Cendikiawan Kecam Pembubaran Misa Arwah di Cipayung Depok. - thewasesanews.com

Langgar Konstitusi, Cendikiawan Lintas Agama Kecam Pembubaran Misa Arwah di Cipayung Depok

​"Janji kampanye untuk memulihkan citra Kota Depok dari stigma 'Kota Intoleran' adalah hutang moral yang harus dibayar dengan kerja nyata. Toleransi tidak cukup dirayakan dalam diskusi dan seminar, namun harus diwujudkan dalam perlindungan nyata bagi setiap warga tanpa kecuali," tulis pernyataan sikap bersama tersebut.

DEPOK, The Wasesa News – Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok melayangkan kecaman keras terkait insiden pembubaran misa arwah di Cipayung Depok yang menimpa umat Katolik di wilayah Bulak Timur pada Minggu (28/06/2026). Pernyataan sikap bersama tersebut dirilis secara resmi dalam bentuk siaran pers pada Selasa (30/06/2026) sebagai respons atas tindakan sepihak oknum warga yang dinilai mencederai konstitusi, merusak semangat moderasi beragama, serta menjadi preseden buruk yang kembali mencoreng wajah toleransi di Kota Depok.

​Sejumlah tokoh intelektual lintas agama yang turun tangan menandatangani pernyataan sikap tersebut di antaranya Ketua DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Depok Mangaranap Sinaga, Ketua Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Kota Depok Darius Leka, serta Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif M. Subhi Azhari. Mereka menilai peristiwa pelarangan ibadah doa di rumah warga yang sedang berduka tersebut merupakan wujud hilangnya rasa perikemanusiaan sekaligus bentuk penafsiran keliru terhadap regulasi keagamaan.

​Para cendikiawan sangat menyayangkan sikap oknum warga dan aparat pemerintahan setempat yang menggunakan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sebagai alat legitimasi untuk menghentikan ibadah. Mereka menegaskan bahwa aturan dua menteri tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk membatasi hak seseorang dalam berdoa di kediaman pribadi, sehingga tindakan pelarangan tersebut dipandang sebagai pendangkalan hukum, pelanggaran Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta bentuk penyalahgunaan wewenang yang fatal.

​Di sisi lain, koalisi lintas agama ini mengingatkan bahwa aksi pembubaran ibadah secara sepihak kini memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Sesuai ketentuan Pasal 303, 304, dan 305 KUHP Baru, negara menegaskan perlindungan kebebasan beragama dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama satu hingga lima tahun penjara bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sengaja merintangi maupun membubarkan upacara keagamaan yang sah.

​Lebih lanjut, para tokoh mendesak Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas serta tidak bersikap pasif. Pemkot Depok dituntut untuk membuktikan janji kampanye mereka dalam mengikis stigma intoleransi melalui perlindungan hukum yang merata serta pemberian sanksi bagi oknum aparatur RT, RW, maupun kelurahan yang terbukti terlibat melakukan pembiaran.

​”Janji kampanye untuk memulihkan citra Kota Depok dari stigma ‘Kota Intoleran’ adalah hutang moral yang harus dibayar dengan kerja nyata. Toleransi tidak cukup dirayakan dalam diskusi dan seminar, namun harus diwujudkan dalam perlindungan nyata bagi setiap warga tanpa kecuali,” tulis pernyataan sikap bersama tersebut.

​Meskipun pihak Pemkot Depok bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah memfasilitasi pertemuan mediasi pada Senin (29/06/2026), para cendikiawan mengingatkan agar jajaran birokrasi tidak hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran setelah konflik pecah. Mereka mendesak dilakukannya sosialisasi regulasi hukum yang masif hingga ke tingkat rukun tetangga agar nilai-nilai kebersamaan dan rasa aman dapat terwujud secara inklusif bagi seluruh elemen warga, tanpa memandang doa agama yang berbeda sebagai ancaman ketertiban.

Sumber: Siaran Pers Bersama Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok

Yuni F
Yuni F

Leave a Reply