
BEKASI, The Wasesa News – Sorotan tajam serta fungsi kontrol sosial terhadap transparansi penggunaan anggaran keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah kembali digulirkan oleh lembaga swadaya masyarakat guna mencegah terjadinya kerugian keuangan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) secara resmi membeberkan temuan mengejutkan mengenai adanya dugaan kongkalikong dan persekongkolan jahat antara oknum pejabat Bagian Umum dan pihak vendor penyedia jasa dalam proyek pengadaan laptop tahun anggaran 2024 di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dugaan pelanggaran hukum ini mencuat setelah tim investigasi lapangan mengendus adanya kejanggalan administratif yang fatal pada profil badan usaha yang ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan fasilitas penunjang kerja aparatur sipil negara tersebut.
Pangkal permasalahan dari mencuatnya dugaan korupsi dan penyelewengan ini didasarkan pada temuan fisik di lapangan di mana keberadaan kantor operasional dari perusahaan pemenang paket pengadaan laptop tersebut diduga kuat berstatus fiktif. Ketua Koordinator Nasional (Kornas) LSM KCBI, Luhut Sinaga, mengonfirmasi secara langsung hal tersebut kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Bekasi pada Rabu (20/05/2026). Luhut memaparkan bahwa indikasi rekayasa dalam proses pemenangan tender ini terlihat sangat terstruktur sejak awal tahapan verifikasi berkas perusahaan yang dinilai tidak transparan serta menabrak batas-batas regulasi baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, pihak LSM KCBI mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah berupaya menempuh jalur mediasi yang persuasif dengan melayangkan konfirmasi tertulis serta menanyakan langsung hal tersebut kepada jajaran pejabat di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bekasi. Namun, sangat disayangkan, jajaran birokrat di unit kerja tersebut terkesan menutup-nutupi informasi dan tidak bersedia mengungkapkan secara rinci mengenai di mana sebenarnya alamat kantor fisik perusahaan pemenang paket yang dimaksud. Sikap tidak kooperatif dari pihak kedinasan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap asas keterbukaan informasi publik dan memperkuat kecurigaan adanya permufakatan jahat.
“Pejabat yang bersangkutan mengklaim secara lisan kepada kami bahwa kantor perusahaan itu ada, tetapi mereka sama sekali tidak bersedia mengungkapkan dan menunjukkan di mana domisili atau alamat kantor perusahaan tersebut berada. Sikap menyembunyikan informasi seperti ini tentu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tambah Luhut Sinaga dengan nada penuh keheranan atas sikap bungkam jajaran birokrasi daerah.
Dalam melakukan analisis kasus hukum ini, LSM KCBI merujuk secara tegas kepada kumpulan peraturan pemerintah tentang pedoman pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah. Langkah penunjukan vendor tanpa kejelasan alamat tersebut dinilai telah jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019. Di dalam lembaran regulasi tersebut, diatur secara eksplisit bahwa identitas dan alamat dari penyedia barang dan jasa wajib berstatus jelas, nyata, serta harus selaras dengan data otentik yang terdaftar di dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
Penyelewengan administratif ini dinilai oleh LSM KCBI sebagai sebuah bentuk pelanggaran yang bersifat serius serta menunjukkan bahwa oknum pejabat di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bekasi secara terang-terangan telah mengabaikan dan tidak menghargai aturan hukum pemerintah demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu. Pihaknya mempertanyakan keras skema dan indikator penilaian tim pokja dalam proses verifikasi, sehingga perusahaan yang secara administrasi sudah cacat hukum dan melanggar peraturan pemerintah tersebut justru bisa lolos dan memenangkan proyek bernilai ekonomis itu. Kuat dugaan, terdapat praktik suap dan persekongkolan yang merusak iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Bekasi.
Menyikapi temuan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan kas daerah ini, LSM KCBI secara resmi meminta pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan memeriksa seluruh dokumen pengadaan laptop tahun 2024 tersebut. Tidak hanya mandek di tingkat internal pemda, jajaran Kornas LSM KCBI juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun ke lapangan guna mengusut tuntas sengkarut kasus ini serta mengambil tindakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap seluruh oknum pejabat maupun pihak swasta yang terbukti terlibat di dalamnya.
Sumber: Dewan Pimpinan Pusat LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI)








