Gudang di Kosambi Diduga Melanggar PBG. - thewasesanews.com

Saling Lempar Kewenangan, Proyek Gudang Dua Lantai di Kosambi Dibiarkan Melanggar PBG Tanpa Penindakan

​"Kalau saya kan di lingkungan sudah gugur kewajiban saya karena sudah ada PBG-nya, kecuali belum ada sama sekali baru kita tindak, sekarang kita tidak bisa bang langsung menindak ke lapangan. Abang konfirmasi saja ke dinas tata ruang biar nanti ada pengecekan ke lokasi dari Satpol PP pusat. Kita di sini cuma nunggu perintah saja, kalau ada perintah dari pusat baru kita tindak bang," urai Agus panjang lebar mengenai mandegnya fungsi penindakan di tingkat kecamatan.

KABUPATEN TANGERANG, The Wasesa News – Sebuah proyek pembangunan gudang di Kosambi diduga melanggar PBG setelah nekat mendirikan bangunan setinggi dua lantai di kawasan Jalan Selembaran, RT 010 RW 10, Kelurahan Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pemantauan fisik di lokasi hingga Rabu (08/07/2026), progres konstruksi komersial tersebut saat ini diproyeksikan telah mencapai kisaran 80 persen. Ironisnya, aktivitas pekerja di lapangan tetap berjalan mulus meskipun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikantongi disinyalir kuat hanya diperuntukkan bagi bangunan satu lantai, sehingga memicu sorotan tajam publik atas lambannya respons serta pengawasan dari pihak kelurahan dan Satpol PP setempat.

​Sikap tidak tanggap dari aparat birokrasi tingkat bawah mulai terendus saat Lurah Selembaran, Samsudin, dikonfirmasi oleh awak media sejak Sabtu (04/07/2026). Saat itu, Samsudin berjanji akan segera menerjunkan tim Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) kelurahan untuk mengecek langsung ke lokasi lapangan pada hari Senin. Namun hingga pertengahan pekan, janji pengecekan tersebut tidak kunjung terealisasi di lapangan, dan pihak kelurahan justru mengarahkan awak media untuk meminta kejelasan langsung kepada penegak perda di tingkat kecamatan.

​Ketidaksinergisan penegakan aturan tata ruang semakin benderang ketika internal Satpol PP Kecamatan Kosambi mengeluarkan pernyataan yang saling bertolak belakang. Anggota Satpol PP Kecamatan Kosambi, Jejeng, membenarkan bahwa objek bangunan tersebut memang telah terdaftar memiliki dokumen PBG resmi. Namun, dirinya berkilah tidak mengetahui jika implementasi pembangunan di lapangan sengaja diubah oleh pihak pengembang menjadi dua lantai.

Gudang di Kosambi Diduga Melanggar PBG. - thewasesanews.com

​”Iya pak ada apa pak, terkait bangunan itu sudah ada PBG-nya, namun saya tidak tahu kalau bangunan itu dua lantai,” kilah Jejeng saat memberikan keterangan singkat mengenai ketidaktahuan instansinya atas perubahan fisik bangunan tersebut.

Mata rantai pengawasan yang rapuh kian terlihat setelah Kasatpol PP Kecamatan Kosambi, Agus, memberikan pembelaan yang berbeda di Kantor Kecamatan Kosambi pada Senin (06/07/2026). Berbeda dengan anggotanya, Agus secara terbuka mengakui bahwa dirinya sudah mengetahui sejak awal bahwa izin PBG gudang tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi satu lantai. Anehnya, Agus menyatakan tidak dapat mengambil tindakan penertiban atau penyegelan mandiri karena menganggap kewajiban pengawasan di tingkat lingkungan sudah gugur dengan adanya lembar PBG tersebut.

Gudang di Kosambi Diduga Melanggar PBG. - thewasesanews.com

​”Kalau saya kan di lingkungan sudah gugur kewajiban saya karena sudah ada PBG-nya, kecuali belum ada sama sekali baru kita tindak, sekarang kita tidak bisa bang langsung menindak ke lapangan. Abang konfirmasi saja ke dinas tata ruang biar nanti ada pengecekan ke lokasi dari Satpol PP pusat. Kita di sini cuma nunggu perintah saja, kalau ada perintah dari pusat baru kita tindak bang,” urai Agus panjang lebar mengenai mandegnya fungsi penindakan di tingkat kecamatan.

Fenomena saling lempar kewenangan antara pihak kelurahan, trantib kecamatan, hingga dinas teknis ini memicu gelombang kritik dari warga sekitar yang merasakan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum daerah. Masyarakat menilai pengawasan aturan pendirian bangunan gedung terkesan hanya tajam dan represif terhadap pemukiman kecil milik masyarakat kecil, namun melunak ketika berhadapan dengan proyek gudang berskala besar milik pemilik modal. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang guna menuntut transparansi sanksi atas dugaan pelanggaran tata ruang ini.

Sumber: Hasil Investigasi Lapangan dan Konfirmasi Otoritas Kecamatan Kosambi

Catur Nurmansyah
Catur Nurmansyah

Leave a Reply