immateriil dengan nilai fantastis yang menembus angka lebih dari dua ratus enam khu puluh tiga miliar rupiah akibat kerugian sistemis yang dialami pemilik lahan.

Gugat Lelang Lucky Square Mall Masuk Pengadilan Bandung. - thewasesanews.com

​Di sisi lain, PT Lucky Sakti selaku pengelola operasional bangunan mal turut merespons keras dan menolak jalannya eksekusi hak tanggungan yang dinilai tidak transparan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Heri Wijaya, pihak pengelola secara tajam menyoroti adanya anomali fatal pada nilai eksekusi lelang objek properti yang dinilai anjlok sangat jauh dari kalkulasi penilaian pasar wajar. Kompleks bangunan komersial yang bernilai strategis tersebut diketahui hanya terjual di angka sekitar tujuh puluh lima miliar rupiah dalam proses pelelangan sepihak yang didasarkan pada sisa kewajiban utang operasional sebesar lima puluh tiga miiliar rupiah.

​Angka penjualan lelang eksekusi tersebut dinilai sangat tidak rasional karena berbanding terbalik dengan nilai likuidasi resmi Lucky Square Mall pada tahun 2016 yang telah mencapai hampir dua ratus delapan puluh miliar rupiah. Penurunan nilai jual aset yang begitu drastis memicu kecurigaan mendalam dari pihak pengelola mengenai adanya indikasi pengondisian harga sepihak yang merugikan sirkulasi keuangan korporasi. Hal ini dinilai merusak iklim investasi daerah serta mengancam stabilitas kelangsungan roda usaha puluhan tenant ritel yang menggantungkan perputaran bisnisnya di dalam mal tersebut.

Gugat Lelang Lucky Square Mall Masuk Pengadilan Bandung. - thewasesanews.com

​”Proses pelelangan yang didasarkan pada nilai kewajiban utang sebesar lima puluh tiga miliar rupiah ini patut diuji kembali keabsahan dan keadilannya di hadapan hukum. Kebijakan eksekusi yang terkesan dipaksakan dengan nilai yang sangat rendah ini berisiko mematikan kelangsungan usaha, menghilangkan lapangan pekerjaan bagi ratusan pekerja, serta mengancam penyelesaian kewajiban tunggakan miliaran rupiah yang masih harus kami penuhi kepada PT Wijaya Karya,” tegas kuasa hukum PT Lucky Sakti, Heri Wijaya, dalam keterangannya terkait substansi keberatan kliennya.

Dampak sosial dan ekonomi dari sengketa hukum ini diproyeksikan bakal sangat meluas mengingat pusat perbelanjaan tersebut menampung banyak tenaga kerja lokal serta sektor usaha mikro. Jika risalah lelang yang dinilai cacat prosedur ini tetap dipaksakan berjalan, maka skema restrukturisasi internal dan komitmen penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga terancam gagal total. Proses hukum perkara perdata ini dijadwalkan akan segera memasuki tahap persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian jawaban dari para pihak tergugat pada Rabu (15/07/2026) mendatang di Pengadilan Agama Kota Bandung guna menentukan legalitas formal transaksi tersebut.

Sumber: Berkas Gugatan Pengadilan Agama Kota Bandung

Avatar photo
Deddy Paris

Leave a Reply

error: Content is protected !!