LBH Harimau Raya Bekasi Tolak Keras Pungli PPDB 2026. - thewasesanews.com

Komersialisasi PPDB 2026: LBH Harimau Raya Bekasi Siap Seret Oknum Pungli Kursi ke Jalur Hukum

​“Kami menolak keras segala bentuk pungutan liar dalam PPDB 2026. Setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa harus dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik melawan hukum, termasuk pungli, jual beli kursi, maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu,” - Maret Sianturi dalam pernyataan resminya.

BEKASI, The Wasesa News – Praktik pungli PPDB 2026 dan sindikat jual beli kursi sekolah di wilayah Bekasi mendapat kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya yang secara terbuka menyatakan perang terhadap segala bentuk kecurangan dalam penerimaan murid baru, Sabtu (20/06/2026). Kritik tajam ini sengaja dilayangkan guna membongkar modus operandi oknum tidak bertanggung jawab yang kerap memeras wali murid, sekaligus memastikan hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan tidak dirampas oleh praktik koruptif di lingkungan sekolah.

​Sikap keras dari organisasi advokasi sipil ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam atas berulangnya sengkarut tahunan dalam proses seleksi masuk sekolah negeri yang dinilai masih rentan disusupi oleh manipulasi kuota dan penyalahgunaan wewenang jabatan. LBH Harimau Raya menilai, jika pengawasan dari elemen masyarakat mengendur, momentum penerimaan siswa baru terancam kembali menjadi ajang transaksi bawah meja yang mencederai prinsip keadilan sosial dan transparansi pendidikan nasional.

Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, Maret Sianturi, S.H., Pdt., menegaskan bahwa komersialisasi sektor pendidikan melalui pungutan liar adalah tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik kotor ini hanya akan memperlebar jurang ketimpangan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.

​“Kami menolak keras segala bentuk pungutan liar dalam PPDB 2026. Setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa harus dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik melawan hukum, termasuk pungli, jual beli kursi, maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu,” tegas Maret Sianturi dalam pernyataan resminya.

Di tengah pengawasan yang diperketat oleh instansi pemerintah dan lembaga pengawas negara, LBH Harimau Raya juga mengimbau para orang tua siswa agar tidak terjebak dalam skema manipulatif yang ditawarkan oleh calo atau oknum sekolah. Wali murid didorong untuk berani menolak dan mendokumentasikan setiap indikasi pemerasan demi menjaga integritas pelaksanaan PPDB serta Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

​Sebagai bentuk tindakan nyata, lembaga bantuan hukum ini menyatakan kesiapannya untuk membuka posko pengaduan serta menyediakan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang menjadi korban intimidasi atau pemerasan selama proses pendaftaran berlangsung. Langkah koordinasi dengan instansi penegak hukum akan langsung digulirkan jika ditemukan bukti-bukti otentik yang merugikan hak-hak calon peserta didik.

​Maret Sianturi mendesak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum setempat untuk bertindak responsif serta tidak tebang pilih dalam memproses setiap laporan kecurangan, agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tidak runtuh akibat pembiaran tindakan pidana korporasi di sekolah.

​“Jangan ada lagi negosiasi ruang kelas di bawah meja. Kami mengajak para orang tua siswa untuk tidak tergiur dengan tawaran dari pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan calon peserta didik melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang. Segera laporkan apabila menemukan dugaan pungli, dan kami siap berkoordinasi untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan,” pungkasnya menutup wawancara.

Sumber: LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!