Kasus Dugaan Penipuan PT Widyatama Agung Lestari Jalan di Tempat. - thewasesanews.com

Ironi Hukum Rp3 Miliar: Kasus dugaan penipuan PT Widyatama Agung Lestari mandek, Direktur terlapor hidup mewah di Batam

​"Kami tidak mempermasalahkan seseorang hidup berkecukupan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika masih terdapat persoalan hukum yang belum tuntas dan korban masih menuntut haknya. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas," ujar perwakilan pelapor saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.

JAKARTA, The Wasesa News – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp3 miliar yang melibatkan PT Widyatama Agung Lestari hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum. Laporan Polisi Nomor: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dilayangkan sejak 18 Juli 2024 tersebut dinilai mandek di tangan penyidik selama hampir dua tahun.

​Di tengah perjuangan korban mencari keadilan, sebuah ironi tajam justru mengemuka ke ruang publik. Direktur perusahaan terlapor dikabarkan bebas melenggang dan menikmati gaya hidup yang sangat berkecukupan di sebuah kawasan hunian elit di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus Dugaan Penipuan PT Widyatama Agung Lestari Jalan di Tempat. - thewasesanews.com

​Kasus Dugaan Penipuan PT Widyatama Agung Lestari Jalan di Tempat. - thewasesanews.com

Stagnasi penanganan perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini memicu kritik keras dari pihak pelapor. Melalui pendamping hukumnya dari LBH Harimau Raya, korban mempertanyakan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan kerah putih ini.

​Lambannya proses hukum tidak hanya menghancurkan modal finansial korban, tetapi juga menimbulkan kerugian immateriil yang masif akibat terhentinya siklus bisnis. Pelapor mendesak pihak berwajib segera melakukan tindakan tegas, termasuk langkah hukum yang diperlukan agar seluruh pihak bersikap kooperatif.

​Pihak pelapor menegaskan bahwa sorotan terhadap kemewahan terlapor di Batam bukan upaya personal untuk menghakimi. Langkah ini murni merupakan desakan moral agar penegakan hukum berjalan transparan dan berpegang teguh pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Kasus Dugaan Penipuan PT Widyatama Agung Lestari Jalan di Tempat. - thewasesanews.com

​”Kami tidak mempermasalahkan seseorang hidup berkecukupan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika masih terdapat persoalan hukum yang belum tuntas dan korban masih menuntut haknya. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujar perwakilan pelapor saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.

​Ketidaktegasan aparat dalam menuntaskan kasus ini dikhawatirkan akan memberikan preseden buruk bagi iklim investasi nasional. Jika pelaku dugaan penipuan berkedok korporasi dibiarkan tanpa sanksi hukum yang jelas, ekosistem dunia usaha di Indonesia terancam kehilangan kepercayaan.

​Melihat dampak sistemik dari perkara ini, pelapor juga melayangkan imbauan keras kepada organisasi induk dunia usaha nasional. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia didesak untuk semakin memperketat pengawasan.

​GAPENSI dan KADIN diimbau untuk mewajibkan proses due diligence, verifikasi legalitas, serta pemeriksaan rekam jejak yang lebih ketat sebelum para pelaku usaha menjalin kemitraan. Langkah preventif ini dinilai sangat krusial untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa bisnis dan kerugian finansial di kemudian hari.

​”Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa aspek kehati-hatian dalam berbisnis sangat penting. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan integritas agar iklim investasi serta kepercayaan antar pelaku usaha tetap terjaga,” tegas perwakilan pelapor menambahkan.

​Kini, kredibilitas penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk membuktikan profesionalismenya. Pelapor bersama LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak korban dan rasa keadilan dapat segera terwujud.

Sumber: LBH Harimau Raya & Berkas Laporan Kepolisian Polda Metro Jaya

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!