Massa Geruduk Polres Tangsel Terkait Dugaan Kriminalisasi Korban Lakalantas. - thewasesanews.com

Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota geruduk Polres Tangsel, tuntut penghentian dugaan kriminalisasi korban lakalantas Yang hidup

“Ini menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian. Bagaimana mungkin seorang Kasi Humas justru bersembunyi saat rekan-rekan jurnalis dan aktivis melakukan demonstrasi damai? Ke mana fungsi kehumasan sebagai jembatan komunikasi publik? Kami mendesak Kapolda Metro Jaya memberikan teguran keras kepada jajaran perwira di Polres Tangerang Selatan agar budaya alergi kritik ini segera dievaluasi total,” tegas Cecep Yuliardi saat diwawancarai wartawan di sela-sela aksi.

TANGERANG SELATAN, The Wasesa News – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota bersama Aliansi Lintas Aktivis, LSM, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tangerang Selatan pada Kamis (18/06/2026) siang. Aksi damai yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB tersebut secara tajam menuntut penghentian dugaan kriminalisasi korban lakalantas hidup yang kini status hukumnya dinilai janggal. Massa menilai terdapat upaya penggiringan opini sepihak tanpa didukung alat bukti yang sah untuk menyudutkan salah satu pihak yang selamat dalam musibah tersebut.

​Pernyataan sikap kritis ini dipicu oleh penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang dinilai berjalan tidak objektif. Korban yang selamat dan mengalami luka berat diduga dipaksakan menjadi pihak bersalah oleh oknum penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tangerang Selatan. Tudingan tersebut mencuat setelah adanya desakan dari pihak keluarga korban meninggal dunia, padahal di lokasi kejadian tidak ditemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan kronologi peristiwa secara utuh.

Massa Geruduk Polres Tangsel Terkait Dugaan Kriminalisasi Korban Lakalantas. - thewasesanews.com

​Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari pihak keluarga korban hidup, kecelakaan maut tersebut sejatinya merupakan musibah bersama yang juga mengakibatkan korban hidup menderita cedera fisik serius. Korban selamat bahkan sempat mengalami kendala finansial yang berat saat menjalani perawatan medis di rumah sakit, hingga terpaksa dipindahkan ke fasilitas kesehatan milik pemerintah demi meringankan beban biaya yang menumpuk.

​Kondisi psikologis keluarga korban hidup kian tertekan setelah munculnya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum keluarga korban meninggal menjelang peringatan 100 hari wafatnya almarhum. Niat baik pihak keluarga korban hidup untuk memberikan santunan sukarela ditolak, dan justru dibalas dengan ancaman pidana penjarakan jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Oknum keluarga tersebut bahkan mengancam akan memanfaatkan relasi dengan seorang oknum petugas berinisial AS guna membuka kembali laporan kepolisian, padahal surat pernyataan damai bermaterai sebelumnya telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Massa Geruduk Polres Tangsel Terkait Dugaan Kriminalisasi Korban Lakalantas. - thewasesanews.com

​Praktik hukum yang terkesan dipaksakan ini dinilai para aktivis hukum telah menabrak sejumlah regulasi formil dan materiel yang berlaku di Indonesia. Secara keperdataan, Surat Pernyataan Damai dan Tidak Menuntut Perkara di Kemudian Hari merupakan kesepakatan sah yang mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga pengingkaran sepihak dikategorikan sebagai wanprestasi. Lebih jauh, berdasarkan Pasal 76 KUHP juncto Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan dengan korban luka merupakan delik aduan yang penuntutannya wajib gugur demi hukum apabila kesepakatan damai telah tercapai.

​Dalam orasinya di lapangan, koordinator aksi secara lantang mengkritik profesionalitas penyidik yang dinilai rentan diintervensi oleh tekanan eksternal atau relasi kuasa tertentu. “Ini menyangkut masa depan generasi muda penerus bangsa. Korban hidup dan korban meninggal sama-sama merupakan korban dari sebuah musibah lakalantas. Jangan hanya karena tidak ada bukti CCTV di lapangan, lalu pihak yang selamat langsung dijadikan tumbal hukum secara sepihak,” pekik salah satu orator dari atas mobil komando.

dugaan-kriminalisasi-korban-lakalantas-tangsel. - thewasesanews.com

​Jalannya aksi unjuk rasa ini juga sempat diwarnai ketegangan fungsional akibat buruknya respons pelayanan publik dari jajaran perwira Polres Tangerang Selatan. Selama lebih dari satu jam massa menyuarakan aspirasi, tidak ada satu pun pejabat utama Polres yang bersedia menemui demonstran di gerbang utama. Bahkan, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan diduga sengaja menghindar dan enggan menghadapi massa aksi, yang sebagian besarnya merupakan insan pers.

​Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Cecep Yuliardi, mengekspresikan kekecewaan mendalam atas sikap tertutup yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian setempat. Ia menilai benteng birokrasi yang kaku ini mencederai semangat transparansi berkeadilan yang selama ini digaungkan oleh Markas Besar Polri.

Massa Geruduk Polres Tangsel Terkait Dugaan Kriminalisasi Korban Lakalantas. - thewasesanews.com

​“Ini menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian. Bagaimana mungkin seorang Kasi Humas justru bersembunyi saat rekan-rekan jurnalis dan aktivis melakukan demonstrasi damai? Ke mana fungsi kehumasan sebagai jembatan komunikasi publik? Kami mendesak Kapolda Metro Jaya memberikan teguran keras kepada jajaran perwira di Polres Tangerang Selatan agar budaya alergi kritik ini segera dievaluasi total,” tegas Cecep Yuliardi saat diwawancarai wartawan di sela-sela aksi.

Aksi massa yang mulai memanas akhirnya berhasil diredam setelah Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Dimas, bersedia keluar untuk menemui dan berdialog secara langsung dengan perwakilan demonstran. Kehadiran perwira pertama tersebut disambut baik oleh aliansi jurnalis dan LBH karena dinilai menunjukkan iktikad baik untuk mendengarkan masukan publik yang kritis.

Massa Geruduk Polres Tangsel Terkait Dugaan Kriminalisasi Korban Lakalantas. - thewasesanews.com

​Ipda Dimas menyatakan pihak kepolisian menerima seluruh dokumen aspirasi serta bukti tambahan yang diserahkan oleh massa aksi, termasuk lembar kesepakatan damai yang sempat diabaikan. Ia berjanji akan mengkaji ulang seluruh berkas perkara laka lantas tersebut secara objektif berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

​“Terima kasih teman-teman sudah menyampaikan aspirasinya secara terbuka. Tentu tidak ada satu pun pihak yang menghendaki terjadinya kecelakaan, ini adalah musibah yang tidak bisa kita prediksi sebelumnya. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam secara berkala terhadap penanganan kasus ini. Terima kasih juga sudah mengawal proses hukum ini, dan salam dari Bapak Kapolres untuk teman-teman semua,” ujar Ipda Dimas di hadapan massa aksi.

​Kendati tensi aksi telah menurun, Aliansi Lintas Aktivis tetap melayangkan empat tuntutan spesifik dan mendesak kepada Kapolres Tangerang Selatan. Pertama, mendesak dilaksanakannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang serta gelar perkara khusus yang melibatkan tim ahli independen dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam waktu 1×24 jam. Kedua, menuntut perlindungan hukum total bagi korban hidup dari segala bentuk intimidasi pihak luar. Ketiga, mendesak transparansi penuh terhadap akses Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019, serta keempat, melibatkan Seksi Propam dan Paminal untuk mengusut dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik.

Massa Geruduk Polres Tangsel Terkait Dugaan Kriminalisasi Korban Lakalantas. - thewasesanews.com

​Aliansi FWJI dan LBH menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum dan struktural yang lebih masif jika tuntutan mereka diabaikan dalam waktu 2×24 jam sejak aksi digelar. Massa mengancam akan memindahkan gelombang unjuk rasa jilid kedua ke Mapolda Metro Jaya, melaporkan oknum penyidik ke Kompolnas dan Ombudsman RI, serta mengekspos bukti-bukti rekaman intimidasi ke jaringan media nasional agar keadilan hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sumber: Aliansi FWJI Tang-Kot, LBH, dan Unit Gakkum Polres Tangerang Selatan

Avatar photo
Sri Nurhaeni

Leave a Reply

error: Content is protected !!