Komersialisasi PPDB 2026: LBH Harimau Raya Bekasi Siap Seret Oknum Pungli Kursi ke Jalur Hukum

“Kami menolak keras segala bentuk pungutan liar dalam PPDB 2026. Setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa harus dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik melawan hukum, termasuk pungli, jual beli kursi, maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu,” - Maret Sianturi dalam pernyataan resminya.




