Polresta Tangerang Ringkus Pembacok Tawuran Remaja Cikupa di Bekasi. - thewasesanews.com

Tawuran Remaja Satu Orang Luka Parah, Polresta Tangerang Bekuk Amankan Tersangka

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16. Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.” — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

TANGERANG, The Wasesa News – Keberhasilan aparat penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan jalanan dan memutus rantai premanisme remaja di wilayah hukum Kabupaten Tangerang kembali membuahkan hasil nyata lewat tindakan cepat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap secara tuntas kasus tawuran berdarah antar-kelompok remaja yang pecah di ruas Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu dini hari (20/05/2026). Dalam insiden bentrokan bersenjata tersebut, situasi sempat mencekam dan mengakibatkan seorang anak di bawah umur berinisial RW (14) mengalami luka robek serius di bagian belakang kepala akibat sabetan senjata tajam jenis corbek dari kelompok lawan.

Polresta Tangerang Ringkus Pembacok Tawuran Remaja Cikupa di Bekasi. - thewasesanews.com

​Aksi kekerasan jalanan yang melibatkan anak-anak usia sekolah ini dilaporkan bermula dari adanya gesekan komunikasi di ruang digital. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers resmi yang digelar di hadapan awak media pada Selasa (26/05/2026) mengungkapkan bahwa peristiwa tawuran ini dipicu oleh aksi saling tantang dan saling ejek yang dilayangkan melalui platform media sosial. Dua kelompok pemuda yang terlibat pertikaian tersebut diketahui memiliki nama komunitas jalanan, yakni kelompok Kilometer 18 dan kelompok Mystery 16, yang kerap mencari eksistensi negatif lewat aksi kekerasan di jalan raya.

​Setelah saling melontarkan tantangan di jagat maya, kedua kelompok pemuda tersebut akhirnya menyepakati draf waktu dan titik lokasi pertemuan untuk melakukan duel fisik di kawasan Kecamatan Cikupa. Korban RW yang diketahui merupakan bagian dari aliansi kelompok Kilometer 18 saat itu tengah berboncengan sepeda motor di lokasi kejadian. Tanpa ampun, tersangka dari kelompok lawan, yakni Mystery 16, langsung melayangkan serangan membabi buta menggunakan senjata tajam jenis corbek berukuran besar hingga mengenai kepala korban secara telak saat kendaraan masih melaju, yang seketika membuat korban ambruk bersimbah darah ke draf aspal jalanan.

Polresta Tangerang Ringkus Pembacok Tawuran Remaja Cikupa di Bekasi. - thewasesanews.com

​Melihat korban sudah tidak berdaya dan terjatuh dari sepeda motornya, kelompok lawan yang merasa ketakutan langsung memacu kendaraan mereka untuk melarikan diri dari kepungan warga sekitar. Rekan-rekan korban yang panik melihat draf kondisi luka RW yang terus mengeluarkan darah langsung mengevakuasi korban menuju rumah sakit terdekat di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, guna mendapatkan penanganan medis dan operasi darurat dari tim dokter. Peristiwa tragis ini pun langsung menjadi perhatian serius pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi mengenai adanya pasien anak korban pembacokan senjata tajam.

​Mendapat draf laporan dari pihak rumah sakit terkait kondisi korban, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian perkara. Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi mata, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur perimeter Jalan Raya Otonom Pasar, hingga mengumpulkan draf alat bukti petunjuk lainnya di lapangan. Berkat kejelian dan draf kerja keras tim opsnal, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas utama dari terduga pelaku pembacokan sadis tersebut, yakni seorang pemuda berinisial MIP (18).

​Pengejaran intensif terhadap tersangka MIP langsung dilakukan oleh tim buser melintasi batas wilayah administrasi kabupaten. Dalam waktu singkat yang memakan waktu kurang dari 24 jam sejak identitas draf pelaku terungkap, tersangka MIP berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berada di sebuah rumah kontrakan milik ibunya di kawasan Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan cepat ini sekaligus membuktikan komitmen kepolisian bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan anak dan tawuran untuk bersembunyi dari kejaran hukum.

​Selain berhasil mengamankan tersangka utama, dalam operasi penangkapan tersebut pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat draf sangkaan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sebilah senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, draf pakaian yang melekat pada tubuh tersangka saat aksi tawuran berlangsung, serta beberapa unit telepon genggam yang berisi draf percakapan digital mengenai rencana tantangan tawuran di media sosial. Seluruh barang bukti tersebut kini telah divalidasi dan dibawa ke markas polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Atas tindakan brutal yang dilakukannya, tersangka MIP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Tangerang dan dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Penyidik menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 467 ayat (2), dan/atau Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Penerapan draf pasal perlindungan anak ini sengaja dilakukan mengingat korban pembacokan masih berstatus anak di bawah umur yang dilindungi secara ketat oleh regulasi negara.

​Menyikapi fenomena kenakalan remaja yang kian mengarah pada tindakan kriminalitas murni ini, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melayangkan imbauan keras kepada seluruh lapisan orang tua di Kabupaten Tangerang agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Orang tua diminta aktif memeriksa draf penggunaan media sosial anak serta melarang mereka keluar rumah pada malam hingga dini hari guna mencegah anak-anak terjerumus dalam lingkaran kelompok tawuran. Kepolisian memastikan akan terus menggelar patroli siber dan razia skala besar di titik rawan demi menjaga kamtibmas Tangerang tetap kondusif.

Sumber: Konferensi Pers Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!