
KABUPATEN BANDUNG, The Wasesa News – Kasus ribuan pekerja pabrik sepatu di Bandung dirumahkan kini melanda sekitar 4.000 buruh manufaktur merek Nike sejak Senin (15/06/2026) hingga hari ini, Senin (22/06/2026). Langkah pahit penonaktifan sementara ini terpaksa diambil oleh pihak manajemen akibat adanya keterlambatan pasokan bahan baku atau material produksi vital yang dikirim dari Amerika Serikat (USA). Krisis operasional tersebut berdampak langsung pada hampir sepertiga dari total keseluruhan tenaga kerja perusahaan yang secara keseluruhan mencapai 14.000 pekerja.
Informasi mengenai mandeknya aktivitas ribuan buruh industri alas kaki tersebut diungkapkan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, kepada awak media di Kabupaten Bandung. Berdasarkan laporan valid dari jajaran Pengurus KSPN di tingkat pabrik, kebijakan merumahkan karyawan tersebut sudah berjalan selama sepekan terakhir akibat terhentinya lini produksi tertentu di area pabrik.
Masalah kelangkaan material pembuat sepatu ini diduga kuat timbul akibat adanya perubahan skema birokrasi logistik internal dari pihak prinsipal global. Sebelumnya, pasokan bahan baku disalurkan secara langsung oleh manajemen pusat Nike, namun sistem tersebut belakangan dialihkan pengelolaannya kepada vendor pihak ketiga sehingga memicu sejumlah hambatan teknis. Pihak serikat memproyeksikan pasokan material baru akan tersedia kembali secara normal pada bulan Juli mendatang.

“Sekitar 4 ribu pekerja Pabrik sepatu NIKE di Bandung dirumahkan. Dua hari yang lalu terinfo dari Pengurus KSPN pabrik tersebut bahwa mulai 15 Juni 2026 sekitar 4 ribu pekerja dari total jumlah pekerja 14 ribuan, dirumahkan. Keterlambatan supply bahan baku ini informasinya disebabkan karena sebelumnya di-supply bahan baku langsung oleh pihak NIKE. Tapi kemudian diserahkan ke vendor pihak ke tiga, jadi mungkin ada hambatan teknis. Diperkirakan bahan baku baru tersedia bulan Juli,” ungkap Ristadi secara rinci.
Kendati lini kerja terhenti, Ristadi memastikan bahwa pihak manajemen perusahaan tetap menunjukkan komitmen profesional dengan menjamin pemenuhan hak-hak normatif buruh terdampak. Kebijakan pemenuhan kompensasi ini disesuaikan secara patuh dengan regulasi proteksi yang tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selama masa tunggu pasokan impor tersebut, ribuan buruh yang dirumahkan dipastikan tetap menerima upah pokok bulanan sebesar standar upah minimum yang berlaku di daerah setempat.
Namun demikian, KSPN menyimpan kekhawatiran mendalam bahwa dinamika industri ini tidak sekadar dipicu oleh kendala teknis rantai pasok semata. Terdapat indikasi kekhawatiran mengenai penurunan daya beli pasar global terhadap produk sepatu premium, yang pada akhirnya memaksa prinsipal memotong volume pesanan secara berkala. Jika penurunan pasar ini terus berlanjut, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dikhawatirkan menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan di masa depan.

“Yang saya lebih khawatirkan adalah terjadinya gangguan supply bahan baku bukan karena semata tekanan harga bahan baku yang naik. Tapi karena penurunan daya beli terhadap sepatu NIKE, sehingga pihak NIKE mengurangi ordernya. Ini yang bisa berakibat fatal. Yaitu potensi terjadinya PHK massal tidak bisa terhindarkan. Semoga ini tidak terjadi,” imbuh Ristadi menegaskan kekhawatiran serikat.
Kondisi yang menimpa industri alas kaki di Bandung ini merefleksikan tekanan berat yang tengah dihadapi oleh sektor manufaktur dalam negeri yang memiliki ketergantungan tinggi pada komoditas impor. Menyikapi situasi darurat ini, serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mengantisipasi efek domino ekonomi yang lebih luas terhadap stabilitas industri tekstil, baju, dan alas kaki (TBK) nasional.
Sumber: Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN)








