
BEKASI, The Wasesa News – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Polres Metro Bekasi resmi menggelinding ke ranah hukum internal kepolisian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) secara resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta. Langkah hukum progresif tersebut ditempuh sebagai bentuk protes keras sekaligus pembelaan konstitusional terhadap proses hukum yang dinilai sarat akan kejanggalan, manipulasi administrasi, serta pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian. Pengaduan massal ini dilayangkan pasca ditemukannya serangkaian indikasi pelanggaran prosedural yang fatal dalam proses penanganan perkara pidana dengan nomor registrasi laporan LP/B/2845/IX/2025/SKPT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang tengah berjalan di tingkat publik.
Pihak LBH Harimau Raya mengambil alih penanganan perkara ini setelah secara resmi menerima penyerahan Surat Kuasa Khusus untuk bertindak sebagai tim penasihat hukum sah dari pihak tersangka yang kini tengah ditahan. Pasca menerima mandat tersebut, tim advokasi langsung melakukan pendalaman yuridis secara komprehensif, mengumpulkan keterangan langsung dari mulut klien, serta membedah seluruh dokumen administrasi seadanya yang berhasil diakses oleh pihak keluarga. Dari hasil perumusan investigasi awal yang dilakukan secara mandiri tersebut, tim kuasa hukum menemukan rentetan fakta mengejutkan yang mengarah pada dugaan kuat adanya praktik pelanggaran hukum acara pidana secara sistematis yang dilakukan oleh oknum penyidik di unit terkait.
Salah satu temuan awal yang paling krusial dan mencederai prinsip keadilan adalah fakta bahwa tersangka diduga kuat telah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan berita acara tanpa didampingi oleh penasihat hukum sama sekali. Klien yang bersangkutan membeberkan secara runtut kepada tim hukum bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis yang sangat berat serta intimidasi verbal dari oknum petugas saat proses interogasi berlangsung di ruang penyidikan. Tekanan luar biasa tersebut sengaja diembuskan guna memengaruhi kebebasan berfikir serta memaksa tersangka agar memberikan keterangan yang bersesuaian dengan arah petunjuk yang diinginkan oleh pihak penyidik, sehingga menafikan hak ingkar serta hak membela diri yang dijamin undang-undang.
Pelanggaran hukum acara ini diduga sengaja ditutupi dengan cara yang sangat tidak profesional melalui rekayasa dokumen administrasi penyidikan tingkat lanjut. LBH Harimau Raya memperoleh informasi valid serta bukti petunjuk yang mengarah pada dugaan adanya pencantuman nama atau kehadiran penasihat hukum eksternal tertentu di dalam lembar dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, berdasarkan pengakuan jujur dan konsisten dari tersangka, sosok penasihat hukum yang namanya tertera di dalam dokumen negara tersebut sama sekali tidak pernah hadir secara fisik, tidak pernah memberikan konsultasi, apalagi mendampingi jalannya pemeriksaan dari awal hingga akhir.
Jika dugaan manipulasi administrasi penegakan hukum ini terbukti benar di hadapan sidang etik, maka tindakan oknum penyidik tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana formal dan materiil yang sangat serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemalsuan kehadiran advokat dalam proses penyidikan ancaman pidana tertentu berimplikasi pada cacat hukumnya seluruh berkas perkara yang diproduksi oleh kepolisian. Atas dasar itulah, LBH Harimau Raya memandang persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi internal biasa, melainkan sebuah kejahatan jabatan yang wajib diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan tanpa tebang pilih oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Arogansi penanganan perkara di tingkat wilayah ini semakin diperparah dengan sikap tidak transparan yang ditunjukkan oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi terhadap kuasa hukum yang baru. Hingga berkas perkara dinyatakan bergulir, LBH Harimau Raya sama sekali belum pernah menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), salinan resmi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, maupun dokumen penunjang lainnya yang menjadi hak mutlak penasihat hukum demi menyusun nota pembelaan. Di sisi lain, tim hukum justru mendapatkan informasi mengejutkan bahwa berkas perkara hasil manipulasi tersebut ternyata telah dilimpahkan secara kilat ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kondisi tersebut langsung memicu pertanyaan besar dari kalangan praktisi hukum mengenai sejauh mana terpenuhinya hak-hak asasi tersangka dan legitimasi kuasa hukumnya sebagaimana yang telah diatur secara rigid di dalam pasal-pasal KUHAP. Tindakan menyembunyikan dokumen publik dari penasihat hukum resmi dinilai sebagai bentuk nyata dari pengangkangan terhadap prinsip due process of law, keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta asas profesionalisme yang selama ini digaungkan dalam jargon Polri Presisi. Proses hukum yang dipaksakan berjalan dalam ruang gelap tanpa pengawasan advokat dinilai berpotensi besar melahirkan keputusan peradilan yang sesat dan merugikan masa depan warga negara.
Melalui berkas pengaduan resmi yang telah diserahkan ke meja Propam Mabes Polri, LBH Harimau Raya secara tegas mendesak jajaran petinggi kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh penyidik beserta tim pembantu yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Pihak pelapor meminta dilakukan audit forensik terhadap administrasi penyidikan, memeriksa daftar hadir harian rutan, membuka dokumen pendampingan penasihat hukum terdahulu, serta memutar ulang seluruh rekaman kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan. Langkah digital forensik ini dianggap penting guna mencocokkan waktu kehadiran fisik advokat yang dicatut namanya dengan realita yang terekam di lingkungan markas komando.
Selain itu, Divisi Propam Mabes Polri juga diminta untuk menelusuri secara mendalam apakah setiap jengkal tahapan mekanistis yang dilalui oleh penyidik telah selaras dengan instruksi Peraturan Kapolri (Perkap) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana. LBH Harimau Raya mendesak agar sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) maupun penuntutan secara pidana umum segera dijatuhkan apabila dalam proses pemeriksaan internal nanti terbukti ada oknum anggota yang sengaja melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik berat, atau pemalsuan surat otentik.
Ketua DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya menggarisbawahi bahwa pelayangan surat pengaduan ini sama sekali tidak didasari oleh motif personal untuk menyerang kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia secara kelembagaan. Sebaliknya, upaya hukum ini justru ditempuh sebagai bentuk partisipasi aktif kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal jalannya penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sosial di tanah air.
”Kami percaya bahwa dugaan tindakan tersebut, apabila benar terjadi, merupakan perbuatan oknum dan tidak mewakili institusi Polri secara keseluruhan. Justru melalui mekanisme Propam, kami berharap dilakukan pemeriksaan secara independen sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus terjaga. Kami tidak ingin citra baik ribuan polisi yang jujur di lapangan rusak akibat ulah segelintir oknum penyidik di Polres Metro Bekasi yang menghalalkan segala cara dalam merekayasa perkara,” tegas Ketua DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya dalam keterangannya kepada pers.
Pihak LBH Harimau Raya menaruh harapan dan ekspektasi yang sangat tinggi agar jajaran Divisi Propam Mabes Polri dapat segera bergerak cepat menindaklanjuti dumas ini secara profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi korban keadilan. Sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), tim hukum menyatakan bahwa seluruh poin keberatan yang tertera di dalam dumas merupakan materi dugaan awal yang masih memerlukan proses pembuktian formal dari internal Polri. LBH Harimau Raya menyatakan akan tetap menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan di korps bhayangkara seraya menyerahkan penilaian final kepada mekanisme sidang etik dan jalannya persidangan terbuka di pengadilan nanti.
Sumber: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH Harimau Raya Bekasi Raya

