Eksepsi KFC, “Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tak Berwenang” Mati Gaya, tidak Bisa Tunjukin Bukti

 JAKARTA TIMUR

Sidang gugatan PMH terkait penyerobotan tanah yang menyeret gerai KFC Jakarta Timur kembali digelar kemarin. Jumat ( 12/6/2026)

Hasilnya, eksepsi yang diajukan KFC langsung “mati gaya”. Majelis hakim mencatat, Tergugat gagal tunjukkan bukti yang relevan buat dalil Exceptie Van Absolute Onbevoegdheid_ alias Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili Gugatan para Penggugat Gagal Total .

Gugatan ini dilayangkan ahli waris Almarhum Taba bin Kemping/Kempi. Mereka klaim sebagian lahan tempat berdirinya gerai KFC masuk ke tanah warisan keluarga, dan dikuasai Tergugat tanpa hak kepemilikan dan digunakan sebagai lahan parkir.

Eksepsi kewenangan absolut KFC Mentah di Sidang

Agenda sidang kemarin fokus ke pemeriksaan Bukti awal lantaran Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili. Lewat kuasa hukumnya, KFC mengajukan Exceptie Van Absolute Onbevoegdheid.Sederhananya minta gugatan ditolak karena PN dianggap salah alamat. KFC berdalih objek sengketanya ranah TUN, bukan perdata.

Tapi saat majelis hakim minta bukti, KFC nggak bisa penuhi. Bukti yang ditampilkan cuma aturan hukum acara perkara TUN. Nggak ada SK, sertifikat, atau keputusan pejabat TUN yang nyambung ke dalil eksepsi.

“Yang ditampilkan tergugat KFC hanya aturan hukum acara perkara TUN. Tidak ada bukti yang nyambung ke eksepsi Van Absolute onbevoegdheid yang diajukan,” ungkap salah satu kuasa hukum Penggugat usai sidang.

Tanpa bukti, eksepsi otomatis lemah. Majelis hakim minta semua pihak lengkapi dokumen untuk sidang pembuktian berikutnya.

Kuasa hukum ahli waris, Abdul Kadir, S.H., menegaskan inti gugatan bukan soal membatalkan SHGB milik KFC. Tapi soal penguasaan fisik tanah warisan kliennya.Sabtu ( 13/6/2026) saat di hubungi melalui WhatsApp

“Objek tanah klien kami tidak termasuk dalam SHGB milik tergugat. Pagar yang dibangun tergugat berdiri di atas tanah klien kami. Di belakang pagar itu ada hak ahli waris Almarhum Taba bin Kemping/Kempi,” tegas Abdul Kadir.

Menurutnya, jawaban, eksepsi KFC tidak relevan dengan pokok perkara.

“Jawaban dan eksepsi tergugat tidak relevan. Inti gugatan bukan mengoreksi SHGB milik tergugat, melainkan menggugat penguasaan objek tanah milik ahli waris Almarhum Taba bin Kemping/Kempi yang dikuasai tergugat secara melawan hukum,” lanjutnya.

Tuntutan ahli waris, kosongkan lahan, ganti rugi,
karena eksepsi belum terbukti, sidang akan masuk ke pokok perkara. Majelis hakim akan periksa bukti kepemilikan, batas tanah, dan dalil penyerobotan.

Tuntutan ahli waris jelas, minta KFC mengosongkan lahan yang diduga diserobot dan bayar ganti kerugian.

“Dengan demikian tegas Abdul Kadir, pihak KFC harus mengosongkan lahan, dan mengganti kerugian yang dialami ahli waris,” pungkasnya.

Pihak KFC hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi pasca sidang. (Benyun)

Avatar photo
Yuni F

Leave a Reply

error: Content is protected !!