
JAKARTA, The Wasesa News – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., mendesak agar dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi diusut tuntas secara terbuka dan tanpa pandang bulu oleh Divisi Propam Polri. Tuntutan tegas ini disampaikan menyusul dilayangkannya Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara kliennya, Nuer Kholis Majid, pada Selasa (14/07/2026). Langkah hukum ini ditempuh guna memastikan jalannya peradilan yang adil sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
​Laporan resmi tersebut diajukan menyusul adanya sejumlah temuan janggal selama proses pendampingan hukum perkara bernomor LP/B/2845/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan pengakuan dari pihak terperiksa, terdapat indikasi kuat penabrakan aturan hukum acara pidana yang dilakukan secara terstruktur. Oknum penyidik diduga sengaja membatasi ruang pertahanan hukum korban demi mempercepat pemberkasan perkara.
​Beberapa pelanggaran prosedural krusial yang dilaporkan ke Divisi Propam di antaranya adalah pemeriksaan awal klien tanpa adanya pendampingan dari penasihat hukum. Selain itu, terperiksa mengaku diintimidasi secara psikologis dan tidak diberikan kesempatan untuk membaca dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dipaksa menandatanganinya. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat yang mencoreng nilai keadilan.
​LBH Harimau Raya juga menyoroti sikap tertutup penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi dalam mengonfirmasi berkas administrasi perkara. Hingga aduan dilayangkan ke tingkat Mabes Polri, permohonan tim kuasa hukum untuk mendapatkan salinan draf BAP guna menyusun draf pembelaan selalu ditolak. Pembatasan akses terhadap dokumen hukum ini dianggap sengaja dipelihara oleh oknum penyidik untuk mempersulit ruang pembelaan bagi tersangka.
​”Kami menghormati institusi Polri dan percaya bahwa mayoritas anggotanya bekerja secara profesional. Justru karena itu, apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan oleh oknum dalam suatu perkara, maka dugaan tersebut harus diperiksa secara terbuka, objektif, independen, dan tanpa pandang bulu. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga marwah institusi Polri,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta.
LBH Harimau Raya menggarisbawahi bahwa pelayangan surat pengaduan masyarakat ini bukan untuk menghakimi secara dini integritas institusi kepolisian secara menyeluruh. Pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap para oknum penyidik yang dilaporkan. Tujuan utama dari pelaporan ini adalah murni untuk menguji keabsahan formal proses penyidikan melalui mekanisme hukum internal yang sah.
​Dimas Wahyu menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai independensi penegak hukum dan siap menerima apa pun keputusan akhir dari audit internal Divisi Propam Polri. Kendati demikian, komitmen perbaikan mutu pelayanan penegakan hukum harus diletakkan sebagai prioritas utama. Jika terbukti ada malpraktik hukum, sanksi tegas mutlak dijatuhkan demi memberikan efek jera dan mencegah berulangnya kasus serupa di masa mendatang.
​”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar seluruh proses penyidikan diuji sesuai hukum yang berlaku. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, tentu kami menghormatinya. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kode etik, kami berharap ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Dimas Wahyu menambahkan penjelasan hukumnya.
​LBH Harimau Raya mendesak Divisi Propam Polri untuk segera membentuk tim pemeriksa guna menyisir keabsahan administrasi penyidikan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga pemenuhan hak bantuan hukum. Tindakan oknum penyidik di tingkat bawah ini dinilai harus diselaraskan kembali dengan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian mengenai Kode Etik Profesi.
​Pihak lembaga bantuan hukum berkomitmen penuh untuk mengawal ketat perkembangan aduan masyarakat ini hingga tuntas. Pengawalan secara konstitusional ini dipandang penting guna memastikan tidak adanya intervensi dari pihak mana pun yang dapat mengaburkan substansi perkara. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat melihat integritas Polri yang berbenah menuju keadilan yang transparan.
​”Kami akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan sesuai koridor hukum. Harapan kami sederhana, yaitu agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat serta demi menjaga kehormatan institusi Polri,” pungkas Dimas Wahyu mengakhiri penjelasannya.
Sumber: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Harimau Raya








