
KABUPATEN BEKASI, The Wasesa News – Menilai sistem pengawasan ketenagakerjaan di wilayah industri terbesar nasional kian carut-marut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya secara resmi melayangkan sebelas tuntutan krusial kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi. Langkah hukum dan pergerakan moral yang dikonsolidasikan melalui aksi massa pada Kamis, 25 Juni 2026 ini, diambil sebagai respons atas masifnya pelanggaran hak-hak normatif pekerja serta menjamurnya entitas usaha ilegal yang merugikan masyarakat pencari kerja di daerah setempat.
LBH Harimau Raya mendesak pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah progresif berupa inspeksi mendadak secara menyeluruh terhadap operasional sejumlah perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terindikasi kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Otoritas pengawas diminta tidak segan mengambil tindakan represif berupa penghentian sementara kegiatan operasional serta penyegelan gedung terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum administrasi maupun pidana.
Selain penertiban administrasi, organisasi bantuan hukum ini juga menuntut adanya audit investigatif yang menyeluruh atas seluruh dokumen perizinan dan tingkat kepatuhan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana serius dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, yang diduga kerap melibatkan praktik penipuan, penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga kejahatan luar biasa berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Situasi ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi dinilai kian mengkhawatirkan akibat maraknya pungutan liar, pembengkakan biaya penempatan yang tidak sah, serta eksploitasi tenaga kerja secara terstruktur. Guna mengakhiri rantai penderitaan para buruh, LBH Harimau Raya menegaskan agar hak-hak normatif pekerja yang selama ini dikebiri—seperti pemenuhan upah layak, jaminan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan hak legal lainnya—wajib dipulihkan secepatnya oleh korporasi.
Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, Maret Sianturi, dengan nada tegas meluapkan kekecewaannya terhadap ketidakberdayaan fungsi kontrol regulasi yang terkesan melakukan pembiaran atas penderitaan masyarakat lokal di tanah kelahiran mereka sendiri.

”Stop permainan – permainan di bidang ketenagakerjaan yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi ini, sudah terlalu lama masyarakat Bekasi ini di tinggalkan dan terpinggirkan dengan diberi upah kerja yang murah dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) Bekasi ini,” ujar Maret Sianturi dengan kesal kepada awak media.
Selanjutnya, tuntutan ini juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk bersikap transparan dengan membuka pusat data korporasi dan LPK secara daring agar masyarakat dapat menyaring mana institusi yang legal dan sekadar fiktif. Sinergitas pengawasan juga dimintakan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung melaksanakan pemeriksaan khusus terkait standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan ketenagakerjaan yang sering diabaikan demi memangkas biaya operasional perusahaan.
Tidak kalah penting, LBH Harimau Raya menuntut investigasi menyeluruh terhadap dugaan kelalaian, pembiaran, atau maladministrasi yang diduga kuat melibatkan oknum pejabat internal di lingkungan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengawasan izin usaha. Jika dalam proses investigasi ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan oknum birokrat dalam membentengi LPK bodong atau perusahaan nakal, maka sanksi hukum pidana dan pemecatan secara administratif harus ditegakkan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak penuh pada perlindungan buruh serta pencari kerja di Bumi Patriot.
Sumber: Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya








