Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal. - thewasesanews.com

Gagalkan Kebocoran Pajak Negara, Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Pabuaran Serang

​"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penegakan hukumnya," tegas Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono di hadapan awak media.

SERANG, The Wasesa News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Banten bongkar sindikat rokok ilegal setelah berhasil menggagalkan peredaran gelap 89 bal rokok tanpa pita cukai resmi di kawasan Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, jajaran kepolisian juga sukses mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai jaringan pengedar utama lintas wilayah. Pengungkapan kasus kakap yang merugikan sektor pendapatan negara ini diekspos secara transparan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea bersama Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dalam konferensi pers resmi di Serang pada Rabu (08/07/2026).

​Sengkarut penyelundupan barang komoditas tanpa cukai ini pertama kali terendus oleh personel Ditsamapta Polda Banten yang tengah melakukan patroli kewaspadaan teritorial di pemukiman warga Pabuaran. Petugas yang menaruh kecurigaan besar terhadap aktivitas bongkar muat logistik di lokasi tersebut segera melakukan penyergapan taktis dan mengamankan tiga orang pria di tempat kejadian perkara. Guna melakukan pendalaman secara yuridis dan teknis, kasus beserta seluruh barang temuan tersebut langsung diserahterimakan kepada penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten guna melacak hulu dari pasokan barang gelap tersebut.

​Merespons penyerahan perkara tersebut, tim penyidik gabungan bersama pemilik lokasi langsung bergerak melakukan penggeledahan menyeluruh di gudang penyimpanan darurat di Kampung Sanding. Dari hasil penyisiran fisik, petugas menemukan tumpukan karton besar berisi 89 bal rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dari berbagai merek dagang yang siap dilempar ke pasaran mikro. Jika dikalkulasikan secara terperinci, barang bukti ilegal tersebut setara dengan 4.450 slop atau mencapai sedikitnya 44.500 bungkus rokok bodong yang tidak melewati instrumen pengawasan kepabeanan yang sah.

Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal. - thewasesanews.com

​Tiga orang komplotan pengedar yang kini telah resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di markas komando masing-masing berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33). Selain menyita puluhan ribu bungkus rokok bernilai ekonomis tinggi tersebut, aparat penegak hukum juga mengamankan satu unit armada operasional berupa mobil Isuzu Truck Box Double berwarna putih dengan nomor polisi B 9327 PXU. Peralatan komunikasi digital berupa tiga unit telepon genggam, empat lembar dokumen surat jalan palsu, serta serangkaian kunci akses rumah dan kendaraan turut disita petugas sebagai alat pembuktian di persidangan.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menerangkan bahwa modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah menimbun, mendistribusikan, dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi demi meraup keuntungan materiil pribadi secara instan. Praktik spekulatif ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan ekonomi bagi para pelaku industri rokok resmi yang taat membayar pajak, sekaligus berpotensi merusak iklim investasi daerah akibat maraknya peredaran barang ilegal di pasar domestik.

Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal. - thewasesanews.com

​”Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penegakan hukumnya,” tegas Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono di hadapan awak media.

Guna menuntaskan pemberkasan perkara, penyidik menerapkan jerat hukum berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam proses pelimpahan berkas, Polda Banten bersinergi penuh dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Merak yang diwakili oleh Fungsi Pemeriksaan Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan, Charles Stiven, guna menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh sindikat ini. Selain penegakan hukum, polisi juga mengedukasi warga agar jeli membedakan rokok legal yang memiliki pita cukai melintang rusak saat dibuka, identitas pabrikan jelas, serta harga jual yang logis di pasaran.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau lapisan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak membeli produk tembakau ilegal yang harganya jauh di bawah standar pasar. Pihaknya menegaskan bahwa partisipasi aktif warga dalam melaporkan segala bentuk indikasi penyelundupan barang tanpa cukai melalui saluran siaga kepolisian menjadi pilar penting untuk melindungi sirkulasi ekonomi nasional dari ancaman kejahatan fiskal.

​”Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menutup keterangannya.

Sumber: Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Banten

Sri Nurhaeni
Sri Nurhaeni

Leave a Reply